Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

JURNAL PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH

View through CrossRef
Kehidupan manusia tidak terlepas dengan keinginannya agar tidak bergantung dan lepas dari yang Namanya tanah. Berawal dari manusia yang lahir sampai meninggal, tanah sudah menjadi dari bagian kehidupannya, karena suatu hal yang mutlak yaitu manusia, manusia tersebut masih membutuhkan tanah. Karena itu, tanah merupakan sebuah kebutuhan yang sangat dasar bagi manusia. Pembebasan lahan merupakan penarikan hak atas tanah dan/atau benda yang berada di atasnya untuk dijadikannya sarana kepentingan umum diiringi pemberian ganti rugi kepada seseorang atau pihak yang memiliki hak atas tanah serta benda sebelumnya. Dalam Pasal 1 ayat 2 UU No. 2 tahun 2012 mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penajaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum mencermati keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, dilakukan dengan pemberian ganti rugi yang layak serta adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan dan solusi dalam penyelesainanya. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian ganti kerugian pembebasan lahan irigasi di Desa Harapan jaya dan Desa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada tahun 2017 untuk membuat saluran irigasi Komering tertunda selama dua tahun. Oleh karena itu, masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan dikarenakan tertundanya kepastian terharap ganti rugi tersebut dan dari hasil keputusan sidang mediasi pada tanggal 5 Desember tahun 2019 bahwa pihak pengugat akan mencabut gugatannya apabila dilakukan pengukuran kembali (Gugatan No. 30/PdtG/2019/PN.BTA). Pada dasarnya, pengadaan tanah merupakan aktivitas pemerintah guna memperoleh tanah demi kepentingan umum yang diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam pelepasan hak serta ganti kerugian sebelum diputuskan dalam pencabutan hak. Hasil dari musyawarah tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi pembayaran ganti kerugian.
Title: JURNAL PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH
Description:
Kehidupan manusia tidak terlepas dengan keinginannya agar tidak bergantung dan lepas dari yang Namanya tanah.
Berawal dari manusia yang lahir sampai meninggal, tanah sudah menjadi dari bagian kehidupannya, karena suatu hal yang mutlak yaitu manusia, manusia tersebut masih membutuhkan tanah.
Karena itu, tanah merupakan sebuah kebutuhan yang sangat dasar bagi manusia.
Pembebasan lahan merupakan penarikan hak atas tanah dan/atau benda yang berada di atasnya untuk dijadikannya sarana kepentingan umum diiringi pemberian ganti rugi kepada seseorang atau pihak yang memiliki hak atas tanah serta benda sebelumnya.
Dalam Pasal 1 ayat 2 UU No.
2 tahun 2012 mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Penajaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum mencermati keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, dilakukan dengan pemberian ganti rugi yang layak serta adil.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan dan solusi dalam penyelesainanya.
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian ganti kerugian pembebasan lahan irigasi di Desa Harapan jaya dan Desa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada tahun 2017 untuk membuat saluran irigasi Komering tertunda selama dua tahun.
Oleh karena itu, masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan dikarenakan tertundanya kepastian terharap ganti rugi tersebut dan dari hasil keputusan sidang mediasi pada tanggal 5 Desember tahun 2019 bahwa pihak pengugat akan mencabut gugatannya apabila dilakukan pengukuran kembali (Gugatan No.
30/PdtG/2019/PN.
BTA).
Pada dasarnya, pengadaan tanah merupakan aktivitas pemerintah guna memperoleh tanah demi kepentingan umum yang diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam pelepasan hak serta ganti kerugian sebelum diputuskan dalam pencabutan hak.
Hasil dari musyawarah tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi pembayaran ganti kerugian.

Related Results

Giri Kartono PEMBERIAN PENGGANTIAN KERUGIAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL KULON PROGO SOLO-YOGYAKARTA BERDASARKAN PERPRES 71 TAHUN 2012
Giri Kartono PEMBERIAN PENGGANTIAN KERUGIAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL KULON PROGO SOLO-YOGYAKARTA BERDASARKAN PERPRES 71 TAHUN 2012
Pengadaan tanah adalah kegiatan memperoleh tanah dengan cara memberikan kompensasi kepada mereka yang telah melepaskan atau meninggalkan tanah, bangunan, tanaman, atau barang- bara...
Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Rugi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Rugi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara Yuridis Normatif Pemegang Hak atas Tanah terhadap Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Metode Penelitian yang di ...
GANTI KERUGIAN OBJEK PENGADAAN TANAH WARGA SUMBERJAYA UNTUK PEMBANGUNAN TOL CIBITUNG CILINCING
GANTI KERUGIAN OBJEK PENGADAAN TANAH WARGA SUMBERJAYA UNTUK PEMBANGUNAN TOL CIBITUNG CILINCING
Pemberian Ganti Kerugian ialah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah, namun dalam tahap pelaksanaannya teridentifikasi adanya bebera...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Kelayakan Nilai Ganti Kerugian Tanah Musnah Sebagai Penanganan Dampak Sosial Pada Pengadaan Tanah
Kelayakan Nilai Ganti Kerugian Tanah Musnah Sebagai Penanganan Dampak Sosial Pada Pengadaan Tanah
Development can include land acquisition since it compensates entitled communities fairly. The Demak Regency Land Office and evaluation had trouble calculating compensation for coa...
Kesesuaian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Bendungan Karian dengan UU Pengadaan Tanah di Kabupaten Lebak
Kesesuaian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Bendungan Karian dengan UU Pengadaan Tanah di Kabupaten Lebak
Land Acquisition  Law Article 15 Paragraph (1) of Law Number 2 of 2012 concerning Land Acquisition  for  Development in  the  Public  Interest  regulates  the  Land  Acquisition  P...

Back to Top