Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN PRINSIF ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK BAKU
View through CrossRef
Abstrak
Kontrak baku dalam perkembangannya menyingkirkan asas kebebasan berkontrak dan perlu dikendalikan dengan suatu pengendali yang didasari pada nilai-nilai moral, hati nurani yang lazim dikenal dengan istilah itikad baik. Dalam hukum perdata asas itikad baik merupakan suatu aturan yang terdapat dalam perjanjian, baik perjanjian antara individu dengan individu atau individu dengan badan hukum..Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Kontrak baku yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak, memunculkan reaksi yang mengarah perlunya diberikan tempat yang “layak” bagi keberadaan asas itikad baik dalam pembuatan maupun pelaksanaan perjanjian, hal ini didasarkan pada Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menentukan “persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Orang yang beritikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan. Pengujian itikad baik harus dilakukan disetiap kontrak, baik tahap pra pembuatan (perancangan), pembuatan (penandatanganan) dan tahap pasca pemebuatan (pelaksanaan) kontrak tapi juga tahap pra pembuatan (rancangan) kontrak.
Kata kunci : Itikad Baik, Kontrak, Baku
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
Title: PENERAPAN PRINSIF ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK BAKU
Description:
Abstrak
Kontrak baku dalam perkembangannya menyingkirkan asas kebebasan berkontrak dan perlu dikendalikan dengan suatu pengendali yang didasari pada nilai-nilai moral, hati nurani yang lazim dikenal dengan istilah itikad baik.
Dalam hukum perdata asas itikad baik merupakan suatu aturan yang terdapat dalam perjanjian, baik perjanjian antara individu dengan individu atau individu dengan badan hukum.
Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Kontrak baku yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak, memunculkan reaksi yang mengarah perlunya diberikan tempat yang “layak” bagi keberadaan asas itikad baik dalam pembuatan maupun pelaksanaan perjanjian, hal ini didasarkan pada Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menentukan “persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Orang yang beritikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan.
Pengujian itikad baik harus dilakukan disetiap kontrak, baik tahap pra pembuatan (perancangan), pembuatan (penandatanganan) dan tahap pasca pemebuatan (pelaksanaan) kontrak tapi juga tahap pra pembuatan (rancangan) kontrak.
Kata kunci : Itikad Baik, Kontrak, Baku.
Related Results
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
This article discusses the application of the principle of good faith in the settlement of civil disputes. It emphasizes the distinction between law and justice, highlighting the n...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...
ANALISIS RISIKO PENGGUNAAN KONTRAK LUMSUM DAN KONTRAK WAKTU PENUGASAN PADA PEKERJAAN KONSULTANSI KONSTRUKSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ANALISIS RISIKO PENGGUNAAN KONTRAK LUMSUM DAN KONTRAK WAKTU PENUGASAN PADA PEKERJAAN KONSULTANSI KONSTRUKSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Kontrak merupakan kesepakatan antara pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa dalam melakukan
transaksi berupa kesanggupan melaksanakan sesuatu dengan sejumlah uang sebagai i...
Asas Itikad Baik Dalam Memorandum Of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak
Asas Itikad Baik Dalam Memorandum Of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak
Memorandum of Understanding (MoU) merupakan salah satu bentuk dari perjanjian pendahuluan yang digunakan sebagai pendahuluan untuk mengadakan perjanjian selanjutnya yang lebih rinc...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KAWIN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KAWIN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM
Perkawinan sebagai kebutuhan fitrah manusia dalam praktiknya tidak hanya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku juga masih banyak ditemukan bentuk perkawinan kontrak...
Cafer Ramzi Ismailzadeh'in Şiir Yaratıcılığı
Cafer Ramzi Ismailzadeh'in Şiir Yaratıcılığı
Edebiyat eleştirmeni, bilim adamı, çevirmen, şair Cafer Balamin'in oğlu İsmailzade'nin yaratıcılığının Azerbaycan edebiyatında özel bir yeri vardır. Doksan yıldan fazla bir süred...

