Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

EKSISTENSI PAJAK E-COMMERCE

View through CrossRef
Abstrak Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi mempengaruhi segala aspek kehidupan. Dalam bisnis transaksi terjadi setiap saat, menghasilkan pendapatan, begitupun dalam bisnis on-line (E-Commerce). Transaksi merupakan obyek PPN dan pendapatan merupakan obyek PPh. Pemerintah c.q Kementrian Keuangan menerbitkan peraturan/perundang-undangan pajak atas hal ini. Sebagai akademisi ingin mengetahui bagaimanakah eksistensi pajak atas transaksi E-Commerce? Menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian kualitatif deskriptif. Diperlukan data kualitatif berupa informasi-informasi relevan, diambil dari sumber-sumber kompeten dan bisa diandalkan; yaitu dari Pemerintah c.q Direktorat Jenderal Pajak, tulisan para pakar dari berbagai website. Data dianalisis menggunakan analisis kulaitatif. Pajak, tidak dapat dipungkiri, bagi pemerintah Indonesia merupakan sumber utama pendapatan negara. Tahun 2013 Direktorat Jendral Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE-62/PJ/2013 yang berisi: “diberikannya penegasan mengenai aspek Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas transaksi E-Commerce Sejak itu transaksi dan pendapatan bisnis online dikenakan pajak. Kemudian diperbarui dengan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor:210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), perlakuan perpajakannya tetap berpegang pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun, pada tanggal 29 Maret 2019 pemerintah mencabut Peraturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Nomor:31/PMK.010/2018. Peraturan Nomor:210/PMK.010/2018 dicabut karena respon di masyarakat, juga kesadaran kementrian keuangan kurang sosialisasi terhadap masyarakat. Sebab perlu dikaji kembali bersama stakeholders. Semua kembali pada Surat Edaran Nomor:SE-62/PJ/2013. Kata Kunci     :           E-Commerce, Transaksi, Peraturan/Perundang-undangan Pajak, PPN & PPnBM, PPh.
Title: EKSISTENSI PAJAK E-COMMERCE
Description:
Abstrak Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi mempengaruhi segala aspek kehidupan.
Dalam bisnis transaksi terjadi setiap saat, menghasilkan pendapatan, begitupun dalam bisnis on-line (E-Commerce).
Transaksi merupakan obyek PPN dan pendapatan merupakan obyek PPh.
Pemerintah c.
q Kementrian Keuangan menerbitkan peraturan/perundang-undangan pajak atas hal ini.
Sebagai akademisi ingin mengetahui bagaimanakah eksistensi pajak atas transaksi E-Commerce? Menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian kualitatif deskriptif.
Diperlukan data kualitatif berupa informasi-informasi relevan, diambil dari sumber-sumber kompeten dan bisa diandalkan; yaitu dari Pemerintah c.
q Direktorat Jenderal Pajak, tulisan para pakar dari berbagai website.
Data dianalisis menggunakan analisis kulaitatif.
Pajak, tidak dapat dipungkiri, bagi pemerintah Indonesia merupakan sumber utama pendapatan negara.
Tahun 2013 Direktorat Jendral Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE-62/PJ/2013 yang berisi: “diberikannya penegasan mengenai aspek Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas transaksi E-Commerce Sejak itu transaksi dan pendapatan bisnis online dikenakan pajak.
Kemudian diperbarui dengan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor:210/PMK.
010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), perlakuan perpajakannya tetap berpegang pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Namun, pada tanggal 29 Maret 2019 pemerintah mencabut Peraturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Nomor:31/PMK.
010/2018.
Peraturan Nomor:210/PMK.
010/2018 dicabut karena respon di masyarakat, juga kesadaran kementrian keuangan kurang sosialisasi terhadap masyarakat.
Sebab perlu dikaji kembali bersama stakeholders.
Semua kembali pada Surat Edaran Nomor:SE-62/PJ/2013.
Kata Kunci     :           E-Commerce, Transaksi, Peraturan/Perundang-undangan Pajak, PPN & PPnBM, PPh.

Related Results

Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Determinan Penggelapan Pajak Di Kpp Pratama Batam Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan yang dapat memberikan pengaruh kepada niat wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Determinan penggelapan pajak yang d...
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
PENGARUH PENGELAKAN PAJAK DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Dalam APBN Indonesia, pajak mempunyai kontribusi yang sangat besar terhadap pembiayaan negara. Kontribusi penerimaan pajak terhadap sumber pendanaan negara dari tahun ke tahun sela...
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Keberadaan perlindungan hukum bagi wajib pajak merupakan pelaksanaan dari penegakan hukum pajak untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak antara w...
STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK
STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK
ABSTRAK Dalam praktik bisnis, perusahaan mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Mana...

Back to Top