Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ISUE STRATEGIS KAWASAN HUTAN PADA PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH

View through CrossRef
Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang; Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap. Perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan Hutan di atur dalam perundangan tersendiri, diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Tujuannya yaitu adanya penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap. Integrasi kawasan hutan dalam RTRW mutlak dilakukan dengan benar sesuai peraturan perundangan agar tidak terjadi ketidak sesuai ruang pada masa depan terutama dalam kawasan hutan. Perbedaan geometri batas kawasan hutan direkomendasikan tetap menggunakan batas kawasan hutan yang telah ditetapkan atau telah selesai pengukuhan kawasan hutannya. Untuk mendukung rekomendasi, diusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyiapkan Peta Kawasan Hutan pada skala 1 : 50.000, sesuai mandat Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.20/MenhutII/2011 tentang Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000.
Center for Journal Management and Publication, Lambung Mangkurat University
Title: ISUE STRATEGIS KAWASAN HUTAN PADA PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Description:
Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang; Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah.
Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.
Perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan Hutan di atur dalam perundangan tersendiri, diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Tujuannya yaitu adanya penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.
Integrasi kawasan hutan dalam RTRW mutlak dilakukan dengan benar sesuai peraturan perundangan agar tidak terjadi ketidak sesuai ruang pada masa depan terutama dalam kawasan hutan.
Perbedaan geometri batas kawasan hutan direkomendasikan tetap menggunakan batas kawasan hutan yang telah ditetapkan atau telah selesai pengukuhan kawasan hutannya.
Untuk mendukung rekomendasi, diusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyiapkan Peta Kawasan Hutan pada skala 1 : 50.
000, sesuai mandat Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.
20/MenhutII/2011 tentang Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.
000.

Related Results

Evaluasi Spasial Perwujudan Rencana Pola Ruang Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
Evaluasi Spasial Perwujudan Rencana Pola Ruang Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan rencana tata ruang wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 yang menitikberatkan rencana pengembangan wilayah Penajam Pas...
Problematik Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Perkebunan
Problematik Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Perkebunan
ABSTRAK Hubungan masyarakat dengan kawasan hutan telah terjalin begitu erat. Sayangnya hubungan ini belum didukung dengan tata kelola pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang ...
KEANEKARAGAMAN JENIS KUPU-KUPU DIKAWASAN HUTAN BATU TIKAR KECAMATAN LUWUK KABUPATEN BANGGAI
KEANEKARAGAMAN JENIS KUPU-KUPU DIKAWASAN HUTAN BATU TIKAR KECAMATAN LUWUK KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAKNILLA ERNI NURRACHMAH NINGSIH. 2022. Keanekaragaman Jenis Kupu-kupu di Kawasan Hutan Batu Tikar Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. (Dibimbing oleh Sulasmi Anggo dan Wahyudin...
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
KOMPARASI TATA MASSA DAN RUANG PADA MASJID AGUNG SANG CIPTA RASA CIREBON DAN MASJID GEDHE KAUMAN YOGYAKARTA
KOMPARASI TATA MASSA DAN RUANG PADA MASJID AGUNG SANG CIPTA RASA CIREBON DAN MASJID GEDHE KAUMAN YOGYAKARTA
Abstrak- Penyebaran Islam di Indonesia meninggalkan keberagaman budaya akibat adanya akulturasi khususnya di Pulau Jawa. Di antaranya adalah ritual-ritual atau aktivitas asli Jawa ...
Pembelajaran Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa (Studi di KPH Yogyakarta, TN Gunung Halimun Salak, dan TN Gunung Ciremai)
Pembelajaran Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa (Studi di KPH Yogyakarta, TN Gunung Halimun Salak, dan TN Gunung Ciremai)
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan...

Back to Top