Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pemungutan Retribusi Pasar Desa Dalam Rangka Menambah Pendapatan Asli Desa

View through CrossRef
AbstractThe village chief as the party who holds the power of village financial management can maximize the village's original income through the management of village assets, one of which is through the management of the village market. However, in practice it is not uncommon for problems such as the determination of the amount of retribution that is not in accordance with the legality of government acts. This study tries to examine the extent to which the authority of the village chief in collecting village market retributions as well as his responsibilities and accountability in case of abuse of authority or poor management. This research is a normative study using a statute approach, conceptual approach, and historical approach. Based on the analysis conducted, Law No. 6 of 2014 along with its derivative laws and regulations attributively states that the village government has the authority to manage village markets as well as to collect retributions for the use of village markets. The authority of the village government to collect retributions is only limited to what has been stipulated in village regulations. In addition, the village chief is also the party responsible and accountable if something goes wrong in the management of village market retributions. Keywords: Village Government; Village Market; Village Retributions. AbstrakKepala desa sebagai pihak yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dapat memaksimalkan pendapatan asli desa melalui pengelolaan aset desa, salah satunya ialah melalui pengelolaan pasar desa. Namun dalam pelaksanaannya tidak jarang terjadi permasalahan seperti penetapan besaran retribusi yang tidak sesuai dengan keabsahan tindakan pemerintah. Penelitian ini mencoba menilik sejauh mana kewenangan kepala desa dalam memungut retribusi pasar desa serta tanggung jawab dan tanggung gugatnya apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan yang kurang baik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, UU No. 6 Tahun 2014 beserta peraturan perundang-undangan turunannya secara atributif menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mengelola pasar desa sekaligus memungut retribusi atas pemanfaatan pasar desa. Kewenangan pemerintah desa untuk memungut retribusi hanyalah sebatas pada yang telah ditetapkan dalam peraturan desa. Selain itu kepala desa pulalah pihak yang bertanggungjawab dan bertanggung gugat jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan retribusi pasar desa.Kata Kunci: Pemerintahan Desa; Pasar Desa; Keuangan Desa.
Title: Pemungutan Retribusi Pasar Desa Dalam Rangka Menambah Pendapatan Asli Desa
Description:
AbstractThe village chief as the party who holds the power of village financial management can maximize the village's original income through the management of village assets, one of which is through the management of the village market.
However, in practice it is not uncommon for problems such as the determination of the amount of retribution that is not in accordance with the legality of government acts.
This study tries to examine the extent to which the authority of the village chief in collecting village market retributions as well as his responsibilities and accountability in case of abuse of authority or poor management.
This research is a normative study using a statute approach, conceptual approach, and historical approach.
Based on the analysis conducted, Law No.
6 of 2014 along with its derivative laws and regulations attributively states that the village government has the authority to manage village markets as well as to collect retributions for the use of village markets.
The authority of the village government to collect retributions is only limited to what has been stipulated in village regulations.
In addition, the village chief is also the party responsible and accountable if something goes wrong in the management of village market retributions.
Keywords: Village Government; Village Market; Village Retributions.
AbstrakKepala desa sebagai pihak yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dapat memaksimalkan pendapatan asli desa melalui pengelolaan aset desa, salah satunya ialah melalui pengelolaan pasar desa.
Namun dalam pelaksanaannya tidak jarang terjadi permasalahan seperti penetapan besaran retribusi yang tidak sesuai dengan keabsahan tindakan pemerintah.
Penelitian ini mencoba menilik sejauh mana kewenangan kepala desa dalam memungut retribusi pasar desa serta tanggung jawab dan tanggung gugatnya apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan yang kurang baik.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, UU No.
6 Tahun 2014 beserta peraturan perundang-undangan turunannya secara atributif menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mengelola pasar desa sekaligus memungut retribusi atas pemanfaatan pasar desa.
Kewenangan pemerintah desa untuk memungut retribusi hanyalah sebatas pada yang telah ditetapkan dalam peraturan desa.
Selain itu kepala desa pulalah pihak yang bertanggungjawab dan bertanggung gugat jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan retribusi pasar desa.
Kata Kunci: Pemerintahan Desa; Pasar Desa; Keuangan Desa.

Related Results

Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis  Pajak  Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19   Irlan Fery   Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
Abstrak: Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kesadaran hukum pedagang tentang retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran pedagan...
Pengelolaan Retribusi Pasar dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Pandaan
Pengelolaan Retribusi Pasar dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Pandaan
English VersionAs for the policy regarding the imposition of fees at the market, it is regulated by local laws and regulations. One crucial aspect of market fee management is the g...
Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Lingkungan Di Kota Mojokerto
Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Lingkungan Di Kota Mojokerto
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi persampahan di Kota Mojokerto. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggu...
ANALISIS POTENSI BUMDES DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA DIDESA CEMBA KABUPATEN ENREKANG
ANALISIS POTENSI BUMDES DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA DIDESA CEMBA KABUPATEN ENREKANG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi BUMDes dalam meningkatkan pendapatan asli desa. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu obrservas...
Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 – 2018
Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 – 2018
This study aims to analyze: 1) Contributions and Growth of Tourism Object Levies on Nganjuk Regency Original Revenue in 2014-2018. 2) Contributions and Growth of Hotel and Restaura...
PENGARUH PENDAPATAN ASLI DESA TERHADAP KEMANDIRIAN DESA BANCAK KABUPATEN SEMARANG PERIODE ANGGARAN 2018-2022
PENGARUH PENDAPATAN ASLI DESA TERHADAP KEMANDIRIAN DESA BANCAK KABUPATEN SEMARANG PERIODE ANGGARAN 2018-2022
Kemandirian Desa adalah kemampuan desa dalam membiayai kebutuhannya sendiri tanpa bergantung pada dana dari pemerintah pusat, dan tujuanyan untuk meningkatkan kualitas hidup dan ke...

Back to Top