Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis Carding Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir

View through CrossRef
Abstract Carding is a part of cybercrime that appears from the development of information technology which is not only have a positive impact but also the negative impact for the users. The number of carding’s cases proved that this crime is a big threat to society both nationally and internationally. This research will discuss whether carding can be categorized as a transnational organized crime and how the government’s efforts in undertaking carding through penal and non-penal policy. The methodology used in this law research is a normative juridical research. The specification of the research used in this law research is descriptive analytical. The methodology used in collecting data by the writer is researching the literature or the secondary data, then analyzed it using analytical qualitative methods. Based on the result of this research can be concluded that neither the Budapest Convention on Cybercrime nor the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2008 Concerning Electronic Information and Transactions did not directly mention the carding as a crime. According to the elements of carding, it can be categorized as a cybercrime which can be done transnationally. Keyword: Carding, Cybercrime, Transnational Organized Crime Carding merupakan salah satu bagian dari cybercrime yang muncul akibat dari perkembangan teknologi informasi yang tidak hanya memberikan dampak positif namun juga dampak negatif bagi para penggunanya. Banyaknya kasus carding membuktikan bahwa kejahatan ini merupakan ancaman besar bagi masyarakt baik nasional maupun internasional. Penelitian ini akan membahas apakah carding dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan transnasional terorganisir dan bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi carding baik melalui upaya penal maupun non penal. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Budapest Convention on Cybercrime maupun Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak secara langsung menyebutkan mengenai carding sebagai suatu kejahatan. Berdasarkan unsur dari kejahatan carding, carding dapat dikategorikan sebagai suatu cybercrime yang dapat dilakukan secara transnasional. Kata Kunci: Penipuan Kartu Kredit, Kejahatan Dunia Maya, Kejahatan Transnasional Terorganisir
Title: Tinjauan Yuridis Carding Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir
Description:
Abstract Carding is a part of cybercrime that appears from the development of information technology which is not only have a positive impact but also the negative impact for the users.
The number of carding’s cases proved that this crime is a big threat to society both nationally and internationally.
This research will discuss whether carding can be categorized as a transnational organized crime and how the government’s efforts in undertaking carding through penal and non-penal policy.
The methodology used in this law research is a normative juridical research.
The specification of the research used in this law research is descriptive analytical.
The methodology used in collecting data by the writer is researching the literature or the secondary data, then analyzed it using analytical qualitative methods.
Based on the result of this research can be concluded that neither the Budapest Convention on Cybercrime nor the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2008 Concerning Electronic Information and Transactions did not directly mention the carding as a crime.
According to the elements of carding, it can be categorized as a cybercrime which can be done transnationally.
Keyword: Carding, Cybercrime, Transnational Organized Crime Carding merupakan salah satu bagian dari cybercrime yang muncul akibat dari perkembangan teknologi informasi yang tidak hanya memberikan dampak positif namun juga dampak negatif bagi para penggunanya.
Banyaknya kasus carding membuktikan bahwa kejahatan ini merupakan ancaman besar bagi masyarakt baik nasional maupun internasional.
Penelitian ini akan membahas apakah carding dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan transnasional terorganisir dan bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi carding baik melalui upaya penal maupun non penal.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis.
Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Budapest Convention on Cybercrime maupun Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak secara langsung menyebutkan mengenai carding sebagai suatu kejahatan.
Berdasarkan unsur dari kejahatan carding, carding dapat dikategorikan sebagai suatu cybercrime yang dapat dilakukan secara transnasional.
Kata Kunci: Penipuan Kartu Kredit, Kejahatan Dunia Maya, Kejahatan Transnasional Terorganisir.

Related Results

STRATEGI KEAMANAN MARITIM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASIA TENGGARA
STRATEGI KEAMANAN MARITIM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ASIA TENGGARA
Salah satu ancaman yang sering muncul bagi Indonesia dan negara di Asia Tenggara adalah kejahatan yang melintasi batas negara atau kejahatan transnasional (Transnational crime). Ke...
Effect of Carding Plate Gauge under the Licker-in of Carding Machine on Polyester Yarn Hairiness
Effect of Carding Plate Gauge under the Licker-in of Carding Machine on Polyester Yarn Hairiness
Effect of different gauge of pin carding plate and saw-tooth carding plate respectively installed under the licker-in of carding machine on polyester yarn hairiness was studied. Th...
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
PENGARUH KONDISI LINGKUNGAN TERHADAP KERAWANAN KEJAHATAN DI KAWASAN PERKOTAAN Studi Kasus di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung
Kejahatan merupakan perubahan yang tidak direncanakan akibat proses pengembangan perkotaan. Pendekatan geografis dalam analisis kejahatan mampu menganalisis pola kejahatan mengguna...
Experiment Research on Effect of Moving Flat Speed on Carding Force in Carding Machine
Experiment Research on Effect of Moving Flat Speed on Carding Force in Carding Machine
In order to research the influence of moving flat speed on carding force between cylinder and flat, the carding force test was carried out under the condition of seven level speeds...
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua...
Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Memberantas Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur Pasca Pandemi Covid-19 (2021-2022)
Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Memberantas Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur Pasca Pandemi Covid-19 (2021-2022)
Dalam penelitian ini melihat apa upaya yang pemerintah lakukan untuk menyelesaikan kasus Human Trafficking yang terjadi di NTT setelah adanya pandemic Covid-19 yang terjadi Indones...
PERAN PONDOK PESANTREN DALAM MENANGKAL IDEOLOGI TRANSNASIONAL
PERAN PONDOK PESANTREN DALAM MENANGKAL IDEOLOGI TRANSNASIONAL
Pondok pesantren dewasa ini turut mengambil peran dalam menanggulangi ideologi transnasional, yakni dengan menanamkan Akidah Ahlussunal Wal Jamaah sedini mungkin dengan melalui pel...
Kerja Sama ASEAN dalam Penanganan Kejahatan Transnasional di Wilayah Laut Indonesia-Malaysia
Kerja Sama ASEAN dalam Penanganan Kejahatan Transnasional di Wilayah Laut Indonesia-Malaysia
Kejahatan lintas batas khususnya di wilayah laut merupakan ancaman nyata bagi kawasan Asia Tenggara. Laut sebagai jalur pelayaran dan perdagangan yang seyogianya membuka banyak pel...

Back to Top