Javascript must be enabled to continue!
PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA
View through CrossRef
Corona virus disease (COVID 19) telah menyebar secara global, termasuk Indonesia. Hal itu membawa dampak dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, Pendidikan, dan hukum. Paper ini berfokus dan mendiskusikan dampak Covid-19 terhadap proses pengadilan di Indonesia. Pada masa pademik Covid-19 proses persidangan pengadilan di Indonesia, berlangsung secara virtual atau disebut e-court. Pengadilan virtual merupakan persidangan yang menggunakan platform teknologi, seperti aplikasi Zoom, geogle meet, video call whatsUp. Pelaksanaan sidang virtual di satu sisi, sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun, pada sisi lain, hal itu bertentangan dengan ketentuan pasal 153 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia. Prinsip tersebut mengatur proses persidangan yang bersifat langsung tatap muka dalam ruang fisik yang sama. Dengan demikian, maka pernyataan permasalahan penelitiannya adalah sebagai berikut. pertama, apa dasar hukum dilaksanakannya pengadilan secara virtual? Kedua, prinsip filosofis hukum apa yang mendasari diselenggarakannya persidangan vitual? Dan apa dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap terdakwa? Untuk menjawab tiga permasalahan tersebut, paper ini menggunakan metode penelitian phenomenalogy. Penelitian berkesimpulan bahwa satu-satunya dasar hukum pengadilan virtual adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan prinsip hukum yang mendasari pelaksanaan persidangan virtual adalah "salus populi suprema lex esto". Prinsip filosofis ini menganjurkan bahwa hukum dibuat dan diberlakukan demi kesejahteraan Masyarakat. Prinsip ini sesuai dengan dasar norma hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pancasila. Setiap produk dan penegakan hukum harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, proses pengadilan dapat menjawab perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk perubahan yang disebabkan oleh wabah virus corona ini. Dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap tersangka atau terdakwa adalah terjadi pengabaian hak-hak konstitusinya seperti; hak tidak didampingi penasehat hukum karena dan dalam proses pembuktian tidak semua alat bukti dapat diperlihatkan dalam persidangan virtual.
Kata kunci: Prinsip ilmu hukum, persidangan virtual dan Covid 19
Title: PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA
Description:
Corona virus disease (COVID 19) telah menyebar secara global, termasuk Indonesia.
Hal itu membawa dampak dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, Pendidikan, dan hukum.
Paper ini berfokus dan mendiskusikan dampak Covid-19 terhadap proses pengadilan di Indonesia.
Pada masa pademik Covid-19 proses persidangan pengadilan di Indonesia, berlangsung secara virtual atau disebut e-court.
Pengadilan virtual merupakan persidangan yang menggunakan platform teknologi, seperti aplikasi Zoom, geogle meet, video call whatsUp.
Pelaksanaan sidang virtual di satu sisi, sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Namun, pada sisi lain, hal itu bertentangan dengan ketentuan pasal 153 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia.
Prinsip tersebut mengatur proses persidangan yang bersifat langsung tatap muka dalam ruang fisik yang sama.
Dengan demikian, maka pernyataan permasalahan penelitiannya adalah sebagai berikut.
pertama, apa dasar hukum dilaksanakannya pengadilan secara virtual? Kedua, prinsip filosofis hukum apa yang mendasari diselenggarakannya persidangan vitual? Dan apa dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap terdakwa? Untuk menjawab tiga permasalahan tersebut, paper ini menggunakan metode penelitian phenomenalogy.
Penelitian berkesimpulan bahwa satu-satunya dasar hukum pengadilan virtual adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan prinsip hukum yang mendasari pelaksanaan persidangan virtual adalah "salus populi suprema lex esto".
Prinsip filosofis ini menganjurkan bahwa hukum dibuat dan diberlakukan demi kesejahteraan Masyarakat.
Prinsip ini sesuai dengan dasar norma hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pancasila.
Setiap produk dan penegakan hukum harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila.
Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, proses pengadilan dapat menjawab perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk perubahan yang disebabkan oleh wabah virus corona ini.
Dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap tersangka atau terdakwa adalah terjadi pengabaian hak-hak konstitusinya seperti; hak tidak didampingi penasehat hukum karena dan dalam proses pembuktian tidak semua alat bukti dapat diperlihatkan dalam persidangan virtual.
Kata kunci: Prinsip ilmu hukum, persidangan virtual dan Covid 19.
Related Results
PERSEPSI IBU HAMIL TENTANG VAKSIN COVID-19 TERHADAP PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19
PERSEPSI IBU HAMIL TENTANG VAKSIN COVID-19 TERHADAP PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19
Latar Belakang: kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo tahun 2021 mencapai 12.350 dan terus mengalami penambahan jumlah. Dari jumlah tersebut terdapat 168 kasus positif Covi...
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indones...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
PIDANA PEMBERITAAN MEDIA SOSIAL
PIDANA PEMBERITAAN MEDIA SOSIAL
Dalam kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Memi...
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Said Rizal1, Mahyaya2
Fakultas Ilmu Hukum, Un...
Differences in Immunoglobin a Levels in Breast Milk Between Mothers with and without the Covid 19 Vaccine
Differences in Immunoglobin a Levels in Breast Milk Between Mothers with and without the Covid 19 Vaccine
Giving the vaccine to breastfeeding mothers will provide immunity to the baby through the placenta, umbilical cord (IgG) and breast milk (IgA). The purpose of this study was to ana...

