Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN TERHADAP IDENTIFIKASI RISIKO PENETAPAN TARIF KEPABEANAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK

View through CrossRef
Penetapan tarif kepabeanan adalah pemeriksaan administrasi kepabeanan untuk menentukan klasifikasi barang guna perhitungan bea masuk yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukannya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara self assesment. Penetapan tarif yang benar adalah penetapan yang tepat sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), tidak melanggar aturan larangan dan pembatasan serta tidak menciptakan peluang korupsi. Penetapan tarif kepabeanan yang tidak benar menciptakan risiko kegagalan. Untuk menghindari kegagalan perlu dilakukan identifikasi risiko. Identifikasi risiko yang baik dapat memitigasi risiko untuk diantisipasi serta diminimalkan melalui kegiatan pengendalian risiko. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok membuat identifikasi risiko terkait penetapan tarif kepabeanan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui apakah proses identifikasi risiko telah dilakukan dengan benar, karena identifikasi risiko adalah langkah awal,dalam antisipasi dan meminimalisasi risiko : fiskal, kebijakan, kepatuhan, fraud, legal, operasional dan  reputasi serta upaya penyalahgunaan kewenangan untuk mencegah korupsi. Penelitian ini berbentuk deskriptif studi kasus terhadap penyusunan identifikasi risiko pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan identifikasi risiko pada  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok belum mengakomodir risiko yang komprehensif untuk mencapai sasaran strategis organisasi dan mencegah korupsi.
Title: TINJAUAN TERHADAP IDENTIFIKASI RISIKO PENETAPAN TARIF KEPABEANAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK
Description:
Penetapan tarif kepabeanan adalah pemeriksaan administrasi kepabeanan untuk menentukan klasifikasi barang guna perhitungan bea masuk yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukannya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara self assesment.
Penetapan tarif yang benar adalah penetapan yang tepat sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), tidak melanggar aturan larangan dan pembatasan serta tidak menciptakan peluang korupsi.
Penetapan tarif kepabeanan yang tidak benar menciptakan risiko kegagalan.
Untuk menghindari kegagalan perlu dilakukan identifikasi risiko.
Identifikasi risiko yang baik dapat memitigasi risiko untuk diantisipasi serta diminimalkan melalui kegiatan pengendalian risiko.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok membuat identifikasi risiko terkait penetapan tarif kepabeanan.
Penelitian dilakukan untuk mengetahui apakah proses identifikasi risiko telah dilakukan dengan benar, karena identifikasi risiko adalah langkah awal,dalam antisipasi dan meminimalisasi risiko : fiskal, kebijakan, kepatuhan, fraud, legal, operasional dan  reputasi serta upaya penyalahgunaan kewenangan untuk mencegah korupsi.
Penelitian ini berbentuk deskriptif studi kasus terhadap penyusunan identifikasi risiko pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tahun 2019.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan identifikasi risiko pada  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok belum mengakomodir risiko yang komprehensif untuk mencapai sasaran strategis organisasi dan mencegah korupsi.

Related Results

PENGARUH TARIF BEA MASUK, VOLUME IMPOR, DAN NILAI IMPOR TERHADAP PENERIMAAN BEA MASUK
PENGARUH TARIF BEA MASUK, VOLUME IMPOR, DAN NILAI IMPOR TERHADAP PENERIMAAN BEA MASUK
Penerimaan bea masuk adalah penerimaan negara dari pungutan atas barang impor yang masuk ke Indonesia. Pada tahun 2014 dan 2019 penerimaan bea masuk pada Kantor Pengawasan dan Pela...
TARIF BEA MASUK BARANG DIGITAL YANG BERSEDIA DIBAYAR DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KESEDIAAN MEMBAYAR BEA MASUK BARANG DIGITAL
TARIF BEA MASUK BARANG DIGITAL YANG BERSEDIA DIBAYAR DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KESEDIAAN MEMBAYAR BEA MASUK BARANG DIGITAL
AbstrakStudi ini bertujuan untuk mengukur tarif bea masuk atas barang digital yang bersedia dibayar berdasarkan pendekatan willingness to pay (WTP) dan menganalisis pengaruh kesada...
OPTIMALISASI PERAN PPNS BEA DAN CUKAI DALAM PENANGANAN PERKARA KEPABEANAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
OPTIMALISASI PERAN PPNS BEA DAN CUKAI DALAM PENANGANAN PERKARA KEPABEANAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
 ABSTRACT: The rise of illegal wildlife trade threatens Indonesia's biodiversity. This was compounded by the development of an increasingly organized and transnational mode of perp...
Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai
Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai
Banyaknya kasus pemalsuan pita cukai di Indonesia telah menimbulkan kerugian negara. Hal ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan bagi pemerintah, dan diharapkan dengan peningkata...
Pengembangan Minat dan Bakat Siswa di Desa Perkebunan Tanjung Kasau (SDN 10 Perkebunan Tanjung Kasau dan MTS Islamiyah Tanjung Kasau)
Pengembangan Minat dan Bakat Siswa di Desa Perkebunan Tanjung Kasau (SDN 10 Perkebunan Tanjung Kasau dan MTS Islamiyah Tanjung Kasau)
Di Desa Perkebunan Tanjung Kasau, banyak para siswa yang tidak tahu minat dan bakat mereka masing-masing serta sekolah yang kurang aktif dalam melakukan kegiatan pengembangan minat...

Back to Top