Javascript must be enabled to continue!
PERBEDAAN PATEN DAN PATEN SEDERHANA (UTILITY MODELS)
View through CrossRef
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay.1)Paten Sederhana adalah setiap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennyaSuatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Kata Kunci : Paten dan Paten Sederhana
Title: PERBEDAAN PATEN DAN PATEN SEDERHANA (UTILITY MODELS)
Description:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(UU RI no.
14 tahun 2001, ps.
1, ay.
1)Paten Sederhana adalah setiap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennyaSuatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu.
Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Kata Kunci : Paten dan Paten Sederhana.
Related Results
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertent...
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
This article discusses the cancellation or revocation of patents registered in Indonesia and their causes. Revocation or cancellation of a patent is a form of law enforcement of pa...
JENIS JENIS PATEN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
JENIS JENIS PATEN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
Paten merupakan hak khusus yang diberikan Negara kepada Penemu atas hasi penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau m...
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi men...
Urgensi Pengimplementasian Paten Intenasional Terhadap Pendaftaran Paten Sederhana di Indonesia
Urgensi Pengimplementasian Paten Intenasional Terhadap Pendaftaran Paten Sederhana di Indonesia
AbstractThis study discusses about the extent to which legal protection of the validity of PT Karta Indonesia Global's simple patent certificate based on the Supreme Court decision...
SULISTYAWATI 155100094
SULISTYAWATI 155100094
A.STUDI KASUS ( SK )Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan produk knowledge/ produk tim anda (KP)Jawaban : 1.Hak paten EVO Memiliki hak paten dari “EVO” dan memiliki hak orisin...
Sulistyawati 155100094
Sulistyawati 155100094
A.STUDI KASUS ( SK )Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan produk knowledge/ produk tim anda (KP)Jawaban : 1.Hak paten EVO Memiliki hak paten dari “EVO” dan memiliki hak orisin...
JENIS - JENIS PATEN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
JENIS - JENIS PATEN DAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
Paten merupakan hak khusus yang diberikan Negara kepada Penemu atas hasi penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau m...

