Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONSEP NEGARA HUKUM PANCASILA

View through CrossRef
Kedudukan Pancasila dalam pohon ilmu hukum diibaratkan sebagai dasar dan fondasinya; Serat-serat pokok ilmu seperti Sosiologi, Politik, Budaya, Antropologi, Ekonomi dan Psikologi sebagai batangnya serta dapat digunakan relasi ilmu bantu untuk membahas/mengkaji hukum dan ini berguna untuk memperkaya dan melengkapi pengkajian terhadap hukum (muncul cabang studi hukum baru yang diberi nomenklatur sosiologi hukum, politik hukum, bahasa hukum,dst); Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Adat, Hukum Internasional dan sebagainya sebagai cabang dan rantingnya; serta kebijakan dan implementasi sebagai daunnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai staatsfundamentalnorms atau pokok-pokok kaidah negara yang fundamental mengharuskan Pancasila hidup dalam realita, bukan hanya dalam cita. Tidak hanya retorika atau verbalisme tetapi dalam setiap aksi dan tindakan dan juga mengukuhkan posisinya sebagai dasar falsafah negara, mengembangkannya ke dalam wacana ilmiah, mengupayakan konsistensinya dengan produk perundang-undangan, menjaga koherensi antar sila, berkorespondensi dengan realitas sosial, dan menjadikannya sebagai karya, kebanggaan, serta komitmen bersama sehingga ia tidak hanya berperan sebagai pemersatu dan perekat jiwa kebangsaan, tetapi juga sebagai falsafah bangsa. Namun yang perlu diingat adalah bahwa Pancasila bukanlah dasar yang statis, melainkan merupakan pedoman yang dinamis sehingga Pancasila dioperasionalkan dan diaktualisasikan supaya responsif terhadap dinamika perkembangan zaman. Artinya Pancasila senantiasa terbuka bagi proses dan penafsiran baru dengan syarat memerhatikan semangat dasar yang terkandung di dalamnya serta keterkaitan antarsila. Dengan demikian Pancasila harus menjadi ruh yang melandasi pembentukan hukum nasional dan setiap tindakan penyelenggaraan negara dan masyarakat sehingga prinsip ketuhanan yang sarat nuansa moral menjadi pondasi inti yang menyinari sila kemanusiaan, sila persatuan, sila Kerakyatan, dan sila keadilan sosial sehingga terwujud negara kesejahteraan yang relijius (religious welfare state) sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri negara (the founding fathers)
Center for Open Science
Title: KONSEP NEGARA HUKUM PANCASILA
Description:
Kedudukan Pancasila dalam pohon ilmu hukum diibaratkan sebagai dasar dan fondasinya; Serat-serat pokok ilmu seperti Sosiologi, Politik, Budaya, Antropologi, Ekonomi dan Psikologi sebagai batangnya serta dapat digunakan relasi ilmu bantu untuk membahas/mengkaji hukum dan ini berguna untuk memperkaya dan melengkapi pengkajian terhadap hukum (muncul cabang studi hukum baru yang diberi nomenklatur sosiologi hukum, politik hukum, bahasa hukum,dst); Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Adat, Hukum Internasional dan sebagainya sebagai cabang dan rantingnya; serta kebijakan dan implementasi sebagai daunnya.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai staatsfundamentalnorms atau pokok-pokok kaidah negara yang fundamental mengharuskan Pancasila hidup dalam realita, bukan hanya dalam cita.
Tidak hanya retorika atau verbalisme tetapi dalam setiap aksi dan tindakan dan juga mengukuhkan posisinya sebagai dasar falsafah negara, mengembangkannya ke dalam wacana ilmiah, mengupayakan konsistensinya dengan produk perundang-undangan, menjaga koherensi antar sila, berkorespondensi dengan realitas sosial, dan menjadikannya sebagai karya, kebanggaan, serta komitmen bersama sehingga ia tidak hanya berperan sebagai pemersatu dan perekat jiwa kebangsaan, tetapi juga sebagai falsafah bangsa.
Namun yang perlu diingat adalah bahwa Pancasila bukanlah dasar yang statis, melainkan merupakan pedoman yang dinamis sehingga Pancasila dioperasionalkan dan diaktualisasikan supaya responsif terhadap dinamika perkembangan zaman.
Artinya Pancasila senantiasa terbuka bagi proses dan penafsiran baru dengan syarat memerhatikan semangat dasar yang terkandung di dalamnya serta keterkaitan antarsila.
Dengan demikian Pancasila harus menjadi ruh yang melandasi pembentukan hukum nasional dan setiap tindakan penyelenggaraan negara dan masyarakat sehingga prinsip ketuhanan yang sarat nuansa moral menjadi pondasi inti yang menyinari sila kemanusiaan, sila persatuan, sila Kerakyatan, dan sila keadilan sosial sehingga terwujud negara kesejahteraan yang relijius (religious welfare state) sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri negara (the founding fathers).

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
BOOK REVIEW : PANCASILA DASAR NEGARA PARIPURNA
BOOK REVIEW : PANCASILA DASAR NEGARA PARIPURNA
Book Pancasila Dasar Negara Paripurna is the work of Prof. Dr. Tukiran Taniredja, MM and Prof. Dr. Suyahmo, M.Si. that was written to commemorate and make all Indonesian people awa...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba=>Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk t...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk tertentu, misal bentuk negara (Kes...
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Ketiadaan Pancasila dalam Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi perdebatan. Keberadaannya yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Neg...
SUMBER POLITIS PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
SUMBER POLITIS PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Indonesia sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah arti penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah ...

Back to Top