Javascript must be enabled to continue!
Ganti Rugi dan Tanggung Gugat Produk
View through CrossRef
Tanggung jawab produk (product liability) adalah suatu gugat ganti rugi tanpa "kesalahan"(schuld, fault). Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tanggung jawab pada umumnya, yaitu baik karena kesalahan (schuld) atau kelalaian dalam hal tidak ada suatu kontrak. Dalam hal tanggung gugat produk perlu dibedakan antara tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan tanggung jawab dengan pembuktian terbalik (omkering van bewijslast). Perundang- undangan RI telah mengatur mengenai tanggung gugat mutlak yaitu dalam Undang-Undang lingkungan hidup. Karangan ini mencoba menguraikan tanggung gugat produk baik dari tinjauan hukum perdata maupun pidana.
Title: Ganti Rugi dan Tanggung Gugat Produk
Description:
Tanggung jawab produk (product liability) adalah suatu gugat ganti rugi tanpa "kesalahan"(schuld, fault).
Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tanggung jawab pada umumnya, yaitu baik karena kesalahan (schuld) atau kelalaian dalam hal tidak ada suatu kontrak.
Dalam hal tanggung gugat produk perlu dibedakan antara tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan tanggung jawab dengan pembuktian terbalik (omkering van bewijslast).
Perundang- undangan RI telah mengatur mengenai tanggung gugat mutlak yaitu dalam Undang-Undang lingkungan hidup.
Karangan ini mencoba menguraikan tanggung gugat produk baik dari tinjauan hukum perdata maupun pidana.
Related Results
Giri Kartono PEMBERIAN PENGGANTIAN KERUGIAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL KULON PROGO SOLO-YOGYAKARTA BERDASARKAN PERPRES 71 TAHUN 2012
Giri Kartono PEMBERIAN PENGGANTIAN KERUGIAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL KULON PROGO SOLO-YOGYAKARTA BERDASARKAN PERPRES 71 TAHUN 2012
Pengadaan tanah adalah kegiatan memperoleh tanah dengan cara memberikan kompensasi kepada mereka yang telah melepaskan atau meninggalkan tanah, bangunan, tanaman, atau barang- bara...
Keterbatasan Tanggung Gugat Perdata dalam Pemulihan Kerusakan Lingkungan
Keterbatasan Tanggung Gugat Perdata dalam Pemulihan Kerusakan Lingkungan
Kerusakan lingkungan yang terus berulang menunjukkan bahwa tanggung gugat perdata belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pemulihan lingkungan yang efektif di Indonesia. Gugat...
Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Rugi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Rugi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara Yuridis Normatif Pemegang Hak atas Tanah terhadap Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Metode Penelitian yang di ...
Ganti Rugi Perspektif Fiqh Ekonomi
Ganti Rugi Perspektif Fiqh Ekonomi
Dalam usaha ekonomi, antisipasi terhadap resiko selalu dilakukan oleh lembaga dan pengelolanya demi memastikan keuntungan selalu ada dalam kontrol. Salah satu antisipasi resiko ada...
GANTI KERUGIAN TANAH MILIK IVANNA SULISTIO THIO SESUAI TAHAP PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
GANTI KERUGIAN TANAH MILIK IVANNA SULISTIO THIO SESUAI TAHAP PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Ivanna Sulistio Thio telah mengajukan keberatan atas tidak sesuainya ganti rugi pengelola pengadaan tanah di Provinsi Kalimantan Timur. ketidaksesuaian ganti rugi yang diberikan de...
Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Penguasaan Tanah Adat
Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Penguasaan Tanah Adat
This research examines District Court Decision Number 113/Pdt.G/2022/PN Jap with the aim of assessing that the decision was incorrect by not granting compensation and that the requ...
JURNAL PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH
JURNAL PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH
Kehidupan manusia tidak terlepas dengan keinginannya agar tidak bergantung dan lepas dari yang Namanya tanah. Berawal dari manusia yang lahir sampai meninggal, tanah sudah menjadi ...
PENINGKATAN KASUS CERAI GUGAT DENGAN KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Sinabang)
PENINGKATAN KASUS CERAI GUGAT DENGAN KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Sinabang)
Pernikahan sama sekali tidak terkait dengan segala bentuk pemaksaan, karena pernikahan didasarkan pada prinsip-prinsip persetujuan, rasa hormat, dan pemahaman bersama. Jika terjadi...

