Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

USAHA PEMBARUAN USHUL FIQH MUHAMMAD SYAHRUR

View through CrossRef
Teori hukum Islam atau disebut juga ushul al-fiqh adalah salah satu disiplin ilmu keislaman tradisional yang memiliki posisi sangat penting dalam pengembangan hukum Islam. Dalam disiplin ilmu inilah pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran atau paradigma keilmuan dan kaidah-kaidah yang sangat diperlukan sebagai pijakan dasar dalam membangun sebuah formulasi hukum Islam yang diinginkan dibahas secara tuntas. Dengan perkataan lain, ushul al fiqh adalah disiplin ilmu yang paling bertanggung jawab sebagai perangkat metodologis yang paling berkompeten guna menyusun, membentuk, dan memberi corak hukum Islam yang diharapkan.Namun belakangan ini, dengan semakin berkembang dan kompleknya tingkat budaya dan pengetahuan manusia, ushul fiqh yang dibangun oleh Imam Syafi'i tersebut mengalami kemandekan kalau tidak dikatakan kematian, karena dianggap tidak sanggup memberi kontribusi dan solusi masalah-masalah manusia modern. Karena itu beberapa pemikir Islam mutakhir merasa gelisah dengan keadaan seperti itu. Salah seorangnya adalah Muhammad Syahrur, seorang insinyur yang juga serius mengkaji Islam dalam kaitannya dengan isu-isu kekinian, menggagas penafsiran ulang terhadap warisan Islam klasik. Salah satu gagasannya adalah mengkaji ulang terhadap al-Qur'an. la tafsirkan al-Qur'an dengan pendekatan kebahasaan yang digabung dengan latar belakang keilmuannya yang berdasar pada matematika dan fisika, melahirkan kajian tefsir yang berbeda dengan tafsir konvensional selama ini. Dan· kajian tafsir al-Qur'an yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum Syahrur melahirkan gagasan yang baru terhadap masalah-masalah hukum Islam yang selama ini dianggap sudah ajeg, dengan melahirkan teori batas. Bahwa hukum Tuhan mempunyai batas, batas alas dan batas bawah. Selama manusia bermain tidak melewati batas atas dan bawah tersebut, maka ia masih di dalam hukum Tuhan.Kata Kunci: Ushul fiqh, Muhammad Syahrur, Teori Batas
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Title: USAHA PEMBARUAN USHUL FIQH MUHAMMAD SYAHRUR
Description:
Teori hukum Islam atau disebut juga ushul al-fiqh adalah salah satu disiplin ilmu keislaman tradisional yang memiliki posisi sangat penting dalam pengembangan hukum Islam.
Dalam disiplin ilmu inilah pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran atau paradigma keilmuan dan kaidah-kaidah yang sangat diperlukan sebagai pijakan dasar dalam membangun sebuah formulasi hukum Islam yang diinginkan dibahas secara tuntas.
Dengan perkataan lain, ushul al fiqh adalah disiplin ilmu yang paling bertanggung jawab sebagai perangkat metodologis yang paling berkompeten guna menyusun, membentuk, dan memberi corak hukum Islam yang diharapkan.
Namun belakangan ini, dengan semakin berkembang dan kompleknya tingkat budaya dan pengetahuan manusia, ushul fiqh yang dibangun oleh Imam Syafi'i tersebut mengalami kemandekan kalau tidak dikatakan kematian, karena dianggap tidak sanggup memberi kontribusi dan solusi masalah-masalah manusia modern.
Karena itu beberapa pemikir Islam mutakhir merasa gelisah dengan keadaan seperti itu.
Salah seorangnya adalah Muhammad Syahrur, seorang insinyur yang juga serius mengkaji Islam dalam kaitannya dengan isu-isu kekinian, menggagas penafsiran ulang terhadap warisan Islam klasik.
Salah satu gagasannya adalah mengkaji ulang terhadap al-Qur'an.
la tafsirkan al-Qur'an dengan pendekatan kebahasaan yang digabung dengan latar belakang keilmuannya yang berdasar pada matematika dan fisika, melahirkan kajian tefsir yang berbeda dengan tafsir konvensional selama ini.
Dan· kajian tafsir al-Qur'an yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum Syahrur melahirkan gagasan yang baru terhadap masalah-masalah hukum Islam yang selama ini dianggap sudah ajeg, dengan melahirkan teori batas.
Bahwa hukum Tuhan mempunyai batas, batas alas dan batas bawah.
Selama manusia bermain tidak melewati batas atas dan bawah tersebut, maka ia masih di dalam hukum Tuhan.
Kata Kunci: Ushul fiqh, Muhammad Syahrur, Teori Batas.

Related Results

HERMENEUTIKA MUHAMMAD SYAHRUR (Telaah tentang Teori Hudud)
HERMENEUTIKA MUHAMMAD SYAHRUR (Telaah tentang Teori Hudud)
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Kajian ini bertujuan untuk memahami hermeneutika Muhammad Syahrur yang dikenal dengan teori <em>...
METODE TARTI>L DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN (TEORI INTERPRETASI MUHAMMAD SYAHRUR)
METODE TARTI>L DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN (TEORI INTERPRETASI MUHAMMAD SYAHRUR)
Artikel ini membahas tetang metode tartil Muhammad Syahrur dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Untuk memahami dan mengungkap lebih dalam mengenai makna dan kandungan al-Qur’an, ...
HERMENEUTICS OF THE QUR'AN: A STUDY OF MUHAMMAD SYAHRUR'S THOUGHTS ON THE MEN AND WOMEN EQUALITY
HERMENEUTICS OF THE QUR'AN: A STUDY OF MUHAMMAD SYAHRUR'S THOUGHTS ON THE MEN AND WOMEN EQUALITY
This article discussed The Qur'an hermeneutics; Study of Muhammad Syahrur's thoughts on the of men and women equality. The study aimed to find out more about the concept of men and...
Pengaruh Lokasi, Modal, Kemampuan Usaha terhadap Keberhasilan Usaha
Pengaruh Lokasi, Modal, Kemampuan Usaha terhadap Keberhasilan Usaha
Keberhasilan sebuah usaha ditentukan oleh beberapa faktor,mereka merupakan lokasi, modal, serta kemampuan usaha. Modal artinya factor dalam memilih keberhasilan serta harapan suatu...
Ilmu Ushul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu
Ilmu Ushul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu
Ushul fiqih merupakan ilmu yang paling tinggi derajatnya, karena menggabungkan naql dan aql. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ontologi, epistemologi dan aksiol...
Urgensi Pembelajaran Ushul Fiqih dalam Menanamkan Sikap Moderat Siswa
Urgensi Pembelajaran Ushul Fiqih dalam Menanamkan Sikap Moderat Siswa
This study aims to explore the urgency of learning ushul fiqh in instilling moderate attitudes in students at Madrasah Mu'allimin Ad Diniyyah Al Hikmah 1 Brebes. This research is a...
Manhaj Tarjih: Navigating Ijtihad in The Disruption Era
Manhaj Tarjih: Navigating Ijtihad in The Disruption Era
The objective of this study is to examine how the era of disruption is accommodated within the framework of Muhamamdiyah's ijtihad fiqh and how this framework is designed to naviga...
PENYUSUNAN DESAIN PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS USAHA SKALA MIKRO
PENYUSUNAN DESAIN PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS USAHA SKALA MIKRO
Keberadaan Koperasi dan UMKM selama ini mampu menjadi sumber nafkah masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja meskipun memiliki kontribusi nilai tambah yang relatif lebih kecil d...

Back to Top