Javascript must be enabled to continue!
ISUE STRATEGIS KAWASAN HUTAN PADA PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
View through CrossRef
Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang; Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap. Perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan Hutan di atur dalam perundangan tersendiri, diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Tujuannya yaitu adanya penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap. Integrasi kawasan hutan dalam RTRW mutlak dilakukan dengan benar sesuai peraturan perundangan agar tidak terjadi ketidak sesuai ruang pada masa depan terutama dalam kawasan hutan. Perbedaan geometri batas kawasan hutan direkomendasikan tetap menggunakan batas kawasan hutan yang telah ditetapkan atau telah selesai pengukuhan kawasan hutannya. Untuk mendukung rekomendasi, diusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyiapkan Peta Kawasan Hutan pada skala 1 : 50.000, sesuai mandat Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.20/MenhutII/2011 tentang Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000.
Center for Journal Management and Publication, Lambung Mangkurat University
Title: ISUE STRATEGIS KAWASAN HUTAN PADA PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Description:
Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang; Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah.
Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.
Perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan Hutan di atur dalam perundangan tersendiri, diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Tujuannya yaitu adanya penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.
Integrasi kawasan hutan dalam RTRW mutlak dilakukan dengan benar sesuai peraturan perundangan agar tidak terjadi ketidak sesuai ruang pada masa depan terutama dalam kawasan hutan.
Perbedaan geometri batas kawasan hutan direkomendasikan tetap menggunakan batas kawasan hutan yang telah ditetapkan atau telah selesai pengukuhan kawasan hutannya.
Untuk mendukung rekomendasi, diusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyiapkan Peta Kawasan Hutan pada skala 1 : 50.
000, sesuai mandat Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.
20/MenhutII/2011 tentang Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota dan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.
000.
Related Results
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Kebijakan penataan ruang merupakan langkah yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk dilaksanakan dan diwujudkan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indon...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
RANCANGAN PENATAAN BLOK HUTAN LINDUNG LIANG ANGGANG KOTA BANJARBARU
RANCANGAN PENATAAN BLOK HUTAN LINDUNG LIANG ANGGANG KOTA BANJARBARU
Peningkatan jumlah penduduk di suatu wilayah mengakibatkan peningkatan kebutuhan sandang, pangan dan papan. Menyadari bahwa jumlah lahan yang tersedia relatif tetap dan tidak seban...
Hutan Lestari Rakyat Sejahtera
Hutan Lestari Rakyat Sejahtera
Perhutanan Sosial merupakan suatu program yang dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pemanfaatan kawasan hutan yang dilaksanakan melalui pemberian a...
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Proses penegakan hukum atas pelanggaran penataan ruang merupakan hal yang sangat penting dalam revitalisasi peta rencana tata ruang. Salah satu masalah yang seringkali ditemukan da...
ANALISIS KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOTA BIMA SEBAGAI KOTA TEPIAN AIR (WATER FRONT CITY)
ANALISIS KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOTA BIMA SEBAGAI KOTA TEPIAN AIR (WATER FRONT CITY)
Pengembangan waterfront city adalah suatu usaha penataan dan pengembangan
bagian atau kawasan kota yang skala kegiatan dan fungsi yang ada sangat beragam dengan inten...


