Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Fatwa DSN-MUI No 114 Tahun 2017 tentang Akad Syirkah terhadap Bisnis Mikro Kedai Kopi
View through CrossRef
Abstrack. In the Islamic point of view business is based on the norms and concepts of sharia in carrying it out, sharia itself is the provisions of Allah that must be obeyed both regarding the issue of aqidah (tawhid), worship (relationship to Allah), and muamalah (relationship between people). Sharia business can also be interpreted as a series of buying and selling activities in various forms, not limited to the amount of ownership of both goods and services, but limited to how to obtain and use them. Fatuha Coffee runs on a family basis and profit sharing as the basis for its success, while the discrepancy in the concept of profit sharing in Fatuha Coffee lies in the distribution of the percentage of results based on the amount of capital of each person in it. This is a special attraction for researchers to examine more deeply about the practice of suitability of the implementation of the shirkah contract carried out by Fatuha Coffee Bandung City with related legal sources, in this case researchers use legal sources in the form of Fatwa DSN-MUI No.114 of 2017 concerning Syirkah Akad as a comparison. Then a qualitative method with an empirical juridical approach was used as a research study, with the aim of comparing the practice of implementing shirkah that occurred in Fatuha Coffee Bandung City with related Fatwas so that it could be concluded that in practice Fatuha Coffee Bandung City carried out this Shirka with the distribution of proceeds based on the amount of initial capital from each syarik and this was not in accordance with the concept of revenue sharing in the scheme Shirkah as stated in Fatwa DSN-MUI No.114 of 2017 concerning Akad Syirkah which says that the distribution of proceeds should not be based on the percentage of working capital
Abstrak. Dalam sudut pandang islam bisnis didasarkan kepada norma dan konsep syariah dalam menjalankannya, syariah sendiri adalah ketentutan-ketentuan Allah yang wajib dipatuhi baik menyangkut masalah aqidah (tauhid), ibadah (hubungan kepada Allah), dan muamalah (hubungan antar manusia). Bisnis syariah juga dapat diartikan sebagai serangkaian aktivitas jual beli dalam berbagai bentuknya tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartnaya baik barang ataupun jasa, tetapi dibatasi cara memperoleh dan menggunakannya. Fatuha Coffee berjalan dengan landasan kekeluargaan serta pembagian hasil sebagai landasan bermuamalahnya, adapun ketidaksesuaian konsep bagi hasil di Fatuha Coffee terletak pada pembagian persentase hasil yang didasarkan kepada besaran modal dari masing masing orang didalamnya. Hal tersebut menjadi tarikan tersendiri bagi peneliti untuk meneliti lebih dalam lagi tentang praktik kesesuaian pelakasanaan akad syirkah yang dilakukan Fatuha Coffee Kota Bandung dengan sumber hukum terkait, dalam hal ini peneliti menggunakan sumber hukum berupa Fatwa DSN-MUI No.114 Tahun 2017 tentang Akad Syirkah sebagai perbandingannya. Kemudian digunakanlah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris sebagai kajian penelitiannya, dengan tujuan membandingkan praktik pelaksaan syirkah yang terjadi di Fatuha Coffee Kota Bandung dengan Fatwa terkait sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa dalam Praktiknya Fatuha Coffee Kota Bandung melaksanakan Syirkah ini dengan pembagian hasil berdasarkan besaran modal awal dari setiap syarik dan hal ini tidak sesuai dengan konsep pembagian hasil dalam skema syirkah sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No.114 Tahun 2017 tentang Akad Syirkah yang mengatakan bahwa pembagian hasil tidak boleh berdasarkan angka persentase modal usaha
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Tinjauan Fatwa DSN-MUI No 114 Tahun 2017 tentang Akad Syirkah terhadap Bisnis Mikro Kedai Kopi
Description:
Abstrack.
In the Islamic point of view business is based on the norms and concepts of sharia in carrying it out, sharia itself is the provisions of Allah that must be obeyed both regarding the issue of aqidah (tawhid), worship (relationship to Allah), and muamalah (relationship between people).
Sharia business can also be interpreted as a series of buying and selling activities in various forms, not limited to the amount of ownership of both goods and services, but limited to how to obtain and use them.
Fatuha Coffee runs on a family basis and profit sharing as the basis for its success, while the discrepancy in the concept of profit sharing in Fatuha Coffee lies in the distribution of the percentage of results based on the amount of capital of each person in it.
This is a special attraction for researchers to examine more deeply about the practice of suitability of the implementation of the shirkah contract carried out by Fatuha Coffee Bandung City with related legal sources, in this case researchers use legal sources in the form of Fatwa DSN-MUI No.
114 of 2017 concerning Syirkah Akad as a comparison.
Then a qualitative method with an empirical juridical approach was used as a research study, with the aim of comparing the practice of implementing shirkah that occurred in Fatuha Coffee Bandung City with related Fatwas so that it could be concluded that in practice Fatuha Coffee Bandung City carried out this Shirka with the distribution of proceeds based on the amount of initial capital from each syarik and this was not in accordance with the concept of revenue sharing in the scheme Shirkah as stated in Fatwa DSN-MUI No.
114 of 2017 concerning Akad Syirkah which says that the distribution of proceeds should not be based on the percentage of working capital
Abstrak.
Dalam sudut pandang islam bisnis didasarkan kepada norma dan konsep syariah dalam menjalankannya, syariah sendiri adalah ketentutan-ketentuan Allah yang wajib dipatuhi baik menyangkut masalah aqidah (tauhid), ibadah (hubungan kepada Allah), dan muamalah (hubungan antar manusia).
Bisnis syariah juga dapat diartikan sebagai serangkaian aktivitas jual beli dalam berbagai bentuknya tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartnaya baik barang ataupun jasa, tetapi dibatasi cara memperoleh dan menggunakannya.
Fatuha Coffee berjalan dengan landasan kekeluargaan serta pembagian hasil sebagai landasan bermuamalahnya, adapun ketidaksesuaian konsep bagi hasil di Fatuha Coffee terletak pada pembagian persentase hasil yang didasarkan kepada besaran modal dari masing masing orang didalamnya.
Hal tersebut menjadi tarikan tersendiri bagi peneliti untuk meneliti lebih dalam lagi tentang praktik kesesuaian pelakasanaan akad syirkah yang dilakukan Fatuha Coffee Kota Bandung dengan sumber hukum terkait, dalam hal ini peneliti menggunakan sumber hukum berupa Fatwa DSN-MUI No.
114 Tahun 2017 tentang Akad Syirkah sebagai perbandingannya.
Kemudian digunakanlah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris sebagai kajian penelitiannya, dengan tujuan membandingkan praktik pelaksaan syirkah yang terjadi di Fatuha Coffee Kota Bandung dengan Fatwa terkait sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa dalam Praktiknya Fatuha Coffee Kota Bandung melaksanakan Syirkah ini dengan pembagian hasil berdasarkan besaran modal awal dari setiap syarik dan hal ini tidak sesuai dengan konsep pembagian hasil dalam skema syirkah sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No.
114 Tahun 2017 tentang Akad Syirkah yang mengatakan bahwa pembagian hasil tidak boleh berdasarkan angka persentase modal usaha.
Related Results
Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Akad Ijarah terhadap Praktik Jasa Endorsement
Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Akad Ijarah terhadap Praktik Jasa Endorsement
Abstract. This study aims to determine the practice of endorsement services on the Instagram account @naryarahma, to analyze the DSN-MUI Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 concerning th...
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
AbstractPeople who need funds can use financing services provided by Islamic financial institutions, one of which is ijarah financing. The provisions of ijarah have certainly been ...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Analisa Segmenting, Targeting, Positioning, dan Swot Sebagai Strategi Pemasaran Kopi Karlos (Studi pada Produsen Kopi Karlos Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang)
Analisa Segmenting, Targeting, Positioning, dan Swot Sebagai Strategi Pemasaran Kopi Karlos (Studi pada Produsen Kopi Karlos Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang)
Kopi menjadi komoditas unggulan dalam sektor pertanian Indonesia. Salah satu daerah yang menjadi penghasil kopi terbesar adalah Malang, Jawa Timur. Kopi yang menjadi daya tarik dar...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Accounting treatment analysis of rahn tasjily financing
Accounting treatment analysis of rahn tasjily financing
<p><strong>Purpose</strong> - The purpose of this study was to describe the accounting treatment of rahn tasjily financing transactions carried out by BMT UGT Sid...
Buying And Selling Gold In A Non-Cash Perspective On Sharia (Analytic Study On Fatwa Of The National Sharia Council Number 77 Of 2010)
Buying And Selling Gold In A Non-Cash Perspective On Sharia (Analytic Study On Fatwa Of The National Sharia Council Number 77 Of 2010)
Buying and selling gold in cash is a form of gold sale and purchase agreement where payment is terminated and paid in installments within a predetermined timeframe. The current rap...
PENGALAMAN PELANGGAN DI KOPI TIAM RUSEN 1955, SINGKAWANG
PENGALAMAN PELANGGAN DI KOPI TIAM RUSEN 1955, SINGKAWANG
Kopi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Arus tren kopi susu yang menjadi pemicu peningkatan konsumsi kopi dalam negeri. Salah satunya adalah Kopi Tiam Rusen 1955 yang...

