Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

View through CrossRef
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mengatur syarat-syarat untuk menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan, “Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :…j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara;…” Namun pada tahun 2021, terdapat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dinilai bertentangan dengan syarat tersebut. Tujuan dari dicantumkannya syarat yang tersebut tidak hanya sebagai formalitas belaka, melainkan untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan negara. Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia periode 2021-2026 dan apakah akibat hukum bila prosedur yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utamanya, bersifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan pada penelitian ini adalah ketidaksesuaian antara prosedur pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021 dengan syarat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa keuangan dan akibat hukum yang terjadi ketika prosedur yang dilakukan dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Title: KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Description:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mengatur syarat-syarat untuk menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan, “Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :…j.
paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara;…” Namun pada tahun 2021, terdapat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dinilai bertentangan dengan syarat tersebut.
Tujuan dari dicantumkannya syarat yang tersebut tidak hanya sebagai formalitas belaka, melainkan untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan negara.
Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia periode 2021-2026 dan apakah akibat hukum bila prosedur yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utamanya, bersifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif.
Kesimpulan pada penelitian ini adalah ketidaksesuaian antara prosedur pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021 dengan syarat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa keuangan dan akibat hukum yang terjadi ketika prosedur yang dilakukan dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Related Results

PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah adalah bertujuan untuk mengimbangi Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pelaksanaan fungsi legislasi dengan menerapkan sistem perwakilan du...
PEMBERDAYAAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH MEWUJUDKAN KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA
PEMBERDAYAAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH MEWUJUDKAN KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA
Republik Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak dengan segala keanekaragaman mengharuskan adanya lembaga perwakilan rakyat. Wilayahnya juga sanga...
Hubungan Antara Si Wakil dengan yang Diwakilkan
Hubungan Antara Si Wakil dengan yang Diwakilkan
Berdasarkan pada teori Abcarian , hubungan wakil rakyat yang terjadi di Indonesia ialah "partisan" karena wakil rakyat bertindak sesuai dengan keinginan atau program dari organisas...
Penghapusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR oleh Partai Politik
Penghapusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR oleh Partai Politik
Penggantian Antar Waktu (PAW) memiliki fungsi sebagai mekanisme pengendalian dari partai politik yang memiliki wakilnya yang duduk sebagai anggora parlemen. Kewenangan Penggantian ...
KEMARUK DEWAN DALAM <em>DEWAN KEMARUK</em> <em>(THE GREEDINESS OF LEGISLATORS IN DEWAN KEMARUK)</em>
KEMARUK DEWAN DALAM <em>DEWAN KEMARUK</em> <em>(THE GREEDINESS OF LEGISLATORS IN DEWAN KEMARUK)</em>
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kemaruknya anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Riau dalam kumpulan cerita kelakar emDewan Kemaruk:Telatah Wak Atan/em denga...

Back to Top