Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature

View through CrossRef
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kontrak yang melibatkan pihak asing dibuat di Indonesia namun ditulis menggunakan bahasa asing atau bahasa Inggris. Dengan perkembangan sebuah teknologi ini harus diiringi dengan berkembangnya peraturan-peraturan yang akan berlaku di masyarakat. Pemerintah perlu mendukung perkembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman dan mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung di Indonesia. Yang kemudian muncul rumusan masalahnya yaitu; 1) Bagaimana bentuk Akta-akta Perjanjian dapat dibuat secara Billingual di Indonesia oleh dua warga negara? 2) Mengapa digital signature dapat digunakan dalam Pembuatan Akta-akta Perjanjian? 3) Bagaimana kekuatan hukum Akta-akta Perjanjian yang dibuat secara Bilingual oleh dua warga negara dengan menggunakan digital signature? Dalam menemukan jawaban atas rumusan masalahnya itu peneliti menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dan riset lapangan (field research). Hasil Penelitiannya yaitu bahwa Akta perjanjian yang dibuat dalam 2 bahasa apabila diterapkan pada Akta Perjanjian di bawah tangan dan akta Notaris kekuatan hukumnya sama dengan akta yang dibuat dalam 1 bahasa, yaitu sah dan mengikat. Dan Akta Perjanjian yang ditanda tangani secara elektronik antara Akta Perjanjian di bawah tangan dan akta Notaris memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Kekuatan hukum Akta Perjanjian di bawah tangan yang ditanda tangani secara elektronik adalah sah dan mengikat. Sedangkan Akta Perjanjian yang disebut dengan Akta Otentik, jika ditanda tangani secara elektronik, maka akta Notaris terdegrasi menjadi akta yang dibuat di bawah tangan.
Title: Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Description:
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi.
Tidaklah mengherankan kontrak yang melibatkan pihak asing dibuat di Indonesia namun ditulis menggunakan bahasa asing atau bahasa Inggris.
Dengan perkembangan sebuah teknologi ini harus diiringi dengan berkembangnya peraturan-peraturan yang akan berlaku di masyarakat.
Pemerintah perlu mendukung perkembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman dan mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung di Indonesia.
Yang kemudian muncul rumusan masalahnya yaitu; 1) Bagaimana bentuk Akta-akta Perjanjian dapat dibuat secara Billingual di Indonesia oleh dua warga negara? 2) Mengapa digital signature dapat digunakan dalam Pembuatan Akta-akta Perjanjian? 3) Bagaimana kekuatan hukum Akta-akta Perjanjian yang dibuat secara Bilingual oleh dua warga negara dengan menggunakan digital signature? Dalam menemukan jawaban atas rumusan masalahnya itu peneliti menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dan riset lapangan (field research).
Hasil Penelitiannya yaitu bahwa Akta perjanjian yang dibuat dalam 2 bahasa apabila diterapkan pada Akta Perjanjian di bawah tangan dan akta Notaris kekuatan hukumnya sama dengan akta yang dibuat dalam 1 bahasa, yaitu sah dan mengikat.
Dan Akta Perjanjian yang ditanda tangani secara elektronik antara Akta Perjanjian di bawah tangan dan akta Notaris memiliki kekuatan hukum yang berbeda.
Kekuatan hukum Akta Perjanjian di bawah tangan yang ditanda tangani secara elektronik adalah sah dan mengikat.
Sedangkan Akta Perjanjian yang disebut dengan Akta Otentik, jika ditanda tangani secara elektronik, maka akta Notaris terdegrasi menjadi akta yang dibuat di bawah tangan.

Related Results

Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
Keabsahan Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Dengan Digital Signature
Keabsahan Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Dengan Digital Signature
Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui prosedur daripada pembuatan duatu akta dengan penggunaan digital signature serta keotentikan akta notaris terkait relevansi daripada pen...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...
AKIBAT HUKUM AKTA PERJANJIAN NOMINEE TERHADAP PIHAK KETIGA
AKIBAT HUKUM AKTA PERJANJIAN NOMINEE TERHADAP PIHAK KETIGA
Secara umum proses dibuatnya akta oleh notaris adalah atas kehadiran para pihak yang akhirnya saat penandatanganan akta menjadi penghadap/ para penghadap atas kesadaran sendiri dan...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...

Back to Top