Javascript must be enabled to continue!
Hak Dan Kewajiban Suami-Istri, Harta Bersama, Serta Akibat Hukum Perceraian
View through CrossRef
Artikel ini mengkaji hak dan kewajiban suami istri, konsep harta bersama, serta akibat hukum perceraian dalam kerangka hukum Indonesia dan Islam. Pernikahan dipandang sebagai perintah agama dan saluran sah untuk memenuhi kebutuhan biologis, dengan menekankan rasa saling menghormati, kasih sayang, dan pemenuhan tanggung jawab. Suami berkewajiban memberikan mahar dan nafkah, memastikan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga. Istri bertanggung jawab untuk menghormati dan menaati suami, menjaga kehormatan keluarga, dan memenuhi kebutuhan pasangan, selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Harta bersama, yang menyerupai syirkah abdan mufawwadah, meliputi semua aset yang diperoleh selama masa perkawinan, kecuali warisan atau pemberian khusus, dan memerlukan persetujuan bersama untuk pengelolaannya. Perceraian membawa implikasi hukum yang signifikan bagi anak, harta bersama, dan nafkah. Kewajiban orang tua terhadap anak tetap berlaku pasca-perceraian, dengan hak asuh dan dukungan finansial ditentukan berdasarkan usia dan kepentingan terbaik anak. Pembagian harta bersama diatur oleh hukum yang berlaku atau diskresi peradilan. Suami wajib memberikan mut'ah (pemberian finansial pasca-perceraian) kepada mantan istrinya, dengan jumlah yang didasarkan pada kemampuan finansial suami. Proses perceraian diatur secara jelas untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Yayasan Pendidikan Al-Amin
Title: Hak Dan Kewajiban Suami-Istri, Harta Bersama, Serta Akibat Hukum Perceraian
Description:
Artikel ini mengkaji hak dan kewajiban suami istri, konsep harta bersama, serta akibat hukum perceraian dalam kerangka hukum Indonesia dan Islam.
Pernikahan dipandang sebagai perintah agama dan saluran sah untuk memenuhi kebutuhan biologis, dengan menekankan rasa saling menghormati, kasih sayang, dan pemenuhan tanggung jawab.
Suami berkewajiban memberikan mahar dan nafkah, memastikan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
Istri bertanggung jawab untuk menghormati dan menaati suami, menjaga kehormatan keluarga, dan memenuhi kebutuhan pasangan, selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Harta bersama, yang menyerupai syirkah abdan mufawwadah, meliputi semua aset yang diperoleh selama masa perkawinan, kecuali warisan atau pemberian khusus, dan memerlukan persetujuan bersama untuk pengelolaannya.
Perceraian membawa implikasi hukum yang signifikan bagi anak, harta bersama, dan nafkah.
Kewajiban orang tua terhadap anak tetap berlaku pasca-perceraian, dengan hak asuh dan dukungan finansial ditentukan berdasarkan usia dan kepentingan terbaik anak.
Pembagian harta bersama diatur oleh hukum yang berlaku atau diskresi peradilan.
Suami wajib memberikan mut'ah (pemberian finansial pasca-perceraian) kepada mantan istrinya, dengan jumlah yang didasarkan pada kemampuan finansial suami.
Proses perceraian diatur secara jelas untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Related Results
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akibat Hukum Perceraian Karena Ketidakmampuan Suami Menafkahi Istri
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perceraian di dalam rumah tangga dapat menimbulkan suatu akibat hukum, Penulisan ini...
KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak seorang janda akibat perceraian atas harta bersama dalam perspektif Hukum Adat Bali pada Desa Adat Titab, Kecamatan Busu...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
AbstractMarital assets regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, do not regulate in detail the classification of assets that can be used in determining joint marital a...
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Kanker adalah penyakit yang saat ini menjadi masalah kesehatan masyarakat, salah satunya adalah kanker serviks yang banyak menyebabkan kematian pada wanita didunia maupun di Indone...


