Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN UU ITE DALAM PENEGAKAN HUKUM SIBER DI INDONESIA Studi Kasus Pada Pasal 27 Hingga Pasal 37
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan delik pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pihak yangberhak melaporkan adanya delik pidana dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode kualitatif berdasarkan hukum normatif Adapun hasil penelitian ialah pengaturan mengenai berbagai perbuatan yang tidak diijinkan dalam Bab VII, Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU ITE. Salah satu perbuatan yang dilarang adalah membuat atau memanipulasi informasi atau dokumen elektronik sehingga menyerupai data atau informasi yang benar. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE disebutkan ancaman pidana atas perbuatan pidana tersebut. Seorang individu yang ingin melaporkan penghinaan terhadap orang lain harus dilakukan oleh korban itu sendiri atau kuasa hukumnya yang ditunjuk secara resmi menurut aturan tertulis. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Kapolri yang menetapkan bahwa hanya korban yang berhak melaporkan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melaporkan tindak pidana semacam itu hanya boleh dilakukan oleh korban atau kuasa hukum yang sah, dan bukan oleh pihak lain yang tidak terlibat secara langsung. Selain individu, badan hukum juga dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik atau fitnah, namun laporan tersebut harus ditujukan secara langsung kepada pelaku individu yang bersangkutan.
Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
Title: PENERAPAN UU ITE DALAM PENEGAKAN HUKUM SIBER DI INDONESIA Studi Kasus Pada Pasal 27 Hingga Pasal 37
Description:
Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan delik pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pihak yangberhak melaporkan adanya delik pidana dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan menggunakan metode kualitatif berdasarkan hukum normatif Adapun hasil penelitian ialah pengaturan mengenai berbagai perbuatan yang tidak diijinkan dalam Bab VII, Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU ITE.
Salah satu perbuatan yang dilarang adalah membuat atau memanipulasi informasi atau dokumen elektronik sehingga menyerupai data atau informasi yang benar.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE.
Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE disebutkan ancaman pidana atas perbuatan pidana tersebut.
Seorang individu yang ingin melaporkan penghinaan terhadap orang lain harus dilakukan oleh korban itu sendiri atau kuasa hukumnya yang ditunjuk secara resmi menurut aturan tertulis.
Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Kapolri yang menetapkan bahwa hanya korban yang berhak melaporkan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melaporkan tindak pidana semacam itu hanya boleh dilakukan oleh korban atau kuasa hukum yang sah, dan bukan oleh pihak lain yang tidak terlibat secara langsung.
Selain individu, badan hukum juga dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik atau fitnah, namun laporan tersebut harus ditujukan secara langsung kepada pelaku individu yang bersangkutan.
Related Results
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia memiliki kawasan laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Potensi alam besar yang bersumbe...
Siber Savaşta Mütekabiliyet
Siber Savaşta Mütekabiliyet
Yirminci yüzyılda hızla gelişen yarı iletken teknolojilerin gündelik hayatımıza hızlı bir şekilde entegre olması, bilginin işlenmesi ve yönetiminde kullanılan altyapı değişiklikler...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Integritas merupakan pilar fundamental dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum dan keadila...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Online
Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Online
The aim of this research is to identify the rules regarding criminal acts of online fraud as seen in Article 28 of the ITE Law, Article 53 of the ITE Law, Article 378 of the Crimin...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

