Javascript must be enabled to continue!
Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif
View through CrossRef
Perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan. Di Indonesia, regulasi terkait perlindungan konsumen diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertujuan untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dari praktik bisnis yang merugikan. Namun, meskipun regulasi ini sudah ada, efektivitasnya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, kurangnya kesadaran hukum di kalangan konsumen, dan perkembangan teknologi yang pesat, terutama dalam sektor e-commerce. Rumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana efektivitas regulasi yang ada dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia? 2) Bagaimana peran lembaga pengawas dan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan regulasi perlindungan konsumen yang sudah ada?. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitiannya secara keseluruhan, regulasi perlindungan konsumen di Indonesia, terutama yang tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999, sudah memberikan dasar hukum yang baik dalam melindungi hak-hak konsumen. Namun, efektivitasnya masih terbatas oleh berbagai tantangan, seperti pengawasan yang lemah, kurangnya pemahaman dari konsumen, serta dinamika pasar digital yang cepat dan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum memiliki peran yang sangat vital dalam mengimplementasikan regulasi perlindungan konsumen yang ada di Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi secara efektif melalui pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa.
Title: Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif
Description:
Perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan.
Di Indonesia, regulasi terkait perlindungan konsumen diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertujuan untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dari praktik bisnis yang merugikan.
Namun, meskipun regulasi ini sudah ada, efektivitasnya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, kurangnya kesadaran hukum di kalangan konsumen, dan perkembangan teknologi yang pesat, terutama dalam sektor e-commerce.
Rumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana efektivitas regulasi yang ada dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia? 2) Bagaimana peran lembaga pengawas dan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan regulasi perlindungan konsumen yang sudah ada?.
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil Penelitiannya secara keseluruhan, regulasi perlindungan konsumen di Indonesia, terutama yang tercantum dalam UU No.
8 Tahun 1999, sudah memberikan dasar hukum yang baik dalam melindungi hak-hak konsumen.
Namun, efektivitasnya masih terbatas oleh berbagai tantangan, seperti pengawasan yang lemah, kurangnya pemahaman dari konsumen, serta dinamika pasar digital yang cepat dan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum memiliki peran yang sangat vital dalam mengimplementasikan regulasi perlindungan konsumen yang ada di Indonesia.
Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi secara efektif melalui pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa.
Related Results
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Produk Kesehatan Online: Analisis Regulasi dan Praktik
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Produk Kesehatan Online: Analisis Regulasi dan Praktik
Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, perdagangan produk kesehatan secara online telah menjadi tren yang signifikan. Namun, pertumbuhan ini juga menyebabkan meningkatnya ...
Pengarusutamaan Perlindungan Konsumen Indonesia: Tantangan dan Implikasi
Pengarusutamaan Perlindungan Konsumen Indonesia: Tantangan dan Implikasi
Konsumen Indonesia saat ini dihadapkan pada pasar dengan pilihan produk/jasa yang semakin beragam. Hal ini membuat tantangan perlindungan konsumen semakin kompleks terbukti dengan ...
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENGGUNAKAN JASA MODIFIKASI BENGKEL KUSTOM di RICH RICHIE RIDE GARAGE
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENGGUNAKAN JASA MODIFIKASI BENGKEL KUSTOM di RICH RICHIE RIDE GARAGE
<p>Abstract<br />This article wants to find out how Rich Richie Ride Garage gives consumer right protection to theirĀ consumer, some times the consumer who cuztomised t...
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce. Namun, aktivitas...
PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM MEWUJUDKAN PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM MEWUJUDKAN PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
Pemahaman akan hak-hak konsumen memegang peranan penting dalam pelindungan terhadap konsumen. Perlunya peningkatan pemahaman hak-hak konsumen, melalui kegiatan pengabdian pada masy...
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Abstract
Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon. What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers ...
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia...
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Penelitian pada Ritel Modern di Kota Lhokseumawe)
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Penelitian pada Ritel Modern di Kota Lhokseumawe)
Perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4 huruf (b) menyatakan bahwa hak untuk memilih barang d...

