Javascript must be enabled to continue!
TEORI ADAT DALAM QOWAID FIQHIYAH DAN PENERAPANYA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM
View through CrossRef
One of the five major fiqhiyah rules that has a broad scope of discussion branches is Al-'adah muhakkamah. This rule is built on the basis of adat and local wisdom that exists in every community, where this custom is continuously carried out by the community without any denial of them. In fact, individuals who violate these customs will be considered as foreigners. Therefore, Islam makes the customs of the community as a legal basis as long as it fulfills the requirements set by the Shari'a. This paper aims to examine the rules of fiqhiyah "al-'âdat muhakkamah" in general and its implementation in the field of the Islamic family. This type of research is qualitative which relies on the analysis of data obtained from classical and contemporary literature. The results of the study suggest that al-'adah is something that occurs repeatedly which is accepted by common sense and human nature. The theory can also be a judge or legal determinant as long as it does not conflict with the Shari'a or does not go out of the way of maqosid sharia. The rule of al-'Adah muhakkamah can also be implemented as a judge in the field of Islamic family law both classical and contemporary.
Abstrak
Salah satu dari lima kaidah fiqhiyah besar yang memiliki cakupan cabang pembahasan yang luas adalah Al-‘adah muhakkamah. Kaidah ini dibangun atas landasan adat dan kearifan lokal yang ada pada setiap komunitas masyarakat, dimana adat ini secara kontinu dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya pengingkaran dari mereka. Bahkan justru individu-individu yang menyelisihi adat tersebut akan dianggap sebagai orang asing. Oleh sebab itu, Islam menjadikan adat komunitas masyarakat sebagai landasan hukum selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh syariat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kaidah fiqhiyah “al-‘âdat muhakkamah” secara umum serta implementasinya dalam bidang keluarga Islam. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang bertumpu pada analisis data yang diperoleh dari literatur-literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian mengemukakan bahwa al-‘adah merupakan sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang yang diterima oleh akal sehat dan fitrah manusia. Teori juga dapat menjadi hakim atau penentu hukum selama tidak bertentangan dengan syariat atau tidak keluar dari jalur maqosid syariah. Kaidah al-‘Adah muhakkamah juga dapat di implementasikan sebagai hakim dalam bidang hukum keluarga Islam baik klasik maupun kontemporer.
Title: TEORI ADAT DALAM QOWAID FIQHIYAH DAN PENERAPANYA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM
Description:
One of the five major fiqhiyah rules that has a broad scope of discussion branches is Al-'adah muhakkamah.
This rule is built on the basis of adat and local wisdom that exists in every community, where this custom is continuously carried out by the community without any denial of them.
In fact, individuals who violate these customs will be considered as foreigners.
Therefore, Islam makes the customs of the community as a legal basis as long as it fulfills the requirements set by the Shari'a.
This paper aims to examine the rules of fiqhiyah "al-'âdat muhakkamah" in general and its implementation in the field of the Islamic family.
This type of research is qualitative which relies on the analysis of data obtained from classical and contemporary literature.
The results of the study suggest that al-'adah is something that occurs repeatedly which is accepted by common sense and human nature.
The theory can also be a judge or legal determinant as long as it does not conflict with the Shari'a or does not go out of the way of maqosid sharia.
The rule of al-'Adah muhakkamah can also be implemented as a judge in the field of Islamic family law both classical and contemporary.
Abstrak
Salah satu dari lima kaidah fiqhiyah besar yang memiliki cakupan cabang pembahasan yang luas adalah Al-‘adah muhakkamah.
Kaidah ini dibangun atas landasan adat dan kearifan lokal yang ada pada setiap komunitas masyarakat, dimana adat ini secara kontinu dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya pengingkaran dari mereka.
Bahkan justru individu-individu yang menyelisihi adat tersebut akan dianggap sebagai orang asing.
Oleh sebab itu, Islam menjadikan adat komunitas masyarakat sebagai landasan hukum selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh syariat.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kaidah fiqhiyah “al-‘âdat muhakkamah” secara umum serta implementasinya dalam bidang keluarga Islam.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang bertumpu pada analisis data yang diperoleh dari literatur-literatur klasik dan kontemporer.
Hasil penelitian mengemukakan bahwa al-‘adah merupakan sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang yang diterima oleh akal sehat dan fitrah manusia.
Teori juga dapat menjadi hakim atau penentu hukum selama tidak bertentangan dengan syariat atau tidak keluar dari jalur maqosid syariah.
Kaidah al-‘Adah muhakkamah juga dapat di implementasikan sebagai hakim dalam bidang hukum keluarga Islam baik klasik maupun kontemporer.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...

