Javascript must be enabled to continue!
Fasilitasi Administrasi Akte Kelahiran Keluarga Pemulung di Kelurahan Kebon Pisang Kota Bandung
View through CrossRef
Data dari BPS Kota Bandung tercatat 11% anak kota Bandung yang belum memiliki akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil, sebagai pemenuhan tertib administrasi penduduk. Terlebih lagi dengan terjadinya pergeseran fungsi dan tugas negara dari fungsi negara yang hanya sebagai penjaga malam ke fungsi mewujudkan kesejahteraan warga negara . Campur tangan negara yang terbuka luas tersebut mengharuskan adanya sejenis tertib peraturan hukum untuk melindungi perlakuan sewenang-wenag negara terhadap warga negara. Tertib peraturan tersebut tertuang pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat menjadi UU Administrasi Kependudukan. UU Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap penduduk Indonesia untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 UU administrasi kependudukan agar terpebuhinya tertib administrasi. Tertib administrasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa keluarga pemulung Kota Bandung yang sebelumnya telah difasilitasi oleh tim pengabdian masyarakat Universitas Langlangbuana untuk menikah secara resmi dan mendapatkan beberapa hak-hak sipilnya berupa pendaftaran kependudukan guna mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Namun kegiatan perlu ditindaklanjuti dengan memberikan legalisasi anak-anaknya untuk mendapatkan nomor Induk Anak dan Akta kelahiran terutama anak di luar perkawinan yang sah dari Dinas catatan Sipil. Metode dalam memfasilitasi kegiatan tersebut dengan melakukan advocacy keluarga pemulung untuk mendapatkan hak identitas kependudukan, pendampingan dan edukasi.
Dari hasil PKM penerbitan dan pengakuan anak yang di luar nikah, anak yang sah dan keluarga yang sampai saat ini belum terfasilitasi e-KTP padahal suket KTP sudah diterima sejak lama.
Universitas Langlangnbuana
Title: Fasilitasi Administrasi Akte Kelahiran Keluarga Pemulung di Kelurahan Kebon Pisang Kota Bandung
Description:
Data dari BPS Kota Bandung tercatat 11% anak kota Bandung yang belum memiliki akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil, sebagai pemenuhan tertib administrasi penduduk.
Terlebih lagi dengan terjadinya pergeseran fungsi dan tugas negara dari fungsi negara yang hanya sebagai penjaga malam ke fungsi mewujudkan kesejahteraan warga negara .
Campur tangan negara yang terbuka luas tersebut mengharuskan adanya sejenis tertib peraturan hukum untuk melindungi perlakuan sewenang-wenag negara terhadap warga negara.
Tertib peraturan tersebut tertuang pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat menjadi UU Administrasi Kependudukan.
UU Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap penduduk Indonesia untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 UU administrasi kependudukan agar terpebuhinya tertib administrasi.
Tertib administrasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa keluarga pemulung Kota Bandung yang sebelumnya telah difasilitasi oleh tim pengabdian masyarakat Universitas Langlangbuana untuk menikah secara resmi dan mendapatkan beberapa hak-hak sipilnya berupa pendaftaran kependudukan guna mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Namun kegiatan perlu ditindaklanjuti dengan memberikan legalisasi anak-anaknya untuk mendapatkan nomor Induk Anak dan Akta kelahiran terutama anak di luar perkawinan yang sah dari Dinas catatan Sipil.
Metode dalam memfasilitasi kegiatan tersebut dengan melakukan advocacy keluarga pemulung untuk mendapatkan hak identitas kependudukan, pendampingan dan edukasi.
Dari hasil PKM penerbitan dan pengakuan anak yang di luar nikah, anak yang sah dan keluarga yang sampai saat ini belum terfasilitasi e-KTP padahal suket KTP sudah diterima sejak lama.
Related Results
Keragaman Jenis Pisang dan Olahannya Pada Masyarakat Desa Togoliua Kecamatan Tobelo Barat
Keragaman Jenis Pisang dan Olahannya Pada Masyarakat Desa Togoliua Kecamatan Tobelo Barat
Penelitian yang berlokasi di Desa Togoliua Kecamatan Tobelo Barat ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis, cara dan bentuk olahan pisang yang dibudidayakan oleh masyarakat di D...
Pemanfaatan Kulit Pisang (Musa paradisiaca) Menjadi Donat Tinggi Kalsium
Pemanfaatan Kulit Pisang (Musa paradisiaca) Menjadi Donat Tinggi Kalsium
Tujuan dari penelitian ini adalah: memanfaatkan limbah kulit pisang menjadi salah satu produk pangan tinggi kalsium yaitu berupa donat dan mengetahui formulasi tepung terigu : kuli...
DETEKSI JENIS DAN KEMATANGAN PISANG MENGGUNAKAN METODE EXTREME LEARNING MACHINE
DETEKSI JENIS DAN KEMATANGAN PISANG MENGGUNAKAN METODE EXTREME LEARNING MACHINE
Kebun Pisang Celak, yang berada di desa Celak Kec. Cililin adalah salah satu tempat yang khusus bercocok tanam buah pisang. Pisang pada Kebun Pisang Celak ini beraneka ragam jenis....
FENOMENOLOGI ADVERSITY QUOTIENT PEMULUNG TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU (TPST) BANTARGEBANG
FENOMENOLOGI ADVERSITY QUOTIENT PEMULUNG TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU (TPST) BANTARGEBANG
Kemampuan individu dalam menghadapi kesulitan dalam hidupnya disebut Adversity Quotient. Untuk mengetahui Adversity Quotient Pemulung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar...
Program “Bandung Menjawab” sebagai Strategi Komunikasi
Program “Bandung Menjawab” sebagai Strategi Komunikasi
Abstract. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandung City functions as a platform to communicate messages to the public. Diskominfo Bandung City develops one of its flag...
DIVERSIFIKASI OLAHAN PISANG DALAM PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT
DIVERSIFIKASI OLAHAN PISANG DALAM PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT
Kelurahan Liabuku merupakan salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Bungi, Kota Baubau yang penduduknya memiliki mata pencaharian bervariasi, salah satunya ialah bertani dan ...
UJI BEDA KUALITAS TAPE PISANG KEPOK (Musa acuminata balbisiana Colla) DAN PISANG KETIP (Musa paradisiaca Forma Typiaca)
UJI BEDA KUALITAS TAPE PISANG KEPOK (Musa acuminata balbisiana Colla) DAN PISANG KETIP (Musa paradisiaca Forma Typiaca)
Pisang (Musa spp.) merupakan salah satu komoditas hortikultura utama di Indonesia, disisi lain, dengan tekstur pisang yang lembut, kadar air yang tinggi serta aktivitas proses meta...
Pengelolaan Pesan Parodi Melalui Media Sosial Instagram
Pengelolaan Pesan Parodi Melalui Media Sosial Instagram
Abstract. Traffic conditions in the city of Bandung are still very closely related to violations committed by road users due to a lack of awareness when driving. This problem promp...

