Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

LEGALISASI TANAH-TANAH BEKAS HAK EIGENDOM

View through CrossRef
ABSTRAKDengan adanya ketentuan konversi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, maka status tanah hak-hak barat hanya berlaku sampai tanggal 24 September 1980. Namun kenyataannya, banyak kasus sengketa tanah bekas hak barat yang belum dikonversi setelah lewat dua puluh tahun Undang-Undang Pokok Agraria berlaku. Salah satu kasus yang terjadi adalah sengketa tanah bekas barat Eigendom Verponding Nomor 775a di Kabupaten Pekalongan. Upaya penyelesaian telah dilakukan secara litigasi dan non-litigasi, namun belum juga dapat diselesaikan. Pokok permasalahan yang dikaji adalah bagaimana status hukum tanah bekas hak barat Eigendom Verponding Nomor 775a pasca putusan inkracht van gewijsde? Siapakah yang paling memiliki hak prioritas bekas hak barat tersebut? Permasalahan ini dikaji dengan metode normatif, dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan kajian ini adalah tanah objek sengketa telah ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara tidak serta merta hapus hak atas tanahnya, karena hak keperdataan (kepemilikan) masih melekat pada pemegang hak. Cara menghapus hak keperdataan itu adalah dengan memberi ganti kerugian kepada pemegang hak.Kata kunci: hak eigendom; tanah negara; tanah bekas hak barat; konversi tanah. ABSTRACTWith the existence of conversion as stipulated in Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, the status of western land rights was valid only until September 24, 1980. However, in practice, there are many cases regarding former western rights lands that have not been converted after twenty years of the concerning Basic Regulations on Agrarian Principles implementation. One of the cases occurred is a land dispute over former Eigendom Verponding Number 775a in Pekalongan Regency. Such efforts to reach the settlement have been set up both using litigation and non-litigation paths, nevertheless the dispute could not be resolved. The main issues that become the focus of this study are: how is the legal status over the former western right land of Eigendom Verponding Number 775a after nal court decision (inkracht van gewijsde)? who has the most priority rights over the former western right land? These issues are examined using a normative method through cases and statutes. The conclusion from this study appears as the disputed land that has been stipulated as the land controlled by the state does not necessarily abolish its land rights, because the civil rights (ownership) are still attached to the rights holder. A mean to remove the civil rights is by paying compensation to the rights holder.Keywords: eigendom rights; state land; former western rights land; land conversion.
Title: LEGALISASI TANAH-TANAH BEKAS HAK EIGENDOM
Description:
ABSTRAKDengan adanya ketentuan konversi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, maka status tanah hak-hak barat hanya berlaku sampai tanggal 24 September 1980.
Namun kenyataannya, banyak kasus sengketa tanah bekas hak barat yang belum dikonversi setelah lewat dua puluh tahun Undang-Undang Pokok Agraria berlaku.
Salah satu kasus yang terjadi adalah sengketa tanah bekas barat Eigendom Verponding Nomor 775a di Kabupaten Pekalongan.
Upaya penyelesaian telah dilakukan secara litigasi dan non-litigasi, namun belum juga dapat diselesaikan.
Pokok permasalahan yang dikaji adalah bagaimana status hukum tanah bekas hak barat Eigendom Verponding Nomor 775a pasca putusan inkracht van gewijsde? Siapakah yang paling memiliki hak prioritas bekas hak barat tersebut? Permasalahan ini dikaji dengan metode normatif, dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan kajian ini adalah tanah objek sengketa telah ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara tidak serta merta hapus hak atas tanahnya, karena hak keperdataan (kepemilikan) masih melekat pada pemegang hak.
Cara menghapus hak keperdataan itu adalah dengan memberi ganti kerugian kepada pemegang hak.
Kata kunci: hak eigendom; tanah negara; tanah bekas hak barat; konversi tanah.
 ABSTRACTWith the existence of conversion as stipulated in Law No.
5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, the status of western land rights was valid only until September 24, 1980.
However, in practice, there are many cases regarding former western rights lands that have not been converted after twenty years of the concerning Basic Regulations on Agrarian Principles implementation.
One of the cases occurred is a land dispute over former Eigendom Verponding Number 775a in Pekalongan Regency.
Such efforts to reach the settlement have been set up both using litigation and non-litigation paths, nevertheless the dispute could not be resolved.
The main issues that become the focus of this study are: how is the legal status over the former western right land of Eigendom Verponding Number 775a after nal court decision (inkracht van gewijsde)? who has the most priority rights over the former western right land? These issues are examined using a normative method through cases and statutes.
The conclusion from this study appears as the disputed land that has been stipulated as the land controlled by the state does not necessarily abolish its land rights, because the civil rights (ownership) are still attached to the rights holder.
A mean to remove the civil rights is by paying compensation to the rights holder.
Keywords: eigendom rights; state land; former western rights land; land conversion.

Related Results

ANALISIS YURIDIS HAK EIGENDOM VERPONDING SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN
ANALISIS YURIDIS HAK EIGENDOM VERPONDING SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN
ABSTRAKDi dalam bagian kedua UUPA mengatur tentang pelaksanaan konversi hak atas tanah menjadi wujud kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun kepasti...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah Hak Milik yang dimili...
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the peopl...
Pemanfaatan Barang Bekas Menjadi Barang Bermanfaat Bagi Masyarakat di Masa Pandemi
Pemanfaatan Barang Bekas Menjadi Barang Bermanfaat Bagi Masyarakat di Masa Pandemi
Barang bekas diantaranya botol minuman bekas, koran-koran bekas, kain bekas dan sampah plastik bekas seperti kantong plastik kresek. Diantara barang bekas tersebut maka barang beka...
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Pengembangan perdesaan merupakan suatu aspek penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Hukum agraria, sebagai hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah,...
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Latar belakang pembentukan Bank Tanah adalah untuk memberikan jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan ekonomi berkeadilan, yang salah satunya adalah Reforma Agraria. Tujuan dari...

Back to Top