Javascript must be enabled to continue!
ISUE STRATEGIS KAWASAN HUTAN PADA PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
View through CrossRef
Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang; Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap. Perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan Hutan di atur dalam perundangan tersendiri, diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Tujuannya yaitu adanya penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap. Integrasi kawasan hutan dalam RTRW mutlak dilakukan dengan benar sesuai peraturan perundangan agar tidak terjadi ketidak sesuai ruang pada masa depan terutama dalam kawasan hutan. Perbedaan geometri batas kawasan hutan direkomendasikan tetap menggunakan batas kawasan hutan yang telah ditetapkan atau telah selesai pengukuhan kawasan hutannya. Untuk mendukung rekomendasi, diusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyiapkan Peta Kawasan Hutan pada skala 1 : 50.000, sesuai mandat Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.20/MenhutII/2011 tentang Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000.
Center for Journal Management and Publication, Lambung Mangkurat University
Title: ISUE STRATEGIS KAWASAN HUTAN PADA PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Description:
Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang; Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah.
Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.
Perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan Hutan di atur dalam perundangan tersendiri, diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Tujuannya yaitu adanya penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.
Integrasi kawasan hutan dalam RTRW mutlak dilakukan dengan benar sesuai peraturan perundangan agar tidak terjadi ketidak sesuai ruang pada masa depan terutama dalam kawasan hutan.
Perbedaan geometri batas kawasan hutan direkomendasikan tetap menggunakan batas kawasan hutan yang telah ditetapkan atau telah selesai pengukuhan kawasan hutannya.
Untuk mendukung rekomendasi, diusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyiapkan Peta Kawasan Hutan pada skala 1 : 50.
000, sesuai mandat Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.
20/MenhutII/2011 tentang Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.
000.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
KOMPARASI TATA MASSA DAN RUANG PADA MASJID AGUNG SANG CIPTA RASA CIREBON DAN MASJID GEDHE KAUMAN YOGYAKARTA
KOMPARASI TATA MASSA DAN RUANG PADA MASJID AGUNG SANG CIPTA RASA CIREBON DAN MASJID GEDHE KAUMAN YOGYAKARTA
Abstrak- Penyebaran Islam di Indonesia meninggalkan keberagaman budaya akibat adanya akulturasi khususnya di Pulau Jawa. Di antaranya adalah ritual-ritual atau aktivitas asli Jawa ...
Perubahan Fungsi Bangunan Di Koridor Jalan Sirajudin-Banjarsari Akibat Keberadaan Kawasan Pendidikan Di Kelurahan Tembalang Semarang Jawa Tengah
Perubahan Fungsi Bangunan Di Koridor Jalan Sirajudin-Banjarsari Akibat Keberadaan Kawasan Pendidikan Di Kelurahan Tembalang Semarang Jawa Tengah
<span style="color: #444444; font-family: HelveticaNeue, 'Helvetica Neue', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 11.9px; line-height: 21px;">Kawasan Tembalang diperuntukka...
Pembelajaran Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa (Studi di KPH Yogyakarta, TN Gunung Halimun Salak, dan TN Gunung Ciremai)
Pembelajaran Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa (Studi di KPH Yogyakarta, TN Gunung Halimun Salak, dan TN Gunung Ciremai)
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan...
Alih Fungsi Lahan Kawasan Hutan Lindung (Studi Di Kawasan Pengelolaan Hutan Lindung Kayu Tangi Blok I Kota Banjarbaru)
Alih Fungsi Lahan Kawasan Hutan Lindung (Studi Di Kawasan Pengelolaan Hutan Lindung Kayu Tangi Blok I Kota Banjarbaru)
Alih fungsi lahan dapat diartikan sebagai berubahnya fungsi sebagian atau seluruh kawasan dari fungsinya semula, seperti direncanakan menjadi fungsi lain yang berdampak negatif ter...
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Kebijakan penataan ruang merupakan langkah yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk dilaksanakan dan diwujudkan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indon...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Transformasi Stadion Olah Raga KONI di Kawasan Perdagangan Kota Jambi
Transformasi Stadion Olah Raga KONI di Kawasan Perdagangan Kota Jambi
Kota berkembang dari suatu kawasan inti yang meluas ke sekitarnya. Kawasan awal mula ini yang kemudian menjelma menjadi pusat kota. Pada awalnya banyak kota direncanakan dalam skal...

