Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
View through CrossRef
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending). Salah satu platform yang menyediakan layanan pinjaman online adalah aplikasi Shopee, yaitu fitur Shopee Pinjam (SPinjam). Namun dalam perspektif perikatan Islam, konsep perjanjian pinjaman online perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, yakni untuk menghindari adanya unsur riba, grarar, maysir, zulm, dharar dan haram dalam akad. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum pinjaman online pada fitur Shopee Pinjam (SPinjam) merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang telah terdaftar, memiliki izin, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman online fitur SPinjam sudah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Pinjaman online fitur SPinjam apabila ditinjau dari perikatan Islam sudah sesuai dengan rukun dan syarat perikatan Islam. Namun pada pinjaman online fitur SPinjam terdapat bunga pinjaman. Kedudukan akad pada pinjaman online fitur SPinjam termasuk dalam akad qardh. Pinjaman online fitur SPinjam dalam hukum Islam sudah memenuhi rukun dan syarat akad qardh, namun danya bunga pinjaman pada fitur SPinjam ini bertentangan dengan prinsip qardh yang melarang adanya riba. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Title: Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Description:
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending).
Salah satu platform yang menyediakan layanan pinjaman online adalah aplikasi Shopee, yaitu fitur Shopee Pinjam (SPinjam).
Namun dalam perspektif perikatan Islam, konsep perjanjian pinjaman online perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, yakni untuk menghindari adanya unsur riba, grarar, maysir, zulm, dharar dan haram dalam akad.
Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum pinjaman online pada fitur Shopee Pinjam (SPinjam) merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang telah terdaftar, memiliki izin, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pinjaman online fitur SPinjam sudah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata.
Pinjaman online fitur SPinjam apabila ditinjau dari perikatan Islam sudah sesuai dengan rukun dan syarat perikatan Islam.
Namun pada pinjaman online fitur SPinjam terdapat bunga pinjaman.
Kedudukan akad pada pinjaman online fitur SPinjam termasuk dalam akad qardh.
Pinjaman online fitur SPinjam dalam hukum Islam sudah memenuhi rukun dan syarat akad qardh, namun danya bunga pinjaman pada fitur SPinjam ini bertentangan dengan prinsip qardh yang melarang adanya riba.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Related Results
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Shopee coins are virtual currencies issued by shopee, this virtual money can be obtained when someone makes a shopping transaction at shopee, 1 shopee coin is valued at 1 rupiah. T...
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
KEWIRAUSAHAAN
KEWIRAUSAHAAN
Pembahasan mengenai cara mengajukan pinjaman, langkah awal yang perlu dipahami yakni, apa yang dimaksud pinjaman?. Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua je...
Analisis Saddu Dzari’ah terhadap Penggunaan Aplikasi Fake Global Positioning System (GPS) pada Shopeefood Driver
Analisis Saddu Dzari’ah terhadap Penggunaan Aplikasi Fake Global Positioning System (GPS) pada Shopeefood Driver
Abstract. Shopee is a company engaged in online-based buying and selling services. One of the latest features of Shopee is the ShopeeFood service and has standard rules that must b...
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL
Kehadiran aplikasi pinjaman online menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang terdesak perihal masalah ekonomi, akibatnya membuka peluang bagi perusahaan fintech illegal meraup ...
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode ...
ASPEK HUKUM TERHADAP TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE
ASPEK HUKUM TERHADAP TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE
Abstract
Online loans are currently being discussed a lot, especially regarding the legality underlying. Where there is no clarity regarding the transaction mechanism and the lega...

