Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

REFORMULASI PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PASCA OMNIBUS LAW

View through CrossRef
Input tax crediting is one of the obligations that must be carried out by taxable person. In order to provide convenience and relief for taxable person as taxpayers, the tax authority regulates the provision through relaxation of input tax crediting in the Job Creation Law. But in the implementation of relaxation of input tax crediting still causes conflicts between taxable persons, one of which is related to input tax crediting before the business is confirmed as a taxable person. Other derivative regulations related to input tax crediting are also considered to have not reflected fairness and are considered irrelevant. The purpose of this research is to further review how the implementation of the guidelines for calculating input tax crediting before the business is confirmed as a taxable person and provide advices and ideas for the tax authority on how the regulation on input tax crediting should be in accordance with the principles and characteristics of Value Added Tax. Thus, this research needs to be done so that the input tax crediting regulations can be reformulated, considering the enactment of the Omnibus Law is a very appropriate momentum for the Directorate General of Taxes to improve regulations in the taxation sector.   Pengkreditan pajak masukan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kena pajak. Dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) selaku wajib pajak, otoritas pajak mengatur ketentuan tersebut melalui Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun di dalam pengimplementasiannya relaksasi pengkreditan pajak masukan masih menimbulkan konflik antar pengusaha kena pajak, salah satunya terkait pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Peraturan turunan lain terkait pengkreditan pajak masukan juga dirasa belum mencerminkan keadilan dan dianggap sudah tidak relevan. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau lebih lanjut bagaimana pelaksanaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP serta memberikan saran dan masukan bagi otoritas pajak bagaimana seharusnya peraturan mengenai pengkreditan pajak masukan agar sesuai dengan prinsip dan karakteristik Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, penelitian ini perlu dilakukan agar nantinya peraturan pengkreditan pajak masukan dapat direformulasi. mengingat disahkannya Omnibus Law merupakan momentum yang sangat tepat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki regulasi di sektor perpajakan
Title: REFORMULASI PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PASCA OMNIBUS LAW
Description:
Input tax crediting is one of the obligations that must be carried out by taxable person.
In order to provide convenience and relief for taxable person as taxpayers, the tax authority regulates the provision through relaxation of input tax crediting in the Job Creation Law.
But in the implementation of relaxation of input tax crediting still causes conflicts between taxable persons, one of which is related to input tax crediting before the business is confirmed as a taxable person.
Other derivative regulations related to input tax crediting are also considered to have not reflected fairness and are considered irrelevant.
The purpose of this research is to further review how the implementation of the guidelines for calculating input tax crediting before the business is confirmed as a taxable person and provide advices and ideas for the tax authority on how the regulation on input tax crediting should be in accordance with the principles and characteristics of Value Added Tax.
Thus, this research needs to be done so that the input tax crediting regulations can be reformulated, considering the enactment of the Omnibus Law is a very appropriate momentum for the Directorate General of Taxes to improve regulations in the taxation sector.
  Pengkreditan pajak masukan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kena pajak.
Dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) selaku wajib pajak, otoritas pajak mengatur ketentuan tersebut melalui Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun di dalam pengimplementasiannya relaksasi pengkreditan pajak masukan masih menimbulkan konflik antar pengusaha kena pajak, salah satunya terkait pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Peraturan turunan lain terkait pengkreditan pajak masukan juga dirasa belum mencerminkan keadilan dan dianggap sudah tidak relevan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau lebih lanjut bagaimana pelaksanaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP serta memberikan saran dan masukan bagi otoritas pajak bagaimana seharusnya peraturan mengenai pengkreditan pajak masukan agar sesuai dengan prinsip dan karakteristik Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, penelitian ini perlu dilakukan agar nantinya peraturan pengkreditan pajak masukan dapat direformulasi.
mengingat disahkannya Omnibus Law merupakan momentum yang sangat tepat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki regulasi di sektor perpajakan.

Related Results

Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan yang dapat memberikan pengaruh kepada niat wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Determinan penggelapan pajak yang d...
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Dalam APBN Indonesia, pajak mempunyai kontribusi yang sangat besar terhadap pembiayaan negara. Kontribusi penerimaan pajak terhadap sumber pendanaan negara dari tahun ke tahun sela...
STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK
STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK
ABSTRAK Dalam praktik bisnis, perusahaan mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Mana...
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Keberadaan perlindungan hukum bagi wajib pajak merupakan pelaksanaan dari penegakan hukum pajak untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak antara w...

Back to Top