Javascript must be enabled to continue!
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
View through CrossRef
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian tersebut, sebaiknya diambil patokan pada waktu perjanjian konperensi Meja Bundar disahkan oleh Indonesia. Karena periode antara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 merupakan periode revolusi fisik di mana pada jangka waktu itu pemerintah Indonesia belum sepenuhnya dapat memberi perhatian terhadap hubungan Internasional yang normal. Dengan adanya perang dunia kedua dan dengan adanya pendudukan Bala tentara Jepang untuk jangka waktu yang tidak begitu lama, maka perjanjian-perjanjian Internasional yang perlu mendapat perhatian dan penelitian adalah perjanjian-perjanjian Internasional yang berlaku sebelum perang dunia kedua untuk seluruh wilayah Hindia Belanda, dan perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Belanda pada periode 1945 sampai dengan 1949 dan hanya berlaku diwilyah-wilayah Indonesia yang secara efektip dikuasai Belanda. Dengan adanya perjanjian KMB, maka Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia atas seluruh bekas wilayah Hindia Belanda dengan penangguhan penyelesaian wilayah Irian Barat. Sebagai pelengkap dari perjanjian KMB, juga dibuat perjanjian peralihan dan dalam pasal 5 dari perjanjian tersebut diatur kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat pemerintah Belanda dan juga mengikat bekas wilayah jajahan Hindia Belanda.
Title: SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Description:
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian tersebut, sebaiknya diambil patokan pada waktu perjanjian konperensi Meja Bundar disahkan oleh Indonesia.
Karena periode antara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 merupakan periode revolusi fisik di mana pada jangka waktu itu pemerintah Indonesia belum sepenuhnya dapat memberi perhatian terhadap hubungan Internasional yang normal.
Dengan adanya perang dunia kedua dan dengan adanya pendudukan Bala tentara Jepang untuk jangka waktu yang tidak begitu lama, maka perjanjian-perjanjian Internasional yang perlu mendapat perhatian dan penelitian adalah perjanjian-perjanjian Internasional yang berlaku sebelum perang dunia kedua untuk seluruh wilayah Hindia Belanda, dan perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Belanda pada periode 1945 sampai dengan 1949 dan hanya berlaku diwilyah-wilayah Indonesia yang secara efektip dikuasai Belanda.
Dengan adanya perjanjian KMB, maka Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia atas seluruh bekas wilayah Hindia Belanda dengan penangguhan penyelesaian wilayah Irian Barat.
Sebagai pelengkap dari perjanjian KMB, juga dibuat perjanjian peralihan dan dalam pasal 5 dari perjanjian tersebut diatur kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat pemerintah Belanda dan juga mengikat bekas wilayah jajahan Hindia Belanda.
.
Related Results
THE COURTS AND TREATIES: INDONESIA’S PERSPECTIVE
THE COURTS AND TREATIES: INDONESIA’S PERSPECTIVE
AbstractThis article discusses the enforceability of treaties under Indonesian legal system. The purpose of this article is to explore and provide answers to the following question...
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kont...
PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN "UN-RESOLVED" DAN "UN-SURVEYED" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA
PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN "UN-RESOLVED" DAN "UN-SURVEYED" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA
Perjanjian perbatasan antar negara merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional, yang tentu saja dalam pelaksanaannya mengikuti asas-asas dan kaidah yang lazim dalam hukum ...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Abstract. This article discusses the relationship between the concept of sin in the Old Testament and the concept of the covenant. The thesis of this article is that the concept of...
Perdagangan Internasional Sebagai Aspek Kedua dan Ketiga dari Power
Perdagangan Internasional Sebagai Aspek Kedua dan Ketiga dari Power
Joseph S. Nye Jr. dalam bukunya “The Future of Power” pada tahun 2007, menjelaskan mengenai 3 aspek dari power. Artikel ini menjelaskan bagaimana institusi dan rejim perdagangan in...

