Javascript must be enabled to continue!
REGULASI KONTEN ILEGAL PADA MEDIA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana permasalahan dalam pelaksanaan penegakan terhadap konten ilegal saat ini, serta bagaimana tantangan dan upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, data yang digunaka merupakan data primer dan data sekunder yang dilengkapi oleh data tersier, data yang diperoleh di analisis dengan menggunakan metode kualitatif. hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum terhadap konten di Indonesia masih belum dilaksanakan secara efektif dan efisien yang dapat dibuktikan dengan masih maraknya konten-konten negatif di berbagai media online. Penegakan hukum terhadap konten ilegal yang bermuatan materi negatif saat ini diatur didalam 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang berbeda, dua peraturan tersebut meliputi Undang-Undang ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Hambatan yang ada dalam penegakan hukum terhadap konten ilegal disebabkan beberapa faktor seperti Konsistensi Penegakan Hukum Yang Bersifat Represif, Tidak Ada Standar Khusus Kriteria Konten Ilegal, Faktor Sarana Dan Prasarana Serta Manajemen Pengendalian, Faktor Mudahnya Pembuatan Media Sosial dan juga lokasi. Sehingga perlu dilakukan beberapa upaya penyelesaian tentang maraknya konten ilegal yang meliputi Adanya pelibatan pemerintah daerah dalam menegakan hukum terhadap konten ilegal secara prefentif. Adanya persyaratan khusus pembuatan media sosial seperti No id KTP agar pemerintah dapat mengontrol dan melacak apabila pengguna medsos menyebarkan konten-konten negatif.
This study aims to find out and analyze about how the problems in the implementation of enforcement of illegal content are currently, as well as how the challenges and efforts that need to be made to overcome these problems, this research is a type of normative juridical research with a statutory approach, the data used are primary data and secondary data equipped with tertiary data, the data obtained in the analysis using the method Qualitative. The results showed that law enforcement on content in Indonesia has not been implemented effectively and efficiently which can be proven by the rampant negative content in various online media. Law enforcement against illegal content containing negative material is currently regulated in 2 (two) different laws and regulations, the two regulations include the ITE Law and the Regulation of the Minister of Communication and Informatics of the Republic of Indonesia Number 5 of 2020 concerning Private Scope Electronic System Operators. Obstacles that exist in law enforcement against illegal content are caused by several factors such as Consistency of Repressive Law Enforcement, No Special Standards for Illegal Content Criteria, Factors of Facilities and Infrastructure and Control Management, Factors of Easy Social Media Creation and also location. So it is necessary to make several efforts to resolve the rampant illegal content, which includes the involvement of local governments in enforcing the law against illegal content preemptively. There are special requirements for creating social media such as ID card so that the government can control and track if social media users spread negative content.
Title: REGULASI KONTEN ILEGAL PADA MEDIA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana permasalahan dalam pelaksanaan penegakan terhadap konten ilegal saat ini, serta bagaimana tantangan dan upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, data yang digunaka merupakan data primer dan data sekunder yang dilengkapi oleh data tersier, data yang diperoleh di analisis dengan menggunakan metode kualitatif.
hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum terhadap konten di Indonesia masih belum dilaksanakan secara efektif dan efisien yang dapat dibuktikan dengan masih maraknya konten-konten negatif di berbagai media online.
Penegakan hukum terhadap konten ilegal yang bermuatan materi negatif saat ini diatur didalam 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang berbeda, dua peraturan tersebut meliputi Undang-Undang ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Hambatan yang ada dalam penegakan hukum terhadap konten ilegal disebabkan beberapa faktor seperti Konsistensi Penegakan Hukum Yang Bersifat Represif, Tidak Ada Standar Khusus Kriteria Konten Ilegal, Faktor Sarana Dan Prasarana Serta Manajemen Pengendalian, Faktor Mudahnya Pembuatan Media Sosial dan juga lokasi.
Sehingga perlu dilakukan beberapa upaya penyelesaian tentang maraknya konten ilegal yang meliputi Adanya pelibatan pemerintah daerah dalam menegakan hukum terhadap konten ilegal secara prefentif.
Adanya persyaratan khusus pembuatan media sosial seperti No id KTP agar pemerintah dapat mengontrol dan melacak apabila pengguna medsos menyebarkan konten-konten negatif.
This study aims to find out and analyze about how the problems in the implementation of enforcement of illegal content are currently, as well as how the challenges and efforts that need to be made to overcome these problems, this research is a type of normative juridical research with a statutory approach, the data used are primary data and secondary data equipped with tertiary data, the data obtained in the analysis using the method Qualitative.
The results showed that law enforcement on content in Indonesia has not been implemented effectively and efficiently which can be proven by the rampant negative content in various online media.
Law enforcement against illegal content containing negative material is currently regulated in 2 (two) different laws and regulations, the two regulations include the ITE Law and the Regulation of the Minister of Communication and Informatics of the Republic of Indonesia Number 5 of 2020 concerning Private Scope Electronic System Operators.
Obstacles that exist in law enforcement against illegal content are caused by several factors such as Consistency of Repressive Law Enforcement, No Special Standards for Illegal Content Criteria, Factors of Facilities and Infrastructure and Control Management, Factors of Easy Social Media Creation and also location.
So it is necessary to make several efforts to resolve the rampant illegal content, which includes the involvement of local governments in enforcing the law against illegal content preemptively.
There are special requirements for creating social media such as ID card so that the government can control and track if social media users spread negative content.
Related Results
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
Saat ini, dibandingkan dengan negara sekitar, di manakah posisi Indonesia? Tepat sesaat sebelum pandemi, World bank mengkategorikan Indonesia pada posisi upper middle income dan PB...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
CXO Media sebagai Media Alternatif di Kanal Youtube
CXO Media sebagai Media Alternatif di Kanal Youtube
Abstract. The development of the times makes everyone consume social media, social media itself is one of the online media facilities that aims to make it easier to participate, pr...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
Upaya Meningkatkan Regulasi Diri Pada Mahasiswa
Upaya Meningkatkan Regulasi Diri Pada Mahasiswa
Abstract
Self-regulation is one of the abilities that everyone must have in order to achieve goals based on the desired standards. This article aims to discuss self-regulation of a...
STRATEGI KREATOR TIKTOK @andy_tumere DALAM KONTEN REMAJA BOJONGGEDE DI KAWASAN SUDIRMAN
STRATEGI KREATOR TIKTOK @andy_tumere DALAM KONTEN REMAJA BOJONGGEDE DI KAWASAN SUDIRMAN
Fenomena berkumpulnya para remaja Bojonggede di kawasan elit Sudirman, Jakarta menjadi perhatian netizen di platform media sosial TikTok belakangan ini. Keberadaan mereka lengkap d...
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia...
“TOTALITAS†KONTEN SOSIAL MEDIA REMAJA DI KOTA BENGKULU
“TOTALITAS†KONTEN SOSIAL MEDIA REMAJA DI KOTA BENGKULU
Respon publik menjadi motivasi tersendiri bagi pengguna sosial media dalam menampilkan dan atau membagikan konten pribadi dalam akun sosial media mereka, tidak jarang segala hal di...

