Javascript must be enabled to continue!
TUGAS PENYIDIK DI DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA RESIDIVIS
View through CrossRef
Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini dituangkan di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (Rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machstaat). Hukum selalu berkaitan dengan masalah penegak hukum (law enfocement) yang mengarah pada aparat penegak hukum khususnya Polisi Republik Indonesia ( POLRI). Bagaimana optimalisasi peran penyidik Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka residivis suatu tindak pidana dan kendala yang dihadapi penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik. Menggunakan metode 1) Bahan Hukum Primer, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti, 2) Bahan Hukum Sekunder berupa pendapat hukum yang diperoleh dari berbagai sumber dari buku-buku,peraturan undang-undang, jurnal, tesis, artikel / makalah hasil penelitan dan bahan-bahan dari internet yang berkaitan dengan tugas penyidik di dalam melaksanakan pemeriksaan Terhadap tersangka residivis 3) Bahan Hukum Tersier yaitu diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan kamus Hukum yang digunakan untuk memperjelas bahan hukum primer dan sekunder.
Penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi peran penyidik dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap residivis Polri menunjukkan bahwa Penyidik selaku pemeriksa terhadap seorang tersangka dalam hal ini residivis yang sangat pandai dalam hal mengingkari apa yang sudah dilakukannya dengan tujuan supaya mendapat hukuman yang lebih ringan, maka penyidik harus lebih berhati-hati serta memerlukan kesabaran dan mempunyai teknik-teknik khusus untuk mengorek atau menggali keterangan tersangka residivis yang tidak mengakui akan perbuatan yang telah diakukannya. Diperlukan persiapan yang matang untuk penyidik dalam memeriksa tersangka residivis, seperti 1) mental pendidikan yang perlu ditingkatkan, 2) pengiriman bagi penyidik untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pemeriksaan tersangka.
Kata Kunci : Tugas Penyidik, Pemeriksaan, Tersangka Residivis.
Title: TUGAS PENYIDIK DI DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA RESIDIVIS
Description:
Indonesia merupakan negara hukum.
Hal ini dituangkan di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (Rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machstaat).
Hukum selalu berkaitan dengan masalah penegak hukum (law enfocement) yang mengarah pada aparat penegak hukum khususnya Polisi Republik Indonesia ( POLRI).
Bagaimana optimalisasi peran penyidik Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka residivis suatu tindak pidana dan kendala yang dihadapi penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik.
Menggunakan metode 1) Bahan Hukum Primer, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti, 2) Bahan Hukum Sekunder berupa pendapat hukum yang diperoleh dari berbagai sumber dari buku-buku,peraturan undang-undang, jurnal, tesis, artikel / makalah hasil penelitan dan bahan-bahan dari internet yang berkaitan dengan tugas penyidik di dalam melaksanakan pemeriksaan Terhadap tersangka residivis 3) Bahan Hukum Tersier yaitu diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan kamus Hukum yang digunakan untuk memperjelas bahan hukum primer dan sekunder.
Penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi peran penyidik dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap residivis Polri menunjukkan bahwa Penyidik selaku pemeriksa terhadap seorang tersangka dalam hal ini residivis yang sangat pandai dalam hal mengingkari apa yang sudah dilakukannya dengan tujuan supaya mendapat hukuman yang lebih ringan, maka penyidik harus lebih berhati-hati serta memerlukan kesabaran dan mempunyai teknik-teknik khusus untuk mengorek atau menggali keterangan tersangka residivis yang tidak mengakui akan perbuatan yang telah diakukannya.
Diperlukan persiapan yang matang untuk penyidik dalam memeriksa tersangka residivis, seperti 1) mental pendidikan yang perlu ditingkatkan, 2) pengiriman bagi penyidik untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pemeriksaan tersangka.
Kata Kunci : Tugas Penyidik, Pemeriksaan, Tersangka Residivis.
.
Related Results
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian...
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
This research is motivated by the practice carried out by the Corruption Eradicating Commission (KPK) in determining someone as a suspect along with the issuance of an Investigatio...
Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan
Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan
Abstract.
Pretrial aims to uphold the law and protect human rights at the investigation level, and pretrial also functions as a supervisory tool for law enforcement officials, in ...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
MASALAH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN DI INDONESIA
MASALAH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN DI INDONESIA
Tulisan ini, bertujuan untuk menjawab pertanyaan sampai sejauh mana efektivitas penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menanggulangi kejahatan jasa keuangan di Indonesia. Pert...
PROBLEMATIKA TERHADAP KESALAHAN PENANGKAPAN TERSANGKA (ERROR IN PERSONA) PADA KASUS HASAN BASRI
PROBLEMATIKA TERHADAP KESALAHAN PENANGKAPAN TERSANGKA (ERROR IN PERSONA) PADA KASUS HASAN BASRI
<p>Problematika terhadap kesalahan penangkapan tersangka (error in persona) adalah sebuah kekeliruan besar dan merupakan suatu bentuk pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan v...
ANALISA YURIDIS PERALIHAN TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI BANDAR UDARA INTERNASIONAL HALIM PERDANA KUSUMA KE DALAM WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN (Juridical Analysis Of The Swicthover Of Immigration Checkpoint At Halim Perdana Ku
ANALISA YURIDIS PERALIHAN TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI BANDAR UDARA INTERNASIONAL HALIM PERDANA KUSUMA KE DALAM WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN (Juridical Analysis Of The Swicthover Of Immigration Checkpoint At Halim Perdana Ku
Struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.07.04 Tahun 200...
ANALISIS KOMITMEN BELAJAR MAHASISWA PUNCAK JAYA DI KOTA MANADO
ANALISIS KOMITMEN BELAJAR MAHASISWA PUNCAK JAYA DI KOTA MANADO
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk Mendeskripsikan, Menginterprestasikan dan Menganalisis waktu belajar, perilaku belajar, mengerjakan pekerjaan rumah, membaca unt...

