Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Menelaah Hukum Tentang Tradisi Berziarah Dan Berdoa Di Makam Wali-Wali Masyhur

View through CrossRef
Fenomena ziarah kubur yang terjadi saat ini, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Ada perbedaan pendapat (khilafiyah) terkait hukum ziarah kubur. Kedua pendapat tersebut dapat dikatakan saling berkontradiksi. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan interpretasi dalam mengkaji salah satu teks hadis sebagai sumber hukum. Hasil dari penelitian hadis menunjukkan bahwasanya hadis tentang ziarah kubur yang ditakhrij oleh Imam Muslim dalam kitab Sahih Muslim berkualitaskan sahih. Hal ini tentu setelah melewati langkah-langkah penelitian sanad hadis. Kemudian kontekstualisasi hadis tersebut bersangkutan dengan hadis yang menyatakan tentang tidak diperbolehkannya ziarah kubur. Oleh karena itu, dalam penyelesaian suatu masalah khilafiyah tentang hukum berziarah, jika terdapat seseorang yang tidak sependapat, maka jangan dengan mudahnya menghukumi seorang tersebut dengan label bidah. Akan tetapi ketika muncul perbedaan, alangkah baiknya untuk menggali dalil naqli dan ‟aqli agar kemudian dapat dikompromikan. Sehingga, pada akhirnya umat Islam tidak mudah terpecahbelah ketika ada sebuah khilafiyah.
Title: Menelaah Hukum Tentang Tradisi Berziarah Dan Berdoa Di Makam Wali-Wali Masyhur
Description:
Fenomena ziarah kubur yang terjadi saat ini, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.
Ada perbedaan pendapat (khilafiyah) terkait hukum ziarah kubur.
Kedua pendapat tersebut dapat dikatakan saling berkontradiksi.
Hal ini dikarenakan adanya perbedaan interpretasi dalam mengkaji salah satu teks hadis sebagai sumber hukum.
Hasil dari penelitian hadis menunjukkan bahwasanya hadis tentang ziarah kubur yang ditakhrij oleh Imam Muslim dalam kitab Sahih Muslim berkualitaskan sahih.
Hal ini tentu setelah melewati langkah-langkah penelitian sanad hadis.
Kemudian kontekstualisasi hadis tersebut bersangkutan dengan hadis yang menyatakan tentang tidak diperbolehkannya ziarah kubur.
Oleh karena itu, dalam penyelesaian suatu masalah khilafiyah tentang hukum berziarah, jika terdapat seseorang yang tidak sependapat, maka jangan dengan mudahnya menghukumi seorang tersebut dengan label bidah.
Akan tetapi ketika muncul perbedaan, alangkah baiknya untuk menggali dalil naqli dan ‟aqli agar kemudian dapat dikompromikan.
Sehingga, pada akhirnya umat Islam tidak mudah terpecahbelah ketika ada sebuah khilafiyah.

Related Results

Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru da...
KAJIAN IKONOGRAFI PADA MAKAM RAJA-RAJA MATARAM ISLAM DI KOTAGEDE YOGYAKARTA
KAJIAN IKONOGRAFI PADA MAKAM RAJA-RAJA MATARAM ISLAM DI KOTAGEDE YOGYAKARTA
Makam merupakan peninggalan sejarah manusia yang dapat dilihat oleh manusia. Makam menjadi penanda kerajaan yang pernah berkembang di komplek makam raja Kotagede. Peneliti mengajuk...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
TRADISI NYADRAN PUNDEN DAN UMAT BUDDHA DI DUSUN LAMUK, KABUPATEN TEMANGGUNG
TRADISI NYADRAN PUNDEN DAN UMAT BUDDHA DI DUSUN LAMUK, KABUPATEN TEMANGGUNG
Tradisi Nyadran sebagai sebuah kearifan lokal yang turun temurun dari generasi ke generasi selanjutnya, kegiatan tradisi Nyadran Punden merupakan pembersihan makam leluhur dan mela...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
BERIMAN DAN BERDOA KARENA ALLAH SUATU EKSPOSISI LUKAS 18:1-8
BERIMAN DAN BERDOA KARENA ALLAH SUATU EKSPOSISI LUKAS 18:1-8
Karakter janda dalam perumpamaan ini merupakan representatif dari orang-orang pilihan Allah (orang percaya) yang sedang berada dalam dunia. Sekalipun tidak memiliki pengaruh politi...
MAKAM KUNO DI SITUS ANGGAREKSA, KECAMATAN LOMBOK TIMUR, KABUPATEN LOMBOK: BUKTI PENGARUH AWAL ISLAM DI LOMBOK
MAKAM KUNO DI SITUS ANGGAREKSA, KECAMATAN LOMBOK TIMUR, KABUPATEN LOMBOK: BUKTI PENGARUH AWAL ISLAM DI LOMBOK
Islam masuk dan berkembang di Nusantara melalui wilayah pesisir. Demikian juga perkembangan Islam di Lombok, dimulai dari wilayah pesisir menuju ke pedalaman. Penelitian ini berusa...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

Back to Top