Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KHAMAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

View through CrossRef
khamar sudah lazim dikenal dengan minuman keras, minuman beralkohol, satu minuman yang memabukkan. Minuman ini sudah dikenal dan dikomsumsi sejak sebelum alquran diturunkan. Meskipun begitu, tidak ada satu agamapun yang memberi penjelasan kedudukan yang jelas tentang khamar pada saat itu. Hingga ada yang menggunakannya sebagai obat, sebagai sebuah minuman adat/kebiasaan, sebagai minuman dalam sebuah pesta, juga dalam ritual. Hingga ayat-ayat alquran diturunkan secara bertahap kepada Muhammad saw, melarang meminum khamar, dan di indonesia sendiri perbuatan minum minuman keras (khamar) dalam hukum positif tidak berdiri sendiri melainkan dikaitkan dengan mabuk, dan akibatnya dipandang sebagai perbuatan pidana manakala dibarengi dengan perbuatan yang lain yang dapat merugikan pihak lain.
Center for Open Science
Title: KHAMAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Description:
khamar sudah lazim dikenal dengan minuman keras, minuman beralkohol, satu minuman yang memabukkan.
Minuman ini sudah dikenal dan dikomsumsi sejak sebelum alquran diturunkan.
Meskipun begitu, tidak ada satu agamapun yang memberi penjelasan kedudukan yang jelas tentang khamar pada saat itu.
Hingga ada yang menggunakannya sebagai obat, sebagai sebuah minuman adat/kebiasaan, sebagai minuman dalam sebuah pesta, juga dalam ritual.
Hingga ayat-ayat alquran diturunkan secara bertahap kepada Muhammad saw, melarang meminum khamar, dan di indonesia sendiri perbuatan minum minuman keras (khamar) dalam hukum positif tidak berdiri sendiri melainkan dikaitkan dengan mabuk, dan akibatnya dipandang sebagai perbuatan pidana manakala dibarengi dengan perbuatan yang lain yang dapat merugikan pihak lain.

Related Results

Hukum Minuman Keras (Khamar)
Hukum Minuman Keras (Khamar)
Dalam Hukum Islam melarang perbuatan minum minuman keras (khamar), baik yang diminum sedikit maupun banyak karena minuman keras (khamar) dianggap sebagai induk segala kejahatan dan...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK    Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan   talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada   dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif   di Indones...
PENGANTAR REDAKSI VOL 31 NO 1 FEBRUARI 2021
PENGANTAR REDAKSI VOL 31 NO 1 FEBRUARI 2021
Pembaca Yang Budiman,Jurnal Filsafat Volume 31 Nomor 1 Februari 2021 menyajikan enam artikel dengan tema beragam. Artikel pertama ditulis oleh Armaidy Armawi dan Raharjo yang berju...
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
<p>Penelitian ini dilakukan di Kotamadya<br />Mataram Nusa Tenggara Barat. Sasaran<br />penelitian adalah suatu masyarakat lokal yang<br />menamakan dirinya...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...

Back to Top