Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA

View through CrossRef
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiannya dalam rangka memanfaatkan harta benda wakaf berupa uang sesuai dengan fungsinya untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Bank wakaf dapat menjadi salah satu solusi dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat termasuk di Indonesia. Saat ini, pengelolaan wakaf uang melibatkan perbankan syariah sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang. Menarik untuk dikaji bagaimanakah pembaruan regulasi sektor jasa keuangan dalam pembentukan bank wakaf di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pembaruan regulasi sektor jasa keuangan dalam pembentukan bank wakaf di Indonesia adalah dengan melakukan perubahan perundang-undangan terkait wakaf uang yang khususnya meliputi Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya. Sebaiknya pembaruan regulasi tersebut dilakukan dengan membentuk forum koordinasi antar lembaga-lembaga terkait meliputi Kementrian Agama, BWI, OJK, BI, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), terutama terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan wakaf uang di Indonesia dengan membuat aturan khusus mengenai bank wakaf sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Wakaf yang sudah diperbarui yang memuat aturan secara terperinci mengenai operasional bank wakaf. Kata kunci: bank wakaf; perbankan Syariah; regulasi; wakaf ABSTRACTA waqf bank can be defined as a Sharia Financial Institution that carries out the money waqf activities, including in the process of collecting, utilizing and distributing in the context of utilizing the waqf properties in the form of money in accordance with their function for worship interest and also to develop the public welfare. Waqf Bank can be one of the solutions in optimizing money waqf management in order to improve the welfare of the people including in Indonesia. Currently, the management of money waqf involves Sharia Banking as a Sharia Financial Institution that receives money waqf. It is interesting to investigated how is the renewal of financial service regulation within the establishment of waqf banks in Indonesia. This research was engaging a normative juridical research method with descriptive analytical research specifications. Renewal of financial services sector regulations within the establishment of waqf banks in Indonesia is by doing the amendment which related to money waqf in particular that covering the Sharia Banking Act and Waqf Act together with the implementing regulations. It is recommended that the renewal of the regulation is conducted by establish a coordinating forum between relevant institutions which includes Ministry of Religion, BWI, OJK, BI and Sharia National Economics and Finance (KNEKS), especially regarding the provisions which relating directly to the money waqf management in Indonesia by making a specific regulation about waqf banks as implementing regulations of the Sharia Banking Law and updated Waqf Law which accommodate a detailed regulations regarding waqf banks operations. Keywords: regulation; sharia banking; waqf; waqf bank.
Title: PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
Description:
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiannya dalam rangka memanfaatkan harta benda wakaf berupa uang sesuai dengan fungsinya untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Bank wakaf dapat menjadi salah satu solusi dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat termasuk di Indonesia.
Saat ini, pengelolaan wakaf uang melibatkan perbankan syariah sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.
Menarik untuk dikaji bagaimanakah pembaruan regulasi sektor jasa keuangan dalam pembentukan bank wakaf di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Pembaruan regulasi sektor jasa keuangan dalam pembentukan bank wakaf di Indonesia adalah dengan melakukan perubahan perundang-undangan terkait wakaf uang yang khususnya meliputi Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya.
Sebaiknya pembaruan regulasi tersebut dilakukan dengan membentuk forum koordinasi antar lembaga-lembaga terkait meliputi Kementrian Agama, BWI, OJK, BI, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), terutama terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan wakaf uang di Indonesia dengan membuat aturan khusus mengenai bank wakaf sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Wakaf yang sudah diperbarui yang memuat aturan secara terperinci mengenai operasional bank wakaf.
Kata kunci: bank wakaf; perbankan Syariah; regulasi; wakaf ABSTRACTA waqf bank can be defined as a Sharia Financial Institution that carries out the money waqf activities, including in the process of collecting, utilizing and distributing in the context of utilizing the waqf properties in the form of money in accordance with their function for worship interest and also to develop the public welfare.
Waqf Bank can be one of the solutions in optimizing money waqf management in order to improve the welfare of the people including in Indonesia.
Currently, the management of money waqf involves Sharia Banking as a Sharia Financial Institution that receives money waqf.
It is interesting to investigated how is the renewal of financial service regulation within the establishment of waqf banks in Indonesia.
This research was engaging a normative juridical research method with descriptive analytical research specifications.
Renewal of financial services sector regulations within the establishment of waqf banks in Indonesia is by doing the amendment which related to money waqf in particular that covering the Sharia Banking Act and Waqf Act together with the implementing regulations.
It is recommended that the renewal of the regulation is conducted by establish a coordinating forum between relevant institutions which includes Ministry of Religion, BWI, OJK, BI and Sharia National Economics and Finance (KNEKS), especially regarding the provisions which relating directly to the money waqf management in Indonesia by making a specific regulation about waqf banks as implementing regulations of the Sharia Banking Law and updated Waqf Law which accommodate a detailed regulations regarding waqf banks operations.
Keywords: regulation; sharia banking; waqf; waqf bank.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
ANALISIS POTENSI EKONOMI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2011-2016
ANALISIS POTENSI EKONOMI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2011-2016
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa sektor manakah yang menjadi sektor unggulan di KabupatenSumbawa tahun 2011-2016, mengetahui struktur ekonomi (National Share, Proportiona...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
Penyeragaman Fatwa Berhubung Isu-Isu Wakaf di Malaysia: Satu Sorotan Awal
Penyeragaman Fatwa Berhubung Isu-Isu Wakaf di Malaysia: Satu Sorotan Awal
 Waqf is a part of the field in Islamic jurisprudence related to economic affairs of Muslims. It is derived from hadith of Ibn Umar that Prophet Muhammad (pbuh) ordered to invest t...
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Abstract. Implementation of waqf from the perspective of Islamic law and legislation in Indonesia, especially related to the issue of uncertified waqf land at the Baitul Musthofa M...
Peranan Badan Wakaf Indonesia Dalam Menangani Sengketa Wakaf Di Indonesia
Peranan Badan Wakaf Indonesia Dalam Menangani Sengketa Wakaf Di Indonesia
Wakaf merupakan satu sistem Islam yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat dan melembaga sejak lama. Wakaf di masyarakat tidak hanya dalam pelaksanaan wakaf, tetapi juga menge...
THE INSTITUTIONAL ROLE OF WAQF IN THE ISLAMIC ECONOMIC FRAMEWORK
THE INSTITUTIONAL ROLE OF WAQF IN THE ISLAMIC ECONOMIC FRAMEWORK
Wakaf telah lama menjadi instrumen penting dalam sejarah ekonomi Islam, berperan dalam mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dalam konteks ekonomi Islam ...

Back to Top