Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TUGAS PENYIDIK DI DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA RESIDIVIS

View through CrossRef
Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini  dituangkan  di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (Rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machstaat). Hukum selalu berkaitan dengan masalah penegak hukum (law enfocement) yang mengarah  pada aparat penegak hukum khususnya Polisi Republik Indonesia ( POLRI). Bagaimana optimalisasi peran penyidik Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka residivis suatu tindak pidana dan kendala yang dihadapi penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik. Menggunakan metode 1) Bahan Hukum Primer, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti, 2) Bahan Hukum  Sekunder berupa pendapat hukum yang diperoleh dari berbagai sumber dari buku-buku,peraturan undang-undang, jurnal, tesis, artikel / makalah hasil penelitan dan bahan-bahan dari internet yang berkaitan dengan tugas  penyidik di dalam melaksanakan  pemeriksaan Terhadap tersangka residivis 3) Bahan Hukum Tersier yaitu diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan kamus Hukum yang digunakan untuk memperjelas bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi peran penyidik dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap residivis Polri menunjukkan bahwa Penyidik selaku pemeriksa terhadap seorang tersangka dalam hal ini residivis yang sangat pandai dalam hal mengingkari apa yang sudah dilakukannya dengan tujuan supaya mendapat hukuman yang lebih ringan, maka penyidik harus lebih berhati-hati serta memerlukan kesabaran dan mempunyai teknik-teknik khusus untuk mengorek atau menggali keterangan tersangka residivis yang tidak mengakui akan perbuatan yang telah diakukannya. Diperlukan  persiapan yang matang untuk penyidik dalam memeriksa tersangka residivis, seperti 1) mental pendidikan yang perlu ditingkatkan, 2) pengiriman bagi penyidik untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pemeriksaan tersangka.   Kata Kunci : Tugas Penyidik, Pemeriksaan, Tersangka Residivis.  
Universitas Tulungagung
Title: TUGAS PENYIDIK DI DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA RESIDIVIS
Description:
Indonesia merupakan negara hukum.
Hal ini  dituangkan  di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (Rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machstaat).
Hukum selalu berkaitan dengan masalah penegak hukum (law enfocement) yang mengarah  pada aparat penegak hukum khususnya Polisi Republik Indonesia ( POLRI).
Bagaimana optimalisasi peran penyidik Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka residivis suatu tindak pidana dan kendala yang dihadapi penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik.
Menggunakan metode 1) Bahan Hukum Primer, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti, 2) Bahan Hukum  Sekunder berupa pendapat hukum yang diperoleh dari berbagai sumber dari buku-buku,peraturan undang-undang, jurnal, tesis, artikel / makalah hasil penelitan dan bahan-bahan dari internet yang berkaitan dengan tugas  penyidik di dalam melaksanakan  pemeriksaan Terhadap tersangka residivis 3) Bahan Hukum Tersier yaitu diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan kamus Hukum yang digunakan untuk memperjelas bahan hukum primer dan sekunder.
Penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi peran penyidik dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap residivis Polri menunjukkan bahwa Penyidik selaku pemeriksa terhadap seorang tersangka dalam hal ini residivis yang sangat pandai dalam hal mengingkari apa yang sudah dilakukannya dengan tujuan supaya mendapat hukuman yang lebih ringan, maka penyidik harus lebih berhati-hati serta memerlukan kesabaran dan mempunyai teknik-teknik khusus untuk mengorek atau menggali keterangan tersangka residivis yang tidak mengakui akan perbuatan yang telah diakukannya.
Diperlukan  persiapan yang matang untuk penyidik dalam memeriksa tersangka residivis, seperti 1) mental pendidikan yang perlu ditingkatkan, 2) pengiriman bagi penyidik untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pemeriksaan tersangka.
  Kata Kunci : Tugas Penyidik, Pemeriksaan, Tersangka Residivis.
 .

Related Results

Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
This research is motivated by the practice carried out by the Corruption Eradicating Commission (KPK) in determining someone as a suspect along with the issuance of an Investigatio...
Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan
Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan
Abstract. Pretrial aims to uphold the law and protect human rights at the investigation level, and pretrial also functions as a supervisory tool for law enforcement officials, in ...
MASALAH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN DI INDONESIA
MASALAH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN DI INDONESIA
Tulisan ini, bertujuan untuk menjawab pertanyaan sampai sejauh mana efektivitas penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menanggulangi kejahatan jasa keuangan di Indonesia. Pert...
PROBLEMATIKA TERHADAP KESALAHAN PENANGKAPAN TERSANGKA (ERROR IN PERSONA) PADA KASUS HASAN BASRI
PROBLEMATIKA TERHADAP KESALAHAN PENANGKAPAN TERSANGKA (ERROR IN PERSONA) PADA KASUS HASAN BASRI
<p>Problematika terhadap kesalahan penangkapan tersangka (error in persona) adalah sebuah kekeliruan besar dan merupakan suatu bentuk pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan v...
ANALISIS KOMITMEN BELAJAR MAHASISWA PUNCAK JAYA DI KOTA MANADO
ANALISIS KOMITMEN BELAJAR MAHASISWA PUNCAK JAYA DI KOTA MANADO
ABSTRAK             Penelitian ini bertujuan untuk Mendeskripsikan, Menginterprestasikan  dan Menganalisis waktu belajar, perilaku belajar, mengerjakan pekerjaan rumah, membaca unt...

Back to Top