Javascript must be enabled to continue!
Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berkaitan Dengan Kontrak Kerjasama
View through CrossRef
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Salah satu kewenangan notaris adalah membuat akta otentik, dimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 15 UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.Hal ini penulis mencoba menelaah kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik berkaitan dengan kontrak kerjasama.Peneitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dimana pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Akta-akta yang dibuat oleh Notaris misalnya pedirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan dan risalah umum pemegang saham, pendirian yayasan, pendirian bahan usaha-badan usaha lainnya, kuasa untuk menjual, perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli, keterangan hak waris, wasiat, pendirian CV termasuk perubahannya, pengakuan utang, perjanjian kredit dan dan pemberian hak tanggungan, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain, oleh sebab itu akta yang berkaitan dengan kontrak kerjasama mutlak merupakan wewenang oleh sorang Notaris untuk membuat akta otentik tersebutKata Kunci : kewenangan notaris, akta otentik, kontrak kerjasama AbstractIn article 1 paragraph (1) of Law No 30 Year 2004 concerning Notary Public, Notary is a public official authorized to make authentic deed and other authority as referred to in this law. One of the authority of a notary is to make an authentic deed, which is in accordance with the provisions of Article 15 of Law No 30 Year 2004 regarding Notary Position.This author tries to examine the authority of notary in making authentic deed related to cooperation contract. This research uses normative law research method, where the research approach used is the approach of legislation and conceptual approach.Notarial deeds made by a Notary, such as the establishment of a Limited Liability Company (PT), general shareholder changes and minutes, establishment of foundations, establishment of materials of other business entities, authorization to sell, lease agreements, sale and purchase agreements, inheritance rights, , the establishment of the CV including amendments, recognition of debts, credit agreements and the granting of mortgages, cooperation agreements, contracts of employment, all forms of agreements not excluded to other officials, therefore deeds relating to the contract of cooperation are absolutely authorized by a Notary to make the authentic deedKeywords: notary authority, authentic deed, cooperation contract
Title: Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berkaitan Dengan Kontrak Kerjasama
Description:
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Salah satu kewenangan notaris adalah membuat akta otentik, dimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 15 UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Hal ini penulis mencoba menelaah kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik berkaitan dengan kontrak kerjasama.
Peneitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dimana pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Akta-akta yang dibuat oleh Notaris misalnya pedirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan dan risalah umum pemegang saham, pendirian yayasan, pendirian bahan usaha-badan usaha lainnya, kuasa untuk menjual, perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli, keterangan hak waris, wasiat, pendirian CV termasuk perubahannya, pengakuan utang, perjanjian kredit dan dan pemberian hak tanggungan, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain, oleh sebab itu akta yang berkaitan dengan kontrak kerjasama mutlak merupakan wewenang oleh sorang Notaris untuk membuat akta otentik tersebutKata Kunci : kewenangan notaris, akta otentik, kontrak kerjasama AbstractIn article 1 paragraph (1) of Law No 30 Year 2004 concerning Notary Public, Notary is a public official authorized to make authentic deed and other authority as referred to in this law.
One of the authority of a notary is to make an authentic deed, which is in accordance with the provisions of Article 15 of Law No 30 Year 2004 regarding Notary Position.
This author tries to examine the authority of notary in making authentic deed related to cooperation contract.
This research uses normative law research method, where the research approach used is the approach of legislation and conceptual approach.
Notarial deeds made by a Notary, such as the establishment of a Limited Liability Company (PT), general shareholder changes and minutes, establishment of foundations, establishment of materials of other business entities, authorization to sell, lease agreements, sale and purchase agreements, inheritance rights, , the establishment of the CV including amendments, recognition of debts, credit agreements and the granting of mortgages, cooperation agreements, contracts of employment, all forms of agreements not excluded to other officials, therefore deeds relating to the contract of cooperation are absolutely authorized by a Notary to make the authentic deedKeywords: notary authority, authentic deed, cooperation contract.
Related Results
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Penelitian ini berangkat dari banyaknya kasus yang menimpa beberapa Notaris, informasi tersebut telah saya peroleh dari beberapa dosen pada saat masa pekuliahan di Program Pasca Sa...
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana pr...
Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Di Bank Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Di Bank Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbedaan perjanjian kredit di bank konvensional dengan akad pembiayaan di bank syariah, bagaimana peran Notaris dalam pel...

