Javascript must be enabled to continue!
EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM PARADIGMA SISTEM HUKUM PANCASILA DI INDONESIA
View through CrossRef
Negara Indonesia merupakan negara hukum dan juga sebagai negara dengan penganut agama Islam terbesar di dunia. Namun, walaupun Indonesia adalah negara Islam terbesar di dunia, Indonesia juga mengakui agama lainnya di luar agama Islam. Dengan demikian, dalam praktiknya terdapat kemultikulturan yang ada dalam sistem masyarakat di Indonesia. Dalam sistem hukum di Indonesia, sudah pasti bahwa terdapat pengaruh besar dari agama Islam dalam hukum di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa pengaruh hukum Islam dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Walau demikian, bukan berarti hukum Islam tersebut diberlakukan secara paksa terhadap agama lainnya, karena ada klausul-klausul tertentu yang harus dipenuhi agar nilai-nilai Islam yang terdapat di dalam hukum tersebut dapat diberlakukan. Dalam perbedaan tersebut, sesuai dengan Sila Pertama Pancasila yaitu KeTuhanan Yang Maha Esa, setiap umat di Indonesia diberikan hak untuk beribadah terhadap Kepercayaannya masing-masing. Dalam menyelaraskan perbedaan tersebut, muncul sistem hukum Pancasila yang merangkul semua nilai-nilai yang terkandung di dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk diberlakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini juga diterapkan oleh negara untuk memenuhi keadilan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yuridis dengan pendekatan teori. Hasil penelitian ini menegaskan kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Pancasila.Kata kunci: Hukum Islam; Sistem Hukum; Sistem Hukum Pancasila
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Title: EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM PARADIGMA SISTEM HUKUM PANCASILA DI INDONESIA
Description:
Negara Indonesia merupakan negara hukum dan juga sebagai negara dengan penganut agama Islam terbesar di dunia.
Namun, walaupun Indonesia adalah negara Islam terbesar di dunia, Indonesia juga mengakui agama lainnya di luar agama Islam.
Dengan demikian, dalam praktiknya terdapat kemultikulturan yang ada dalam sistem masyarakat di Indonesia.
Dalam sistem hukum di Indonesia, sudah pasti bahwa terdapat pengaruh besar dari agama Islam dalam hukum di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa pengaruh hukum Islam dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Walau demikian, bukan berarti hukum Islam tersebut diberlakukan secara paksa terhadap agama lainnya, karena ada klausul-klausul tertentu yang harus dipenuhi agar nilai-nilai Islam yang terdapat di dalam hukum tersebut dapat diberlakukan.
Dalam perbedaan tersebut, sesuai dengan Sila Pertama Pancasila yaitu KeTuhanan Yang Maha Esa, setiap umat di Indonesia diberikan hak untuk beribadah terhadap Kepercayaannya masing-masing.
Dalam menyelaraskan perbedaan tersebut, muncul sistem hukum Pancasila yang merangkul semua nilai-nilai yang terkandung di dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk diberlakukan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal ini juga diterapkan oleh negara untuk memenuhi keadilan di masyarakat.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yuridis dengan pendekatan teori.
Hasil penelitian ini menegaskan kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Pancasila.
Kata kunci: Hukum Islam; Sistem Hukum; Sistem Hukum Pancasila
.
Related Results
BOOK REVIEW : PANCASILA DASAR NEGARA PARIPURNA
BOOK REVIEW : PANCASILA DASAR NEGARA PARIPURNA
Book Pancasila Dasar Negara Paripurna is the work of Prof. Dr. Tukiran Taniredja, MM and Prof. Dr. Suyahmo, M.Si. that was written to commemorate and make all Indonesian people awa...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Menelusuri Nilai Pancasila dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Menelusuri Nilai Pancasila dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Penelitian ini mengkaji peran penting nilai Pancasila dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan yang sangat strategis ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Ketiadaan Pancasila dalam Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi perdebatan. Keberadaannya yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Neg...
PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA DALAM PANCASILA
PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA DALAM PANCASILA
Pancasila merupakan ideologi yang menjadi fondasi dalam menjaga dan menghidupi keberagaman dan pluralitas di Indonesia. Selain itu, Pancasila juga berfungsi sebagai dasar negara se...
EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA
EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA
Indonesia sebagai Negara hukum sudah termaktub di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hal tersebut terbukti denga...
REFLEKSI KETAHANAN EKONOMI PASCA PANDEMI
REFLEKSI KETAHANAN EKONOMI PASCA PANDEMI
Abstrak: Pancasila, sebagai dasar ideologi Republik Indonesia, memiliki relevansi yang mendalam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Namun, dalam era globalisasi yang ...

