Javascript must be enabled to continue!
Tradisi Pemberian Mahar Pada Masyarakat Batak Karo Sumatera Utara Perspektif Hukum Islam
View through CrossRef
This is a field research which focuses to answer two problems: first, how is the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka Batak Karo? Second, how is the Islamic legal analysis on the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka-Batak Karo? The results of the research show that giving dowry to family and relative is a kind of obligation that must be carried out by bride. Karo society assumes dowry is as a reimbursement to a girl, because after marriage, a daughter joins her husband‟s surname. Thus, woman whom is married should be replaced with a nominal. The provision of money or dowry by the Karo people is done in two steps: First, the provision of dowry from groom to bride done at the time of a legal ceremony. Second, the dowry of the groom is then given by bride to relatives who belong to the elements of rakut si telu. It is done in a ritual party. Based on the perspective of Islamic law, such tradition is not a part of Islamic law, because in Islam, dowry is an absolute right of woman and there is no obligation to give dowry to anyone. Moreover, giving dowry to family, in Islamic law, is only the extent of permitted rather than a liability.
[Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang dilakukan untuk menjawab dua permasalahan:Pertama, bagaimana deskripsi tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karo di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Kedua, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karo di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemberian mahar kepada keluarga atau kerabat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengantin perempuan. Masyarakat Karo mengasumsikan mahar sebagai alattukor (uang ganti) anak perempuan, karena setelah perkawinan, anak perempuan ikut marga suaminya. Jadi, perempuan yang menikah harus diganti dengan uang atau nominal harga. Pemberian mahar bagi masyarakat Karo dilakukan dengan dua tahapan: Pertama, pemberian mahar dari pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan yang dilakukan pada saat akad nikah secara yuridis. Kedua, mahar dari pengantin laki-laki tersebut selanjutnya diberikan oleh pengantin perempuan kepada kerabat yang termasuk kedalam unsur rakut si telu. Pemberian mahar kepada keluarga dan kerabat perempuan dilaksanakan pada saat pelaksanaan ritual pesta adat yang dipandang lebih sakral. berdasarkan perspektif hukum Islam, tradisi di atas bukan merupakan bagian dari ketentuan hukum Islam, karena dalam Islam mahar merupakan hak mutlak perempuan dan tidak ada kewajiban untuk memberikan mahar kepada siapa pun, karena pemberian mahar kepada keluarga dalam hukum Islam hanya sebatas kebolehan bukan suatu kewajiban.]
Title: Tradisi Pemberian Mahar Pada Masyarakat Batak Karo Sumatera Utara Perspektif Hukum Islam
Description:
This is a field research which focuses to answer two problems: first, how is the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka Batak Karo? Second, how is the Islamic legal analysis on the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka-Batak Karo? The results of the research show that giving dowry to family and relative is a kind of obligation that must be carried out by bride.
Karo society assumes dowry is as a reimbursement to a girl, because after marriage, a daughter joins her husband‟s surname.
Thus, woman whom is married should be replaced with a nominal.
The provision of money or dowry by the Karo people is done in two steps: First, the provision of dowry from groom to bride done at the time of a legal ceremony.
Second, the dowry of the groom is then given by bride to relatives who belong to the elements of rakut si telu.
It is done in a ritual party.
Based on the perspective of Islamic law, such tradition is not a part of Islamic law, because in Islam, dowry is an absolute right of woman and there is no obligation to give dowry to anyone.
Moreover, giving dowry to family, in Islamic law, is only the extent of permitted rather than a liability.
[Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang dilakukan untuk menjawab dua permasalahan:Pertama, bagaimana deskripsi tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karo di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.
Kedua, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karo di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemberian mahar kepada keluarga atau kerabat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengantin perempuan.
Masyarakat Karo mengasumsikan mahar sebagai alattukor (uang ganti) anak perempuan, karena setelah perkawinan, anak perempuan ikut marga suaminya.
Jadi, perempuan yang menikah harus diganti dengan uang atau nominal harga.
Pemberian mahar bagi masyarakat Karo dilakukan dengan dua tahapan: Pertama, pemberian mahar dari pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan yang dilakukan pada saat akad nikah secara yuridis.
Kedua, mahar dari pengantin laki-laki tersebut selanjutnya diberikan oleh pengantin perempuan kepada kerabat yang termasuk kedalam unsur rakut si telu.
Pemberian mahar kepada keluarga dan kerabat perempuan dilaksanakan pada saat pelaksanaan ritual pesta adat yang dipandang lebih sakral.
berdasarkan perspektif hukum Islam, tradisi di atas bukan merupakan bagian dari ketentuan hukum Islam, karena dalam Islam mahar merupakan hak mutlak perempuan dan tidak ada kewajiban untuk memberikan mahar kepada siapa pun, karena pemberian mahar kepada keluarga dalam hukum Islam hanya sebatas kebolehan bukan suatu kewajiban.
].
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Analisis Personal Branding Perempuan Batak Toba Melalui Budaya Sinamot dalam Pernikahan Adat Batak Toba
Analisis Personal Branding Perempuan Batak Toba Melalui Budaya Sinamot dalam Pernikahan Adat Batak Toba
Personal branding menjadi hal yang penting dalam diri untuk menciptakan citra diri yang positif dengan menggambarkan keadaan diri yang sebenarnya. Riset penelitian ini membahas men...
KONFLIK TERSEMBUNYI MASYARAKAT BATAK TOBA ISLAM DENGAN BATAK TOBA KRISTEN DI PERUMNAS MANDALA KOTA MEDAN
KONFLIK TERSEMBUNYI MASYARAKAT BATAK TOBA ISLAM DENGAN BATAK TOBA KRISTEN DI PERUMNAS MANDALA KOTA MEDAN
The purpose of this research is to find out the hidden conflicts that occur between the Islamic Toba Batak community and Christian Toba Batak in Perumnas Mandala Medan City and to ...
Relationship of Batak Karo, Batak Toba, And Nias Comparative Historical Linguistic Study
Relationship of Batak Karo, Batak Toba, And Nias Comparative Historical Linguistic Study
Batak language families such as Karo, Toba, Mandailing, Simalungun, and Angkola have dominant language users, especially Batak Karo and Batak Toba. In addition to the Batak languag...
Skripsi Nurhamidah Lubis
Skripsi Nurhamidah Lubis
Tuor merupakan tradisi turun-temurun dalam kehidupan masyarakat Mandailing. Disamping itu tuor menjadi hukum yang tidak tertulis namun memiliki nilai historis dan soiologis. Pemb...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PERKEMBANGAN MUSEUM KARO LINGGA DI DESA LINGGA KABUPATEN KARO
PERKEMBANGAN MUSEUM KARO LINGGA DI DESA LINGGA KABUPATEN KARO
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Perkembangan Museum Karo Lingga di Desa Lingga Kabupaten Karo”. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui latar belakang s...
Baantaran Jujuran Perkawinan Adat Masyarakat Banjar Sebagai Nilai Sosial Budaya
Baantaran Jujuran Perkawinan Adat Masyarakat Banjar Sebagai Nilai Sosial Budaya
Tradisi merupakan warisan leluhur yang diyakini masyarakat sarat dengan nilai. Demikian juga dalam perkawinan adat Banjar terdiri dari berbagai tradisi, diantaranya maantar jujuran...

