Javascript must be enabled to continue!
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
View through CrossRef
This research is motivated by the practice carried out by the Corruption Eradicating Commission (KPK) in determining someone as a suspect along with the issuance of an Investigation Order and a Notification Letter of Commencement of Investigation. This action raises the suspicion that the initial evidence used to determine a suspect is based on evidence at the investigation stage, not the investigation. From this background, the formulation of the problem arises, namely whether the determination of a suspect based on evidence from the results of an investigation by the KPK can be justified according to law? and what are the legal remedies for determining a suspect based on the results of an investigation by the KPK? This research is a normative legal research with a statutory approach, a case approach and a conceptual approach using secondary data. The data collection technique uses literature studies and legal document studies and the data analysis method uses descriptive-qualitative. The results of the study indicate that the determination of a suspect based on evidence from the results of an investigation is not in accordance with legal provisions, namely the Criminal Procedure Code, the KPK Law, and the Constitutional Court Decision Number: 21/PUU-XII/2014. For the KPK's actions, the legal efforts that can be taken by the suspect are to file a pretrial motion regarding the validity of the suspect's determination to the District Court. The conclusion that can be drawn is that the determination of a suspect based on the results of an investigation is an action that is not in accordance with legal provisions and the legal efforts that can be taken by the suspect are to file a pretrial motion.Keywords: Corruption Eradication Commission, Determination of Suspect, Investigation, Prosecution, Pretrial
AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik yang dilakukan oleh KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Tindakan tersebut memunculkan dugaan jika bukti permulaan yang digunakan untuk melakukan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti pada tahap penyelidikan bukan penyidikan. Dari latar belakang tersebut memunculkan rumusan masalah yaitu apakah penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti hasil penyelidikan oleh KPK dapat dibenarkan menurut hukum? dan bagaimana upaya hukum terhadap penetapan tersangka yang didasarkan pada hasil penyelidikan oleh KPK?. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen hukum serta metode analisis data menggunakan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan jika penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti hasil penyelidikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yakni KUHAP, UU KPK, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014. Atas tindakan KPK tersebut, maka upaya hukum yang bisa dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan permohonan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah penetapan tersangka yang didasarkan pada hasil penyelidikan merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan tersangka adalah mengajukan permohonan praperadilan.Kata Kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Penetapan Tersangka, Penyelidikan, Penyidikan, Praperadilan
Universitas Islam Indonesia (Islamic University of Indonesia)
Title: Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
Description:
This research is motivated by the practice carried out by the Corruption Eradicating Commission (KPK) in determining someone as a suspect along with the issuance of an Investigation Order and a Notification Letter of Commencement of Investigation.
This action raises the suspicion that the initial evidence used to determine a suspect is based on evidence at the investigation stage, not the investigation.
From this background, the formulation of the problem arises, namely whether the determination of a suspect based on evidence from the results of an investigation by the KPK can be justified according to law? and what are the legal remedies for determining a suspect based on the results of an investigation by the KPK? This research is a normative legal research with a statutory approach, a case approach and a conceptual approach using secondary data.
The data collection technique uses literature studies and legal document studies and the data analysis method uses descriptive-qualitative.
The results of the study indicate that the determination of a suspect based on evidence from the results of an investigation is not in accordance with legal provisions, namely the Criminal Procedure Code, the KPK Law, and the Constitutional Court Decision Number: 21/PUU-XII/2014.
For the KPK's actions, the legal efforts that can be taken by the suspect are to file a pretrial motion regarding the validity of the suspect's determination to the District Court.
The conclusion that can be drawn is that the determination of a suspect based on the results of an investigation is an action that is not in accordance with legal provisions and the legal efforts that can be taken by the suspect are to file a pretrial motion.
Keywords: Corruption Eradication Commission, Determination of Suspect, Investigation, Prosecution, Pretrial
AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik yang dilakukan oleh KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
Tindakan tersebut memunculkan dugaan jika bukti permulaan yang digunakan untuk melakukan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti pada tahap penyelidikan bukan penyidikan.
Dari latar belakang tersebut memunculkan rumusan masalah yaitu apakah penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti hasil penyelidikan oleh KPK dapat dibenarkan menurut hukum? dan bagaimana upaya hukum terhadap penetapan tersangka yang didasarkan pada hasil penyelidikan oleh KPK?.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data sekunder.
Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen hukum serta metode analisis data menggunakan deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan jika penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti hasil penyelidikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yakni KUHAP, UU KPK, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.
Atas tindakan KPK tersebut, maka upaya hukum yang bisa dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan permohonan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah penetapan tersangka yang didasarkan pada hasil penyelidikan merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan tersangka adalah mengajukan permohonan praperadilan.
Kata Kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Penetapan Tersangka, Penyelidikan, Penyidikan, Praperadilan.
Related Results
Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan
Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan
Abstract.
Pretrial aims to uphold the law and protect human rights at the investigation level, and pretrial also functions as a supervisory tool for law enforcement officials, in ...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Analisis Respon Siswa Terhadap Pengoptimalan Alat Peraga Pada Mata Pelajaran IPA Kelas V di SDN Koripan Bungkal Ponorogo
Analisis Respon Siswa Terhadap Pengoptimalan Alat Peraga Pada Mata Pelajaran IPA Kelas V di SDN Koripan Bungkal Ponorogo
Guru di SDN Koripan menggunakan alat peraga dalam setiap pembelajarannya terumata pada mata pelajaran IPA. Guru menggunakan alat peraga sebagai alat bantu untuk menjelaskan kepada ...
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun 2019
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019
Concerning the Corruption Eradication Commission
Nayla Adelina Istika, Sup...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Peran Digital Evidence dalam Kasus Money Laundering
Peran Digital Evidence dalam Kasus Money Laundering
Seiring perkembangan teknologi saat ini menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Hukum selalu tertinggal satu langkah. Acap kali tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

