Javascript must be enabled to continue!
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN MUSYAWARA PEMBANGUNAN ( MUSREMBANG ) DESA DI DESA LEPPANGENG KECEMATAN PITU RIASE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
View through CrossRef
Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kegiatan ini berfungsi sebagai proses negosiasi, rekonsiliasi, dan harmonisasi perbedaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah.Pelaksanaan Musrenbang Desa adalah kegiatan perencanaan pembangunan yang dilakukan di desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan yang ada di desa. Pelaksanaan Musrenbang Desa diatur dalam SPPN UU NO 25 Tahun 2004 dan Permendagri No 66 Tahun 2007 Mengenai Perencanaan Desa yang juga menjadi landasan Pelaksanaan Musrenbang Desa. Penelitian ini membahas tentang peran aktor dalam pelaksanaan Musrenbang Desa bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana peran yang dilakukan oleh aktor sebagai steakholder dan sebagai perwakilan masyarakat, untuk menyampaikan usulan perencanaan pembangunan desa dan mempertahankan usulan guna menjadi prioritas usulan rencana pembangunan desa pada pelaksanaan Musrenbang Desa, yang kemudian akan diajukan pada pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.Partisipasi dalam pemanfaatan hasil, partisipasi masyarakat ini tidak sesuai dengan yang ada dilapangan sebab masyarakat tidak menyukai pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan yang diadakan di desa karena setiap pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan tidak melibatkan masyarakat.Menemukan bahwa masyarakat yang sebenarnya sangat menyukai dengan adanya musrembang yang diadakan di desa Leppangeng tetapi hasil dari musrembang itu tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat setempat untuk kepentingan bersama.Hasil musrembang hanya mementingkan kepentingan-kepentingan sepihak saja.
Title: PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN MUSYAWARA PEMBANGUNAN ( MUSREMBANG ) DESA DI DESA LEPPANGENG KECEMATAN PITU RIASE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Description:
Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no.
25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kegiatan ini berfungsi sebagai proses negosiasi, rekonsiliasi, dan harmonisasi perbedaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah.
Pelaksanaan Musrenbang Desa adalah kegiatan perencanaan pembangunan yang dilakukan di desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan yang ada di desa.
Pelaksanaan Musrenbang Desa diatur dalam SPPN UU NO 25 Tahun 2004 dan Permendagri No 66 Tahun 2007 Mengenai Perencanaan Desa yang juga menjadi landasan Pelaksanaan Musrenbang Desa.
Penelitian ini membahas tentang peran aktor dalam pelaksanaan Musrenbang Desa bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana peran yang dilakukan oleh aktor sebagai steakholder dan sebagai perwakilan masyarakat, untuk menyampaikan usulan perencanaan pembangunan desa dan mempertahankan usulan guna menjadi prioritas usulan rencana pembangunan desa pada pelaksanaan Musrenbang Desa, yang kemudian akan diajukan pada pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
Partisipasi dalam pemanfaatan hasil, partisipasi masyarakat ini tidak sesuai dengan yang ada dilapangan sebab masyarakat tidak menyukai pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan yang diadakan di desa karena setiap pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan tidak melibatkan masyarakat.
Menemukan bahwa masyarakat yang sebenarnya sangat menyukai dengan adanya musrembang yang diadakan di desa Leppangeng tetapi hasil dari musrembang itu tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat setempat untuk kepentingan bersama.
Hasil musrembang hanya mementingkan kepentingan-kepentingan sepihak saja.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
ANALISIS PENGELOLAAN APBDES DAN DIGITALISASI KEUANGAN DESA TERHADAP PENERAPAN GOOD GOVERNANCE PADA DESA BILA RIASE
ANALISIS PENGELOLAAN APBDES DAN DIGITALISASI KEUANGAN DESA TERHADAP PENERAPAN GOOD GOVERNANCE PADA DESA BILA RIASE
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan digitalisasi keuangan desa terhadap penerapan good governance di ...
The Influence of Promotion and Sevice Facilities on Tourist Satisfaction on Punjabu Hill, Buntu Buangin Village, Pitu Riase District, Sidenreng Rappang Regency
The Influence of Promotion and Sevice Facilities on Tourist Satisfaction on Punjabu Hill, Buntu Buangin Village, Pitu Riase District, Sidenreng Rappang Regency
This research aims to determinne and analyze “The Influence of Promotion and service Facilities on Tourist Satisfaction at Punjabu Hil, Buntu Buangin Village, Pitu Riase District, ...
IDENTIFIKASI UMAH ADAT PITU RUANG SEBAGAI PRODUK KEBUDAYAAN GAYO. STUDI KASUS: UMAH REJE BALUNTARA DI ACEH TENGAH
IDENTIFIKASI UMAH ADAT PITU RUANG SEBAGAI PRODUK KEBUDAYAAN GAYO. STUDI KASUS: UMAH REJE BALUNTARA DI ACEH TENGAH
AbstrakUmah Adat Pitu Ruang merupakan karya seni bangunan rumah adat Suku Gayo. Struktur bangunannya berupa rumah panggung yang memiliki 36 tiang sebagai penopang dengan ornamen-or...
Peran Struktur Sosial Masyarakat Sekitar Hutan Dalam Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Desa Betao Riase
Peran Struktur Sosial Masyarakat Sekitar Hutan Dalam Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Desa Betao Riase
Abstract:Struktur sosial merupakan suatu bangunan sosial yang terdiri dari unsur-unsur sosial yang saling berkaitan satu sama lain secara fungsional. Struktur sosial dianggap mampu...
Penguatan Kelembagaan Desa dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Penguatan Kelembagaan Desa dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Penelitian yang dilaksanakan di kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dimana fokus penelitian mengkaji tentang penguatan kelembagaan desa dalam mempersiapkan pelaksanaan musrenbang desa...
Pemberdayaan Desa Wisata Pantai Dalam Memasuki Era New Normal
Pemberdayaan Desa Wisata Pantai Dalam Memasuki Era New Normal
Pariwisata pantai di Desa Pitu Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, telah dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Marahai Desa Pitu sejak...
PERANAN KEPEMIMPINAN DALAM PEMBANGUNAN FISIK DI DESA KULO KECAMATAN KULO KABUPATEN SIDENRENG
PERANAN KEPEMIMPINAN DALAM PEMBANGUNAN FISIK DI DESA KULO KECAMATAN KULO KABUPATEN SIDENRENG
the village of Kulo, Kulo District, Sidenreng Rappang Regency 2. Factors that influence the leadership role of the village head in physical development in the Kulo Village, Kulo Di...

