Javascript must be enabled to continue!
TEORI ADAT DALAM QOWAID FIQHIYAH DAN PENERAPANYA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM
View through CrossRef
One of the five major fiqhiyah rules that has a broad scope of discussion branches is Al-'adah muhakkamah. This rule is built on the basis of adat and local wisdom that exists in every community, where this custom is continuously carried out by the community without any denial of them. In fact, individuals who violate these customs will be considered as foreigners. Therefore, Islam makes the customs of the community as a legal basis as long as it fulfills the requirements set by the Shari'a. This paper aims to examine the rules of fiqhiyah "al-'âdat muhakkamah" in general and its implementation in the field of the Islamic family. This type of research is qualitative which relies on the analysis of data obtained from classical and contemporary literature. The results of the study suggest that al-'adah is something that occurs repeatedly which is accepted by common sense and human nature. The theory can also be a judge or legal determinant as long as it does not conflict with the Shari'a or does not go out of the way of maqosid sharia. The rule of al-'Adah muhakkamah can also be implemented as a judge in the field of Islamic family law both classical and contemporary.
Abstrak
Salah satu dari lima kaidah fiqhiyah besar yang memiliki cakupan cabang pembahasan yang luas adalah Al-‘adah muhakkamah. Kaidah ini dibangun atas landasan adat dan kearifan lokal yang ada pada setiap komunitas masyarakat, dimana adat ini secara kontinu dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya pengingkaran dari mereka. Bahkan justru individu-individu yang menyelisihi adat tersebut akan dianggap sebagai orang asing. Oleh sebab itu, Islam menjadikan adat komunitas masyarakat sebagai landasan hukum selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh syariat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kaidah fiqhiyah “al-‘âdat muhakkamah” secara umum serta implementasinya dalam bidang keluarga Islam. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang bertumpu pada analisis data yang diperoleh dari literatur-literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian mengemukakan bahwa al-‘adah merupakan sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang yang diterima oleh akal sehat dan fitrah manusia. Teori juga dapat menjadi hakim atau penentu hukum selama tidak bertentangan dengan syariat atau tidak keluar dari jalur maqosid syariah. Kaidah al-‘Adah muhakkamah juga dapat di implementasikan sebagai hakim dalam bidang hukum keluarga Islam baik klasik maupun kontemporer.
Title: TEORI ADAT DALAM QOWAID FIQHIYAH DAN PENERAPANYA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM
Description:
One of the five major fiqhiyah rules that has a broad scope of discussion branches is Al-'adah muhakkamah.
This rule is built on the basis of adat and local wisdom that exists in every community, where this custom is continuously carried out by the community without any denial of them.
In fact, individuals who violate these customs will be considered as foreigners.
Therefore, Islam makes the customs of the community as a legal basis as long as it fulfills the requirements set by the Shari'a.
This paper aims to examine the rules of fiqhiyah "al-'âdat muhakkamah" in general and its implementation in the field of the Islamic family.
This type of research is qualitative which relies on the analysis of data obtained from classical and contemporary literature.
The results of the study suggest that al-'adah is something that occurs repeatedly which is accepted by common sense and human nature.
The theory can also be a judge or legal determinant as long as it does not conflict with the Shari'a or does not go out of the way of maqosid sharia.
The rule of al-'Adah muhakkamah can also be implemented as a judge in the field of Islamic family law both classical and contemporary.
Abstrak
Salah satu dari lima kaidah fiqhiyah besar yang memiliki cakupan cabang pembahasan yang luas adalah Al-‘adah muhakkamah.
Kaidah ini dibangun atas landasan adat dan kearifan lokal yang ada pada setiap komunitas masyarakat, dimana adat ini secara kontinu dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya pengingkaran dari mereka.
Bahkan justru individu-individu yang menyelisihi adat tersebut akan dianggap sebagai orang asing.
Oleh sebab itu, Islam menjadikan adat komunitas masyarakat sebagai landasan hukum selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh syariat.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kaidah fiqhiyah “al-‘âdat muhakkamah” secara umum serta implementasinya dalam bidang keluarga Islam.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang bertumpu pada analisis data yang diperoleh dari literatur-literatur klasik dan kontemporer.
Hasil penelitian mengemukakan bahwa al-‘adah merupakan sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang yang diterima oleh akal sehat dan fitrah manusia.
Teori juga dapat menjadi hakim atau penentu hukum selama tidak bertentangan dengan syariat atau tidak keluar dari jalur maqosid syariah.
Kaidah al-‘Adah muhakkamah juga dapat di implementasikan sebagai hakim dalam bidang hukum keluarga Islam baik klasik maupun kontemporer.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Interelasi Qowaid Usul Dan Fiqhiyah Sebagai Sebagai Landasan Hukum Islam Yang Universal
Interelasi Qowaid Usul Dan Fiqhiyah Sebagai Sebagai Landasan Hukum Islam Yang Universal
Qowaid Ushuliyah dan Qowaid fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah universal yang didalamnya terkandung bagian-bagian persoalan yang sama, yang dapat dikelompokkan dalam satu garis besar y...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...

