Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelesaian Konflik Tanah Hak Ulayat Dari Kelompok Masyarakat Di Kawasan Perbatasan Antar Negara Nusa Tenggara Timur

View through CrossRef
Permasalahan tanah  hak ulayat,  bukan hanya terjadi  di Pulau Timor, akan tetapi terjadi juga di Papua dan Kalimantan. Belum adanya status kepemilikan hak atas tanah/ hak atas tanah ulayat di perbatasan antar negara terutama di Pulau Timor. Konstitusi  Republik Indonesia (RI) mengakui adanya tanah hak  ulayat, sedangkan Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste  (RDTL) tidak mengakui. Hal ini kemudian  menjadi masalah, dan terkadang terus mengemuka jika terjadi provokasi. Pendekatan yang menggunakan kearifan lokal bila  dipakai bisa mengeliminir  konflik horizontal.  Kesepakatan soal batas, termasuk permasalahan tanah hak ulayat dapat diselesaikan dengan merangkul tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat di kawasan  yang berbatasan langsung. Pendekatan kearifan lokal seperti ini menjadi  pola pendekatan yang mengedepankan peran dari  tokoh-tokoh setempat. Pengelolaan perbatasan haruslah  memperhatikan dan menuntut  kepekaan rasa memiliki masyarakat, yang telah dipisahkan secara tegas oleh garis politis maupun geografis di perbatasan antar negara. Akibat lebih jauh, kemudian terjadinya konflik  yang melibatkan masyarakat Timor Indonesia dengan masyarakat Timor Leste, utamanya  konflik atas tanah hak ulayat di daerah batas  dua negara. Pendekatan sosial-budaya yang kadang  terpinggirkan harus mulai dilakukan oleh Pemerintah.  Adanya potensi kearifan lokal harus dikedepankan seiring dengan pendekatan  konvensi dan hukum internasional. Beberapa segmen wilayah yang bermasalah termasuk klaim tanah  hak ulayat antara warga RI -RDTL, harus dilakukan secara  serius di meja perundingan guna mempertemukan kedua pihak yang berseteru.
Title: Penyelesaian Konflik Tanah Hak Ulayat Dari Kelompok Masyarakat Di Kawasan Perbatasan Antar Negara Nusa Tenggara Timur
Description:
Permasalahan tanah  hak ulayat,  bukan hanya terjadi  di Pulau Timor, akan tetapi terjadi juga di Papua dan Kalimantan.
Belum adanya status kepemilikan hak atas tanah/ hak atas tanah ulayat di perbatasan antar negara terutama di Pulau Timor.
Konstitusi  Republik Indonesia (RI) mengakui adanya tanah hak  ulayat, sedangkan Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste  (RDTL) tidak mengakui.
Hal ini kemudian  menjadi masalah, dan terkadang terus mengemuka jika terjadi provokasi.
Pendekatan yang menggunakan kearifan lokal bila  dipakai bisa mengeliminir  konflik horizontal.
  Kesepakatan soal batas, termasuk permasalahan tanah hak ulayat dapat diselesaikan dengan merangkul tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat di kawasan  yang berbatasan langsung.
Pendekatan kearifan lokal seperti ini menjadi  pola pendekatan yang mengedepankan peran dari  tokoh-tokoh setempat.
Pengelolaan perbatasan haruslah  memperhatikan dan menuntut  kepekaan rasa memiliki masyarakat, yang telah dipisahkan secara tegas oleh garis politis maupun geografis di perbatasan antar negara.
Akibat lebih jauh, kemudian terjadinya konflik  yang melibatkan masyarakat Timor Indonesia dengan masyarakat Timor Leste, utamanya  konflik atas tanah hak ulayat di daerah batas  dua negara.
Pendekatan sosial-budaya yang kadang  terpinggirkan harus mulai dilakukan oleh Pemerintah.
  Adanya potensi kearifan lokal harus dikedepankan seiring dengan pendekatan  konvensi dan hukum internasional.
Beberapa segmen wilayah yang bermasalah termasuk klaim tanah  hak ulayat antara warga RI -RDTL, harus dilakukan secara  serius di meja perundingan guna mempertemukan kedua pihak yang berseteru.

Related Results

Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Pemerintah Indonesia melakukan kembali pengembangan di wilayah perbatasan, salah satu wilayah perbatasan yang di fokuskan pengembangannya adalah Kalimantan Utara. Wilayah perbatasa...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Tanah Ulayat Dalam Perspektif Hukum Nasional
Tanah Ulayat Dalam Perspektif Hukum Nasional
Pembahasan terkait hak pengelolaan dari tanah ulayat menjadi suatu yang sangat penting mengingat banyaknya kasus-kasus sengketa tanah yang melibatkan tanah ulayat di dalamnya, hal ...
PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN "UN-RESOLVED" DAN "UN-SURVEYED" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA
PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN "UN-RESOLVED" DAN "UN-SURVEYED" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA
Perjanjian perbatasan antar negara merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional, yang tentu saja dalam pelaksanaannya mengikuti asas-asas dan kaidah yang lazim dalam hukum ...
Aspek Pertanahan Dalam Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
Aspek Pertanahan Dalam Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
ABSTRAKKota-kota besar di Indonesia tidak luput dari masalah kurangnya ketersediaan tanah untuk kepentingan hunian yang dekat dengan lingkungan kerja dan komersial. Upaya menjawab ...

Back to Top