Javascript must be enabled to continue!
Pola Efektif Pembinaan Hukum untuk Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukum
View through CrossRef
Ketidakefektifan pembinaan hukum menjadi suatu permasalahan esensial dalam pembangunan hukum, sehingga perhatian khusus dari para aparatur hukum dalam mengembangkan inovasi hukum menjadi sangat diperlukan. Dalam UU No. 17 Tahun 2007, Pembangunan hukum dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi. Sehingga, pola pembinaan hukum harus berorientasi pada terciptanya kesadaran dan budaya hukum untuk mendorong pemerataan kompetensi ilmu hukum di masyarakat dan mendukung pengembangan sistem hukum nasional. Untuk memperoleh data dan informasi, penelitian ini dilakukan dengan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Perubahan angka kriminal dalam kehidupan masyarakat serta perubahan persentase jumlah tahanan/narapidana memberikan gambaran tingkat keefektivitasan pembinaan hukum yang selama ini telah dijalankan. Negara Indonesia sebagai negara hukum yang menghadapi berbagai tantangan dalam melakukan supremasi hukum membuat para aparatur hukum perlu menyusun langkah-langkah baru yang semakin mendukung dan menguatkan pelaksanaan program pembangunan hukum. Salah satunya melalui pembinaan hukum untuk melahirkan budaya hukum. Melihat pada aspek empirisnya, selama ini pembinaan hukum hanya berfokus pada kegiatan pelaksanaannya tanpa memperhatikan kualitas dan efektivitas outputnya. Sehingga, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat perlu mendukung program pembinaan hukum yang menumbuhkembangkan inovasi hukum dan langkah-langkah baru dalam mewujudkan pembinaan hukum yang berkualitas tinggi dan punya efektivitas tinggi terhadap persoalan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Title: Pola Efektif Pembinaan Hukum untuk Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukum
Description:
Ketidakefektifan pembinaan hukum menjadi suatu permasalahan esensial dalam pembangunan hukum, sehingga perhatian khusus dari para aparatur hukum dalam mengembangkan inovasi hukum menjadi sangat diperlukan.
Dalam UU No.
17 Tahun 2007, Pembangunan hukum dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi.
Sehingga, pola pembinaan hukum harus berorientasi pada terciptanya kesadaran dan budaya hukum untuk mendorong pemerataan kompetensi ilmu hukum di masyarakat dan mendukung pengembangan sistem hukum nasional.
Untuk memperoleh data dan informasi, penelitian ini dilakukan dengan melalui studi kepustakaan dan lapangan.
Perubahan angka kriminal dalam kehidupan masyarakat serta perubahan persentase jumlah tahanan/narapidana memberikan gambaran tingkat keefektivitasan pembinaan hukum yang selama ini telah dijalankan.
Negara Indonesia sebagai negara hukum yang menghadapi berbagai tantangan dalam melakukan supremasi hukum membuat para aparatur hukum perlu menyusun langkah-langkah baru yang semakin mendukung dan menguatkan pelaksanaan program pembangunan hukum.
Salah satunya melalui pembinaan hukum untuk melahirkan budaya hukum.
Melihat pada aspek empirisnya, selama ini pembinaan hukum hanya berfokus pada kegiatan pelaksanaannya tanpa memperhatikan kualitas dan efektivitas outputnya.
Sehingga, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat perlu mendukung program pembinaan hukum yang menumbuhkembangkan inovasi hukum dan langkah-langkah baru dalam mewujudkan pembinaan hukum yang berkualitas tinggi dan punya efektivitas tinggi terhadap persoalan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
Related Results
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
Efektivitas Program Partisipatif Kelompok Perempuan dalam Meningkatkan Swadaya Masyarakat
Efektivitas Program Partisipatif Kelompok Perempuan dalam Meningkatkan Swadaya Masyarakat
Di era otonomi daerah, yang diawali dengan UU RI No. 22 Tahun 1999, yang diamandemen dengan UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah lokal, telah memberikan kesempatan bagi otono...
MANAJEMEN PEMBINAAN EKSTRAKURIKULER VOICE OF PUJA DI SDN PUCANG JAJAR SURABAYA
MANAJEMEN PEMBINAAN EKSTRAKURIKULER VOICE OF PUJA DI SDN PUCANG JAJAR SURABAYA
Voice of Puja merupakan ekstrakurikuler paduan suara SDN Pucang Jajar, dalam keberlangsungannya memiliki manajemen pembinaan yang perlu untuk ditinjau melalui sebuah penelitian. Pe...
PERMASALAHAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ( DALAM GARIS-GARIS BESAR)
PERMASALAHAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ( DALAM GARIS-GARIS BESAR)
Relevansi pembicaraan tentang pembangunan Hukum Nasional dalam tulisan ini terletak dalam kenyataan bahwa tujuan daripada usaha pembangunan hukum yang dilakukan dalam rangka pemban...
POLA ASUH ORANG TUA TERHADAP PERKEMBANGAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK USIA DINI
POLA ASUH ORANG TUA TERHADAP PERKEMBANGAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK USIA DINI
In the family of parents has a big role in influencing the social development of children. Every parent certainly has a different parenting, including: authoritative parenting, dem...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

