Javascript must be enabled to continue!
Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang melalui Media Sosial sebagai Bukti Perjanjian
View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram sebagai sarana perjanjian hutang piutang tanpa dokumen tertulis. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi dan bukti yang tersedia hanya berupa percakapan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian hutang piutang melalui media sosial serta tanggung jawab hukum pihak yang wanprestasi. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian literatur terhadap KUHPerdata dan UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian digital memiliki kekuatan hukum yang sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal. Percakapan di media sosial dapat dijadikan alat bukti sah sesuai Pasal 5 UU ITE. Kesimpulannya, hukum perdata Indonesia mengakui keabsahan perjanjian digital, namun perlu penguatan dalam aspek pembuktian agar tercipta kepastian dan keadilan hukum di era digital.
PT Pustaka Cendekia Publisher
Title: Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang melalui Media Sosial sebagai Bukti Perjanjian
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram sebagai sarana perjanjian hutang piutang tanpa dokumen tertulis.
Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi dan bukti yang tersedia hanya berupa percakapan digital.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian hutang piutang melalui media sosial serta tanggung jawab hukum pihak yang wanprestasi.
Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian literatur terhadap KUHPerdata dan UU ITE.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian digital memiliki kekuatan hukum yang sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal.
Percakapan di media sosial dapat dijadikan alat bukti sah sesuai Pasal 5 UU ITE.
Kesimpulannya, hukum perdata Indonesia mengakui keabsahan perjanjian digital, namun perlu penguatan dalam aspek pembuktian agar tercipta kepastian dan keadilan hukum di era digital.
Related Results
TINJAUAN PENGELOLAAN PIUTANG PADA KANMA GROUP
TINJAUAN PENGELOLAAN PIUTANG PADA KANMA GROUP
Piutang merupakan asset liquid yang sangat penting perputarannya sehingga piutang perlu direncanakan dan dianalisa dengan tepat sehingga manajemen piutang dagang dapat berjalan den...
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN PIUTANG PADA KOPERASI KONVENSIONAL DI KOTA BANJARMASIN
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN PIUTANG PADA KOPERASI KONVENSIONAL DI KOTA BANJARMASIN
Tujuan penelitian untuk mengetahui pengelolaan akuntansi piutang selama ini dan bagaimanakah seharusnya penerapan standar akuntansi keuangan piutang Koperasi Konvensional Di Kota B...
ANALISIS AKUNTANSI PIUTANG TERHADAP PEMBERIAN PEMBIAYAAN ANGGOTA PADA BMT KHAIRUL AMIN KABUPATEN BANJAR
ANALISIS AKUNTANSI PIUTANG TERHADAP PEMBERIAN PEMBIAYAAN ANGGOTA PADA BMT KHAIRUL AMIN KABUPATEN BANJAR
Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akuntansi piutang terhadap pemberian pembiayaan anggota pada BMT Khairul Amin Kabupaten Banjar selama ini dan yang seharusnya. Anali...
TANGGUNG JAWAB DEBITUR PADA PENYELESAIAN HUTANG DI SUKA RAMAI DUA ACEH TAMIANG
TANGGUNG JAWAB DEBITUR PADA PENYELESAIAN HUTANG DI SUKA RAMAI DUA ACEH TAMIANG
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang atau lebih itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian pinjam ...
WANPRESTASI PERJANJIAN UTANG PIUTANG
WANPRESTASI PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dan akibat hukum wanprestasi. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif bahwa pertimbangan hakim menyatakan Tergug...
Aspek Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mmenurut K.U.H.Perdata
Aspek Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mmenurut K.U.H.Perdata
Dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak menuntut surat perjanjian harus dilaksanakan dengan suatu itikad yang baik sebagai wujud dari suatu perjanjian. Namun biasanya de...
ASPEK HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT K.U.H.PERDATA
ASPEK HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT K.U.H.PERDATA
Dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak menuntut surat perjanjian harus dilaksanakan dengan suatu itikad yang baik sebagai wujud dari suatu perjanjian. Namun biasanya de...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewaji...

