Javascript must be enabled to continue!
KEPASTIAN HUKUM APOTEK RAKYAT DAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
View through CrossRef
Apotek merupakan tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasiaan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter (meliputi peracikan, pelayanan obat keras, psikotropika dan narkotika, sampai pemberian etiket dan label), pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pekerjaan kefarmasian di apotek harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Didalam pekerjaan kefarmasian di apotek, peranan apoteker menjadi perhatian utama karena apoteker merupakan tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan wewenang sebagai penanggung jawab dalam pekerjaan kefarmasian di apotek. Berbeda halnya dengan Apotek Rakyat, Apotek Rakyat menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukannya penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan serta tidak boleh menyimpan dan menyerahkan narkotika dan psikotropika. Sehubungan terdapatnya beberapa ketentuan Apotek Rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan apotek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pada tesis ini akan dibahas mengenai hubungan antara kepastian hukum Apotek Rakyat dengan Pekerjaan Kefarmasian. Kepastian hukum tercapai apabila hukum tersebut didalamnya tidak terdapat keterangan-keterangan yang bertentangan dan tidak terdapat istilah-istilah yang dapat ditafsirkan secara berlainan. Hukum yang berhasil ialah yang dapat menjamin banyak kepastian hukum dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan, sehingga dapat mewujudkan keadilan dan ketertiban bagi para pihak yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah). Berdasarkan analisis hubungan antara kepastian hukum Apotek Rakyat dengan Pekerjaan Kefarmasian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan mengenai Apotek Rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 tidak memberikan kepastian hukum bagi apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di Apotek Rakyat tersebut karena Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 tidak dapat memberikan perlindungan hukum, keadilan dan ketertiban bagi subjek hukum, yang dalam hal ini adalah masyarakat, baik masyarakat umum maupun masyarakat profesi (apoteker) atas pekerjaan kefarmasian. Sehingga, Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 harus dicabut, selanjutnya hanya mengacu pada ketentuan apotek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Title: KEPASTIAN HUKUM APOTEK RAKYAT DAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Description:
Apotek merupakan tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
Pekerjaan kefarmasiaan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter (meliputi peracikan, pelayanan obat keras, psikotropika dan narkotika, sampai pemberian etiket dan label), pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Pekerjaan kefarmasian di apotek harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Didalam pekerjaan kefarmasian di apotek, peranan apoteker menjadi perhatian utama karena apoteker merupakan tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan wewenang sebagai penanggung jawab dalam pekerjaan kefarmasian di apotek.
Berbeda halnya dengan Apotek Rakyat, Apotek Rakyat menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.
284/MENKES/PER/III/2007 adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukannya penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan serta tidak boleh menyimpan dan menyerahkan narkotika dan psikotropika.
Sehubungan terdapatnya beberapa ketentuan Apotek Rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.
284/MENKES/PER/III/2007 yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan apotek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pada tesis ini akan dibahas mengenai hubungan antara kepastian hukum Apotek Rakyat dengan Pekerjaan Kefarmasian.
Kepastian hukum tercapai apabila hukum tersebut didalamnya tidak terdapat keterangan-keterangan yang bertentangan dan tidak terdapat istilah-istilah yang dapat ditafsirkan secara berlainan.
Hukum yang berhasil ialah yang dapat menjamin banyak kepastian hukum dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan, sehingga dapat mewujudkan keadilan dan ketertiban bagi para pihak yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah).
Berdasarkan analisis hubungan antara kepastian hukum Apotek Rakyat dengan Pekerjaan Kefarmasian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan mengenai Apotek Rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.
284/MENKES/PER/III/2007 tidak memberikan kepastian hukum bagi apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di Apotek Rakyat tersebut karena Peraturan Menteri Kesehatan No.
284/MENKES/PER/III/2007 tidak dapat memberikan perlindungan hukum, keadilan dan ketertiban bagi subjek hukum, yang dalam hal ini adalah masyarakat, baik masyarakat umum maupun masyarakat profesi (apoteker) atas pekerjaan kefarmasian.
Sehingga, Peraturan Menteri Kesehatan No.
284/MENKES/PER/III/2007 harus dicabut, selanjutnya hanya mengacu pada ketentuan apotek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Related Results
ANALISIS GAYA BAHASA DALAM CERITA RAKYAT ACEH BESAR
ANALISIS GAYA BAHASA DALAM CERITA RAKYAT ACEH BESAR
Penelitian ini membahas tentang analisis gaya bahasa dalam cerita rakyat Aceh Besar. Rumusan masalah penelitian ini adalah apa saja jenis-jenis gaya bahasa yang terdapat dalam ceri...
MOTIVASI DAN SIKAPAPOTEKER DALAM PENGENDALIAN PERSEDIAAN FARMASI DI APOTEK KOTA PALU
MOTIVASI DAN SIKAPAPOTEKER DALAM PENGENDALIAN PERSEDIAAN FARMASI DI APOTEK KOTA PALU
Persediaan farmasi merupakan komoditas utama dalam bidang kefarmasian di sarana pelayanan salah satunya adalah apotek. Pengendalian persediaan farmasi di apotek merupakan salah sat...
Implementasi Pelayanan Telefarmasi di Apotek Jejaring X di Bali Sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian
Implementasi Pelayanan Telefarmasi di Apotek Jejaring X di Bali Sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian
Telefarmasi didefinisikan sebagai bentuk pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan kepada pasien melalui jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kom...
Pengaturan Norma Eksekusi Terpidana Mati NarkotikaDalam Perspektif Kepastian Hukum
Pengaturan Norma Eksekusi Terpidana Mati NarkotikaDalam Perspektif Kepastian Hukum
Kepastian dalam tujuan hukum pada prinsipnya untukmelindungi warga negara sebagai subyek hukum atau pelaku hukumdalam negara. Kepastian hukum merupakan ideologi hukum yangmenjadika...
Perancangan Sistem Rekomendasi Apotek di Wilayah Kota Singaraja
Perancangan Sistem Rekomendasi Apotek di Wilayah Kota Singaraja
Singaraja merupakan salah satu kota yang terletak di wilayah Bali Utara. Wilayah Kota Singaraja khususnya banyak terdapat apotek-apotek yang berbeda-beda. Sangat membingungkan jika...
ANALISIS STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS WAWONASA KOTA MANADO
ANALISIS STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS WAWONASA KOTA MANADO
Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, menetapkan bahwa semua tenaga kefarmasian dalam melaksanakan tugas profesinya di puskesma...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Pengaruh Sistem Penyimpanan Sediaan Farmasi pada Karakteristik Fisik di Apotek Dataran Rendah dan Dataran Tinggi
Pengaruh Sistem Penyimpanan Sediaan Farmasi pada Karakteristik Fisik di Apotek Dataran Rendah dan Dataran Tinggi
Penyimpanan persediaan farmasi harus mengikuti regulasi yang berlaku untuk menjaga kualitas dan mencegah kerusakan. Tujuannya menjaga kualitas, mencegah penyalahgunaan, dan mengelo...

