Javascript must be enabled to continue!
Musyarakah Mutanaqishah
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Musyarakah Mutanaqishah, akad Tabarru’ serta implementasi Musyarakah Mutanaqishah di Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif serta data dikumpulkan melalui dokumentasi. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari berbagai sumber tentang ketentuan fatwa syariah, standar syariah, peraturan undang-undang, standar operasional, dan paktik perbankan syariah. Penelitian ini juga, digunakan pendekatan hukum Islam dalam penerapan akad Musyarakah Mutanaqishah dan Tabarru’ juga implementasi Musyarakah Mutanaqishah pada Bank Syariah. Musyarakah yang juga disebut sebagai syirkah, adalah usaha yang menggabungkan modal dan keuntungan. Musyarakah mutanaqishah, yaitu kerja sama antara dua atau lebih orang untuk memiliki suatu aset atau barang, juga disebut sebagai partnership yang menurun. Hak kepemilikan salah satu pihak dalam situasi ini akan berkurang, sementara hak pihak lain akan meningkat. Perpindahan kepemilikan ini dilakukan melalui mekanisme pembayaran hak kepemilikan yang lain. Jenis kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak. Tabarru' berasal dari kata tabarra'a-yatabarra'u-tabarru'an, yang berarti sumbangan atau derma. Orang yang berderma disebut mutabarri atau dermawan. Tabarru', menurut ulama, adalah perjanjian yang dibuat secara sukarela oleh seseorang yang masih hidup untuk memiliki harta orang lain tanpa meminta ganti rugi. Dalam arti yang lebih luas, "tabarru’" berarti melakukan kebajikan tanpa syarat. Dalam praktik bank syariah, akad musyarakah mutanaqishah terlihat dalam kerja sama bank syariah dengan nasabah untuk membeli atau membeli suatu barang, dengan aset menjadi milik bersama. Dalam MMQ, nasabah membeli sebagian properti bank secara berkala, sehingga pada akhirnya nasabah menjadi pemilik tunggal.
CV Ulil Albab Corp
Title: Musyarakah Mutanaqishah
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Musyarakah Mutanaqishah, akad Tabarru’ serta implementasi Musyarakah Mutanaqishah di Bank Syariah.
Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif serta data dikumpulkan melalui dokumentasi.
Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari berbagai sumber tentang ketentuan fatwa syariah, standar syariah, peraturan undang-undang, standar operasional, dan paktik perbankan syariah.
Penelitian ini juga, digunakan pendekatan hukum Islam dalam penerapan akad Musyarakah Mutanaqishah dan Tabarru’ juga implementasi Musyarakah Mutanaqishah pada Bank Syariah.
Musyarakah yang juga disebut sebagai syirkah, adalah usaha yang menggabungkan modal dan keuntungan.
Musyarakah mutanaqishah, yaitu kerja sama antara dua atau lebih orang untuk memiliki suatu aset atau barang, juga disebut sebagai partnership yang menurun.
Hak kepemilikan salah satu pihak dalam situasi ini akan berkurang, sementara hak pihak lain akan meningkat.
Perpindahan kepemilikan ini dilakukan melalui mekanisme pembayaran hak kepemilikan yang lain.
Jenis kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak.
Tabarru' berasal dari kata tabarra'a-yatabarra'u-tabarru'an, yang berarti sumbangan atau derma.
Orang yang berderma disebut mutabarri atau dermawan.
Tabarru', menurut ulama, adalah perjanjian yang dibuat secara sukarela oleh seseorang yang masih hidup untuk memiliki harta orang lain tanpa meminta ganti rugi.
Dalam arti yang lebih luas, "tabarru’" berarti melakukan kebajikan tanpa syarat.
Dalam praktik bank syariah, akad musyarakah mutanaqishah terlihat dalam kerja sama bank syariah dengan nasabah untuk membeli atau membeli suatu barang, dengan aset menjadi milik bersama.
Dalam MMQ, nasabah membeli sebagian properti bank secara berkala, sehingga pada akhirnya nasabah menjadi pemilik tunggal.
Related Results
Prosedur Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah Pada Bank Syariah Indonesia KC Kuta Cane
Prosedur Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah Pada Bank Syariah Indonesia KC Kuta Cane
Musyarakah mutanaqishah is musyarakah or syirkah ownership the assets (goods) or capital of one of the parties (shariq) are reduced due to gradual purchase by other parties. As wel...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Analisis Pelaksanaan Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah ( Studi di Bank Syariah Indonesia KC. Kutacane )
Analisis Pelaksanaan Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah ( Studi di Bank Syariah Indonesia KC. Kutacane )
The study was conducted at Bank Syariah Indonesia KC. Kutacane with the aim of understanding the execution of the musyarakah reform at Bank Syariah Indonesia KC. Kutacane and the c...
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap laba bersih pada bank umum syariah periode 2014-2017. 2) menganalisis pengaruh pembiayaan ...
TEORI DAN KONSEP AKAD MUSYARAKAH DAN PENERAPANNYA DALAM PERBANKAN SYARIAH
TEORI DAN KONSEP AKAD MUSYARAKAH DAN PENERAPANNYA DALAM PERBANKAN SYARIAH
Penduduk Indonesia seperti yang kita tahu mayoritas adalah seorang muslim. hal ini juga yaang membuat masyarakat mulai sadar akan pentingnya bank syariah untuk mengindari transaksi...
ANALSIS PENERAPAN PSAK 106 TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA PT BRI SYARIAH KCP PALOPO
ANALSIS PENERAPAN PSAK 106 TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA PT BRI SYARIAH KCP PALOPO
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perlakuan akuntansi mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pembiayaan musyarakah dengan PSAK 106 pa...
APLIKASI AKAD MUSYARAKAH PADA SISTEM PEMBIAYAAN UNTUK MODAL USAHA
APLIKASI AKAD MUSYARAKAH PADA SISTEM PEMBIAYAAN UNTUK MODAL USAHA
Jurnal ini membahas aplikasi akad musyarakah dalam sistem pembiayaan untuk modal usaha. Melalui studi pustaka, ditemukan bahwa penerapan akad musyarakah telah dilakukan di berbagai...
Analisis Implementasi Musyarakah bagi UMKM pada Era Ekonomi Digital: Peluang, Tantangan Regulasi, dan Strategi Penguatan
Analisis Implementasi Musyarakah bagi UMKM pada Era Ekonomi Digital: Peluang, Tantangan Regulasi, dan Strategi Penguatan
This research discusses the application of musyarakah contracts as a sharia financing solution for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in the midst of digital economic deve...

