Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PIPK Petani Tanaman Hias Desa Petiga, Tabanan

View through CrossRef
Salah satu desa di Kabupaten Tabanan, Bali yang memiliki keunggulan di bidang holtikultura berupa tanaman hias adalah Desa Petiga, Kecamatan Marga. Sejak tahun 2016 Desa Petiga ditetapkan sebagai lokasi pembangunan kawasan pedesaan yang merupakan kawasan pedesaan prioritas nasional (KPPN) melalui Keputusan Bupati Tabanan Nomor :80/373/02/HK&HAM/ 2016. Desa ini dikenal dengan desa agropolitan tanaman hias karena hampir 90% penduduknya bermata pencaharian utama menjadi petani tanaman hias. Desa Petiga memiliki luas wilayah 281 hektar, dengan 89% (250 hektar) merupakan lahan pertanian dan sisanya 11% (31 hektar) ladang. Jumlah penduduk 1.801 orang (923 laki-laki dan 878 perempuan) yang terbagi menjadi 573 KK. Tersebar ke dalam tiga dusun, yaitu: Semingan, Petiga Kangin, dan Belanban. Program PIPK ini berusaha memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh mitra, yaitu: Mitra 1 kelompok tani Tanaman Hias Guna Sari, Mitra 2 KWT Mekar Sari, Mitra 3 Kelompok Simatri Sekar Pasti Wangi, dan Mitra 4 Koperasi Guna Sari. Permasalahanya adalah Produksi, penataan stok pembibitan dan media tanam, dan Pemasaran. Metode pelaksanaan yang dilakukan meliputi: PALS (participatory action learning system), Enthrepreneurship Capasity Building (ECB), Technology Transfer (TT), serta menerapkan Teknologi Tepat Guna (TTG), persuasif, dan edukatif. Evaluasi pelaksanaan program dengan target terjadi peningkatan level keberdayaan mitra, produktivitas usaha tanaman hias meningkat, dan pendapatan petani meningkat melaui penjualan tanaman hias, kompos, maupun sayur mayur, dan bio urine. Luaran akademik tahun-2 adalah: publikasi pada jurnal nasional terakreditasi Sinta 4, berita di media massa online nasional, dan video kegiatan pengabdian yang ditayangkan di Youtube.   One of the villages in Tabanan Regency, Bali which has advantages in the field of horticulture in the form of ornamental plants is Petiga Village, Marga District. Since 2016, Petiga Village has been designated as a location for rural development which is a national priority rural area (KPPN) through the Decree of the Regent of Tabanan Number: 80/373/02/HK&HAM/ 2016. This village is known as an ornamental plant agropolitan village because almost 90% of its population's main livelihood is ornamental plant farmers. Petiga Village has an area of 281 hectares, with 89% (250 hectares) being agricultural land and the remaining 11% (31 hectares) being fields. The population is 1,801 people (923 men and 878 women) divided into 573 families. Spread into three hamlets, namely: Semingan, Petiga Kangin, and Belanban. This PIPK program seeks to provide solutions to the problems faced by partners, namely: Partner 1: the Guna Sari Ornamental Plant farmer group, Partner 2: KWT Mekar Sari, Partner 3: the Simatri Sekar Pasti Wangi Group, and Partner 4: the Guna Sari Cooperative. The problems are production, arrangement of nursery stock and planting media, and marketing. The implementation methods used include: PALS (participatory action learning system), Entrepreneurship Capacity Building (ECB), Technology Transfer (TT), as well as applying Appropriate Technology (TTG), persuasive and educational. Evaluation of program implementation with the target of increasing the level of partner empowerment, increasing ornamental plant business productivity, and increasing farmer income through sales of ornamental plants, compost, vegetables, and bio urine. Year 2 academic outcomes are: publications in the accredited national journal Sinta 4, news in national online mass media, and videos of service activities broadcast on YouTube.
Title: PIPK Petani Tanaman Hias Desa Petiga, Tabanan
Description:
Salah satu desa di Kabupaten Tabanan, Bali yang memiliki keunggulan di bidang holtikultura berupa tanaman hias adalah Desa Petiga, Kecamatan Marga.
Sejak tahun 2016 Desa Petiga ditetapkan sebagai lokasi pembangunan kawasan pedesaan yang merupakan kawasan pedesaan prioritas nasional (KPPN) melalui Keputusan Bupati Tabanan Nomor :80/373/02/HK&HAM/ 2016.
Desa ini dikenal dengan desa agropolitan tanaman hias karena hampir 90% penduduknya bermata pencaharian utama menjadi petani tanaman hias.
Desa Petiga memiliki luas wilayah 281 hektar, dengan 89% (250 hektar) merupakan lahan pertanian dan sisanya 11% (31 hektar) ladang.
Jumlah penduduk 1.
801 orang (923 laki-laki dan 878 perempuan) yang terbagi menjadi 573 KK.
Tersebar ke dalam tiga dusun, yaitu: Semingan, Petiga Kangin, dan Belanban.
Program PIPK ini berusaha memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh mitra, yaitu: Mitra 1 kelompok tani Tanaman Hias Guna Sari, Mitra 2 KWT Mekar Sari, Mitra 3 Kelompok Simatri Sekar Pasti Wangi, dan Mitra 4 Koperasi Guna Sari.
Permasalahanya adalah Produksi, penataan stok pembibitan dan media tanam, dan Pemasaran.
Metode pelaksanaan yang dilakukan meliputi: PALS (participatory action learning system), Enthrepreneurship Capasity Building (ECB), Technology Transfer (TT), serta menerapkan Teknologi Tepat Guna (TTG), persuasif, dan edukatif.
Evaluasi pelaksanaan program dengan target terjadi peningkatan level keberdayaan mitra, produktivitas usaha tanaman hias meningkat, dan pendapatan petani meningkat melaui penjualan tanaman hias, kompos, maupun sayur mayur, dan bio urine.
Luaran akademik tahun-2 adalah: publikasi pada jurnal nasional terakreditasi Sinta 4, berita di media massa online nasional, dan video kegiatan pengabdian yang ditayangkan di Youtube.
  One of the villages in Tabanan Regency, Bali which has advantages in the field of horticulture in the form of ornamental plants is Petiga Village, Marga District.
Since 2016, Petiga Village has been designated as a location for rural development which is a national priority rural area (KPPN) through the Decree of the Regent of Tabanan Number: 80/373/02/HK&HAM/ 2016.
This village is known as an ornamental plant agropolitan village because almost 90% of its population's main livelihood is ornamental plant farmers.
Petiga Village has an area of 281 hectares, with 89% (250 hectares) being agricultural land and the remaining 11% (31 hectares) being fields.
The population is 1,801 people (923 men and 878 women) divided into 573 families.
Spread into three hamlets, namely: Semingan, Petiga Kangin, and Belanban.
This PIPK program seeks to provide solutions to the problems faced by partners, namely: Partner 1: the Guna Sari Ornamental Plant farmer group, Partner 2: KWT Mekar Sari, Partner 3: the Simatri Sekar Pasti Wangi Group, and Partner 4: the Guna Sari Cooperative.
The problems are production, arrangement of nursery stock and planting media, and marketing.
The implementation methods used include: PALS (participatory action learning system), Entrepreneurship Capacity Building (ECB), Technology Transfer (TT), as well as applying Appropriate Technology (TTG), persuasive and educational.
Evaluation of program implementation with the target of increasing the level of partner empowerment, increasing ornamental plant business productivity, and increasing farmer income through sales of ornamental plants, compost, vegetables, and bio urine.
Year 2 academic outcomes are: publications in the accredited national journal Sinta 4, news in national online mass media, and videos of service activities broadcast on YouTube.

Related Results

Analisa Media Komunikasi Pemasaran Pada Usaha Tanaman Hias Di Kawasan Florikulturakota Padang
Analisa Media Komunikasi Pemasaran Pada Usaha Tanaman Hias Di Kawasan Florikulturakota Padang
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemanfaatan media komunikasi pemasaran pada usaha tanaman hias dan menganalisis pemanfaatan media komunikasi pemasaran oleh konsumen ...
Nilai Tukar Petani Karet di Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI
Nilai Tukar Petani Karet di Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Berapa nilai tukar petani (NTP) karet di Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Berapa tingkat pe...
Application of regional development science and technology in Petiga Village, Tabanan
Application of regional development science and technology in Petiga Village, Tabanan
Petiga Village is known as the center of ornamental plants in Bali Province. However, ornamental plant farmers in this village face various obstacles, one of which is production an...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015  Alok...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Keanekaragaman Fungi Mikoriza Arbuskula (FMA) dari Rizosfer Tanaman Hias: Karakterisasi Morfologi dan Seleksi
Keanekaragaman Fungi Mikoriza Arbuskula (FMA) dari Rizosfer Tanaman Hias: Karakterisasi Morfologi dan Seleksi
Salah satu tantangan dalam budidaya tanaman hias adalah optimalisasi pertumbuhan tanpa ketergantungan berlebihan pada pupuk dan pestisida kimia. Oleh karena itu, pemanfaatan FMA se...
KONDISI SOSIAL EKONOMI PETANI GULA AREN DI KECAMATAN TELAGA BIRU, KABUPATEN GORONTALO
KONDISI SOSIAL EKONOMI PETANI GULA AREN DI KECAMATAN TELAGA BIRU, KABUPATEN GORONTALO
Desa Dulamayo Utara dan Desa Tonala merupakan dua desa yang ada di Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo. Desa Dulamayo Utara  dan Desa Tonala memiliki potensi sumber daya ala...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...

Back to Top