Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pembatalan Qanun Aceh Melalui Executive Review Dan Judicial Review

View through CrossRef
Abstrak: Qanun merupakan pengganti dari istilah peraturan daerah yang dikhususkan untuk Provinsi Aceh sebagai salah satu bentuk otonomi khusus. Di dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Qanun merupakan  salah satu peraturan perundang-undangan yang tata urutannya di bawah Undang-Undang. Oleh karena qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis perda, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkannya jika qanun tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada pertengahan tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah membatalkan 3.143 Perda karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu, peraturan tersebut juga dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha. Dari jumlah tersebut terdapat 65 qanun Aceh yang ikut dibatalkan, yang terdiri dari 6 Qanun Provinsi dan 59 Qanun Kabupaten/Kota. Mengenai kewenangan siapa yang sebenarnya berwenang menguji Perda/Qanun tidak ada sebuah kesepakatan pendapat diantara para pakar.  Abstract: Qanun is a substitute for the term regional regulation that is specific to Aceh Province as a form of special autonomy. In the hierarchy of statutory regulations, Qanun is one of the statutory regulations whose ordering is under the Law. Because the qanun is a kind of legislation, the government has the authority to cancel it if the qanun is contrary to the provisions of the higher statutory regulations. In mid-2016, the Ministry of Home Affairs (Kemendagri) of the Republic of Indonesia canceled 3,143 regional regulations because they were considered to hamper regional economic growth and extend the bureaucratic path. In addition, the regulation is also seen as hampering the licensing and investment processes and hampering the ease of doing business. Of these, there were 65 Aceh qanuns that were canceled, consisting of 6 Provincial Qanun and 59 District / City Qanun. Regarding the authority of who actually has the authority to examine the Perda / Qanun there is no agreement of opinion among experts.
Title: Pembatalan Qanun Aceh Melalui Executive Review Dan Judicial Review
Description:
Abstrak: Qanun merupakan pengganti dari istilah peraturan daerah yang dikhususkan untuk Provinsi Aceh sebagai salah satu bentuk otonomi khusus.
Di dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Qanun merupakan  salah satu peraturan perundang-undangan yang tata urutannya di bawah Undang-Undang.
Oleh karena qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis perda, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkannya jika qanun tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada pertengahan tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah membatalkan 3.
143 Perda karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Selain itu, peraturan tersebut juga dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.
Dari jumlah tersebut terdapat 65 qanun Aceh yang ikut dibatalkan, yang terdiri dari 6 Qanun Provinsi dan 59 Qanun Kabupaten/Kota.
Mengenai kewenangan siapa yang sebenarnya berwenang menguji Perda/Qanun tidak ada sebuah kesepakatan pendapat diantara para pakar.
 Abstract: Qanun is a substitute for the term regional regulation that is specific to Aceh Province as a form of special autonomy.
In the hierarchy of statutory regulations, Qanun is one of the statutory regulations whose ordering is under the Law.
Because the qanun is a kind of legislation, the government has the authority to cancel it if the qanun is contrary to the provisions of the higher statutory regulations.
In mid-2016, the Ministry of Home Affairs (Kemendagri) of the Republic of Indonesia canceled 3,143 regional regulations because they were considered to hamper regional economic growth and extend the bureaucratic path.
In addition, the regulation is also seen as hampering the licensing and investment processes and hampering the ease of doing business.
Of these, there were 65 Aceh qanuns that were canceled, consisting of 6 Provincial Qanun and 59 District / City Qanun.
Regarding the authority of who actually has the authority to examine the Perda / Qanun there is no agreement of opinion among experts.

Related Results

URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Ac...
Identifikasi Bangunan-Bangunan Peninggalan Sejarah Masa Kolonial Belanda di Pesisir Timur Aceh
Identifikasi Bangunan-Bangunan Peninggalan Sejarah Masa Kolonial Belanda di Pesisir Timur Aceh
The Dutch colonial presence in the eastern coastal region of Aceh had a significant influence on infrastructure development and cultural changes in the area. The buildings left ove...
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanaha...
Brunei And Aceh: A Manuscript-Based Study of Cultural And Historical Relationship
Brunei And Aceh: A Manuscript-Based Study of Cultural And Historical Relationship
Dari sisi letak geografis, Brunei dan Aceh adalah dua suku bangsa yang berada di posisi berjauhan, pulau Kalimantan dan Sumatera. Namun, keduanya memiliki banyak kemiripan antara s...
Dualisme Penerapan Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Provinsi Aceh
Dualisme Penerapan Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Provinsi Aceh
Act Number 35, 2014 on Child Protection (UUPA) and Qanun (provincial law) Aceh Number 6, 2014 regarding  Qanun Jinayat has given rise to legal dualism. Both laws and regulations go...
Efektivitas Program Pemerintah Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) terhadap Pola Pangan Harapan Rumah Tangga di Kota Banda Aceh
Efektivitas Program Pemerintah Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) terhadap Pola Pangan Harapan Rumah Tangga di Kota Banda Aceh
Abstrak. Dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan, kementerian pertanian melalui Badan Litbang Pertanian mengembangkan Kawasan Rumah Pangan Lestari atau yang disebut dengan KRPL,...
KONSERVASI ARSITEKTUR RUMOH ACEH
KONSERVASI ARSITEKTUR RUMOH ACEH
Maintain the authenticity and identity of Architecture Rumoh Aceh, the mandate entrusted by its predecessor, the founder utoh or buildings in Aceh for the next generation of Acehne...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...

Back to Top