Javascript must be enabled to continue!
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG BERPEDOMAN DALAM BERMEDIA SOSIAL
View through CrossRef
Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam penggunaan media sosial bagi Masyarakat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam eksistensi Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 yang diharapkan menjadi pedoman dalam penggunan media sosial bagi masyarakat Islam. Kedudukan Fatwa MUI termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoamn Bermuamalah melalui Media Sosial bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun begitu pada umumnya pengguna media sosial khususnya masyarakat muslim telah bermuamalah melalu media sosial sesuai dengan al-qur’an dan hadis yang pada dasarnya sejalan dengan hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yang ada dalam Fatwa MUI. Sekalipun MUI menghadapi banyak kendala dalam sosialisasi namun semangat dan upaya MUI untuk mengingatkan kepada pengguna media sosial agar bermuamalah sesuai dengan ajaran agama Islam sangat patut untuk diparesiasi dan dihimbau kepada masyarakat muslim untuk terus meningkatkan rasa kepedulian untuk membantu menyebarkan kebaikan termasuk isi dari fatwa ini. Implikasi penelitian ini yakni dengan adanya Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 juga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat berdampak pada pemerintah agar lebih memberikan perhatian terhadap Majelis Ulama Indonesia sehingga dapat bekerja maksimal demi bangsa dan dapat menghasilkan lebih banyak fatwa yang diserap menjadi Undang-Undang agar secara langsung dapat memberikan kekuatan hukum yang mengikat. Keyword: Fatwa, Media Sosial.
Kata Kunci : :Fatwa: Bermedia sosial MUI
Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan
Title: FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG BERPEDOMAN DALAM BERMEDIA SOSIAL
Description:
Fatwa MUI No.
24 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam penggunaan media sosial bagi Masyarakat Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam eksistensi Fatwa MUI No.
24 Tahun 2017 yang diharapkan menjadi pedoman dalam penggunan media sosial bagi masyarakat Islam.
Kedudukan Fatwa MUI termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.
24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoamn Bermuamalah melalui Media Sosial bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Meskipun begitu pada umumnya pengguna media sosial khususnya masyarakat muslim telah bermuamalah melalu media sosial sesuai dengan al-qur’an dan hadis yang pada dasarnya sejalan dengan hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yang ada dalam Fatwa MUI.
Sekalipun MUI menghadapi banyak kendala dalam sosialisasi namun semangat dan upaya MUI untuk mengingatkan kepada pengguna media sosial agar bermuamalah sesuai dengan ajaran agama Islam sangat patut untuk diparesiasi dan dihimbau kepada masyarakat muslim untuk terus meningkatkan rasa kepedulian untuk membantu menyebarkan kebaikan termasuk isi dari fatwa ini.
Implikasi penelitian ini yakni dengan adanya Fatwa MUI No.
24 Tahun 2017 juga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat berdampak pada pemerintah agar lebih memberikan perhatian terhadap Majelis Ulama Indonesia sehingga dapat bekerja maksimal demi bangsa dan dapat menghasilkan lebih banyak fatwa yang diserap menjadi Undang-Undang agar secara langsung dapat memberikan kekuatan hukum yang mengikat.
Keyword: Fatwa, Media Sosial.
Kata Kunci : :Fatwa: Bermedia sosial MUI.
Related Results
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
AbstrakMUI Sumatra Barat masa kepemimpinan Buya Gusrizal Gazahar memahami pergolakan dan perubahan sosial seperti perubahan. Masa kepemimpinnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sum...
Politisasi Sertifikat Halal
Politisasi Sertifikat Halal
Indonesia is a country that has a Muslim majority population, so there are many rules that are intended and specifically for Muslims, one of which is related to rules in food matte...
Strategi Dakwah Majelis At-tazkiyah Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Pemuda
Strategi Dakwah Majelis At-tazkiyah Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Pemuda
Abstract. Majelis Ta’lim serves as a learning forum with the purpose of studying and teaching religious knowledge, particularly in Islam. It is generally attended by individuals...
Prosedur Istinbat dan Pewartaan Fatwa Ajaran Sesat di Negeri Kedah: Satu Tinjauan
Prosedur Istinbat dan Pewartaan Fatwa Ajaran Sesat di Negeri Kedah: Satu Tinjauan
The preservation and strengthening of the faith of Muslims can be solved through the legitimacy of the law and the preaching of the deviant teachings of fatwa in the attempt to cur...
Peran Fatwa dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia
Peran Fatwa dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia
Penelitian ini bertujuan mengetahui Peran Fatwa Dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendeka...
Sejarah Perkembangan DSN MUI dan Istinbath Hukum
Sejarah Perkembangan DSN MUI dan Istinbath Hukum
The Indonesian Ulema Council (MUI) has a very important role in providing religious and social guidance for Muslims in Indonesia. The history of the MUI began in 1975, with the aim...
Call for Boycott of Pro-Israel Products in MUI Fatwa: An Analysis of Tafsīr Maqaṣidi
Call for Boycott of Pro-Israel Products in MUI Fatwa: An Analysis of Tafsīr Maqaṣidi
This research analyzes the call to boycott Israeli products issued by the Indonesian Ulema Council (MUI) from the perspective of maqāṣidic exegesis (tafsīr maqaṣidi). The maqāṣidic...
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatw...

