Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Ketentuan Hukum Tentang Pembajakan Film dalam Perspektif Hak Cipta Di Indonesia

View through CrossRef
Perkembangan dunia perfilman adalah bagian penting dari industri hiburan yang terus berevolusi dan bertumbuh. Setiap hari, terjadi perkembangan baru dengan ide-ide yang tak terbatas. Terutama di Indonesia, industri perfilman tanah air terus meningkat tiap tahunnya dan melahirkan berbagai karya dengan beraneka ragam kualitas. Namun, seiring dengan perkembangannya, sering kali karya-karya seperti film digunakan dengan tidak bijak, di mana banyak orang yang tidak menghargai karya cipta orang lain dengan melakukan pembajakan. Dalam jurnal ini, penulis memilih menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan, penulis dapat menyimpulkan bahwa dengan kemajuan teknologi dan pengetahuan, UU Hak Cipta juga telah mengatur peraturan baru terkait pelanggaran hak cipta yang terjadi melalui teknologi digital, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Peraturan ini tercipta dalam rumusan Pasal 54 UU Hak Cipta. Pasal tersebut memuat pernyataan menyatakan bahwa "Untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, pemerintah berhak untuk: (1) Mengawasi pembuatan dan distribusi konten yang melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait. (2) Bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, dalam mencegah pembuatan dan penyebarluasan konten yang melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait. (3) Mengawasi tindakan perekaman menggunakan media apapun terhadap Ciptaan dan produk Hak Terkait di tempat pertunjukan.
ELENA (Elaborium Elevasi Indonesia)
Title: Ketentuan Hukum Tentang Pembajakan Film dalam Perspektif Hak Cipta Di Indonesia
Description:
Perkembangan dunia perfilman adalah bagian penting dari industri hiburan yang terus berevolusi dan bertumbuh.
Setiap hari, terjadi perkembangan baru dengan ide-ide yang tak terbatas.
Terutama di Indonesia, industri perfilman tanah air terus meningkat tiap tahunnya dan melahirkan berbagai karya dengan beraneka ragam kualitas.
Namun, seiring dengan perkembangannya, sering kali karya-karya seperti film digunakan dengan tidak bijak, di mana banyak orang yang tidak menghargai karya cipta orang lain dengan melakukan pembajakan.
Dalam jurnal ini, penulis memilih menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan, penulis dapat menyimpulkan bahwa dengan kemajuan teknologi dan pengetahuan, UU Hak Cipta juga telah mengatur peraturan baru terkait pelanggaran hak cipta yang terjadi melalui teknologi digital, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Peraturan ini tercipta dalam rumusan Pasal 54 UU Hak Cipta.
Pasal tersebut memuat pernyataan menyatakan bahwa "Untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, pemerintah berhak untuk: (1) Mengawasi pembuatan dan distribusi konten yang melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait.
(2) Bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, dalam mencegah pembuatan dan penyebarluasan konten yang melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait.
(3) Mengawasi tindakan perekaman menggunakan media apapun terhadap Ciptaan dan produk Hak Terkait di tempat pertunjukan.

Related Results

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Potongan Film Pada Aplikasi Tiktok
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Potongan Film Pada Aplikasi Tiktok
Pembajakan film yang kini merambah ke aplikasi TikTok. Diperlukannya perlindungan pemegang hak cipta akan tindakan pelanggaran hak cipta khususnya pembajakan film. Penjelasan terse...
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Musik Di Luar Pengadilan
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Musik Di Luar Pengadilan
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki permasalahan hak cipta terkait dengan cover version musik dan mengeksplorasi proses penyelesaian sengketa yang berkaitan. Suatu karya dal...
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial oleh orang lain berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan peran dari Lembag...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Folklore : Tinjauan Hukum Progresif
Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Folklore : Tinjauan Hukum Progresif
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengemukakan rekonstruksi perlindungan hukum terhadap hak cipta atas folklore yang bersifat komunal dalam perspektif hukum progresif. Orie...
Fungsi Lembaga Apraissal (Penilai Agunan) Dalam Pengikatan Sempurna Di Sektor Perbankan
Fungsi Lembaga Apraissal (Penilai Agunan) Dalam Pengikatan Sempurna Di Sektor Perbankan
Copyright as an intangible movable object can become collateral for banks in fiduciary collateral. Copyright arrangements can be used as a fiduciary guarantee contained in the prov...
ASPEK HUKUM HAK PATEN DAN HAK CIPTA DALAM BISNIS Setion Class Desi Febriani
ASPEK HUKUM HAK PATEN DAN HAK CIPTA DALAM BISNIS Setion Class Desi Febriani
Perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia bisa saja ber...

Back to Top