Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN YURIDIS ADMINISTRASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK

View through CrossRef
Kata publik sebagai suatu istilah yang berseberangan atau berlawanan dengan konsep – istilah individu atau privat atau perseorangan.  Sehingga dari kata publik bisa terkait dengan berbagai konsep kata lain dalam  bidang kehidupan sosial, Administrasi Publik mengandung makna bahwa fenomena administrasi  yang menjelaskan terhadap kehidupan bersama atau masyarakat, Ketika konsep kebijakan berubah menjadi konsep frasa Kebijakan Publik, maka maknanya adalah Pihak yang berwenang dalam membuat keputusan tersebut adalah “ Penyelenggara Negara “. Dengan demikian kebijakan publik diartikan secara singkat keputusan penyelenggara negara untuk menyelesaikan masalah publik dan merealisir tujuan publik yang yang telah disepakati. Bertolak latar belakang masalah dirumuskan masalah kajian yakni :  Faktor- faktor apa yang harus diperhatian  Penyelenggara Negara sebagai landasan dalam perumusan, implementasi dan kinerja Kebijakan publik yang dapat dipertanggung jawabkan secara agamis, etis, politis dan yuridis. Sejalan dengan topik tulisan tentang Administrasi Publik dan Kebijakan Publik, maka alasan utama yang  melatar belakangi tulisan ini adalah diperolehnya pemahaman yang  komprehensif tentang konkritisasi suatu negara, sudah barang tentu dengan fokus negara  kita Indonesia, melalui mekanisme kerja dan hasil kerja para Penyelenggara negara dalam memecahkan masalah dan mewujudkan tujuan masyarakatnya melalui pembuatan berbagai kebijakan yang tepat waktu, tepat  sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan secara agamis, etis, politis dan yuridis. Memperhatikan hal-hal yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :a. Terdapat 3  (tiga ) faktor- faktor yang harus diperhatian  penyelenggara negara sebagai landasan dalam perumusan, implementasi dan kinerja kebijakan publik yakni : Landasan Spiritualis; Landasan Filosofis; Landasan Etis;  b. Terdapat 7 (tujuh ) asas penting administrasi publik dalam pengelolaan kebijakan publik yakni : Asas Kepastian Hukum;  Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; Asas Proporsionalitas; Asas Profesionalitas; Asas Akuntabilitas, yang dipahami dan diimplementasikan secara komprehensif simultan
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
Title: TINJAUAN YURIDIS ADMINISTRASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Description:
Kata publik sebagai suatu istilah yang berseberangan atau berlawanan dengan konsep – istilah individu atau privat atau perseorangan.
  Sehingga dari kata publik bisa terkait dengan berbagai konsep kata lain dalam  bidang kehidupan sosial, Administrasi Publik mengandung makna bahwa fenomena administrasi  yang menjelaskan terhadap kehidupan bersama atau masyarakat, Ketika konsep kebijakan berubah menjadi konsep frasa Kebijakan Publik, maka maknanya adalah Pihak yang berwenang dalam membuat keputusan tersebut adalah “ Penyelenggara Negara “.
Dengan demikian kebijakan publik diartikan secara singkat keputusan penyelenggara negara untuk menyelesaikan masalah publik dan merealisir tujuan publik yang yang telah disepakati.
Bertolak latar belakang masalah dirumuskan masalah kajian yakni :  Faktor- faktor apa yang harus diperhatian  Penyelenggara Negara sebagai landasan dalam perumusan, implementasi dan kinerja Kebijakan publik yang dapat dipertanggung jawabkan secara agamis, etis, politis dan yuridis.
Sejalan dengan topik tulisan tentang Administrasi Publik dan Kebijakan Publik, maka alasan utama yang  melatar belakangi tulisan ini adalah diperolehnya pemahaman yang  komprehensif tentang konkritisasi suatu negara, sudah barang tentu dengan fokus negara  kita Indonesia, melalui mekanisme kerja dan hasil kerja para Penyelenggara negara dalam memecahkan masalah dan mewujudkan tujuan masyarakatnya melalui pembuatan berbagai kebijakan yang tepat waktu, tepat  sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan secara agamis, etis, politis dan yuridis.
Memperhatikan hal-hal yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :a.
Terdapat 3  (tiga ) faktor- faktor yang harus diperhatian  penyelenggara negara sebagai landasan dalam perumusan, implementasi dan kinerja kebijakan publik yakni : Landasan Spiritualis; Landasan Filosofis; Landasan Etis;  b.
Terdapat 7 (tujuh ) asas penting administrasi publik dalam pengelolaan kebijakan publik yakni : Asas Kepastian Hukum;  Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; Asas Proporsionalitas; Asas Profesionalitas; Asas Akuntabilitas, yang dipahami dan diimplementasikan secara komprehensif simultan.

Related Results

Inovasi Kebijakan dalam Perspektif Administrasi Publik Menuju Terwujudnya Good Public Policy Governance
Inovasi Kebijakan dalam Perspektif Administrasi Publik Menuju Terwujudnya Good Public Policy Governance
<p>Kebijakan publik sebagai instrumen yang mensinergikan peran pemerintah dan publik belum berjalan secara optimal. Terjadinya fenomena beberapa kebijakan yang dibatalkan ata...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
Indigeneous Public Administration: Melihat Administrasi Publik dari Perspektif Kearifan Lokal (Local Wisdom)
Indigeneous Public Administration: Melihat Administrasi Publik dari Perspektif Kearifan Lokal (Local Wisdom)
ABSTRACTGlobal transformation is always demands a good governance system and one of the functions that must be run is public administration’s system.  The impact of powerfull globa...
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
pendahuluan Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling menemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Prasetyantoko (2008) mengatakan bahwa untu...
Preface Volume XX Nomor 1 JUNI 2024
Preface Volume XX Nomor 1 JUNI 2024
PENGANTAR REDAKSI             Pembaca yang berbahagia, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena Jurnal Administrasi Publik berhasil memperoleh Akreditasi Sinta 4 ses...
Preface VOLUME XVII NOMOR 2 DESEMBER 2021
Preface VOLUME XVII NOMOR 2 DESEMBER 2021
PENGANTAR REDAKSI             Pembaca yang berbahagia, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena Jurnal Administrasi Publik Volume XVII Nomor 2, Desember 2021 da...
REFORMASI BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK
REFORMASI BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK
Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis relevansi reformasi birokasi dalam penyelenggaraan pelayanan public. Ruang lingkup administrasi publik termasuk semua ranah dan aktivit...

Back to Top