Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi dan Dampak Penerapan Legislasi Penyuluhan Pertanian Terhadap Capaian Swasembada Pangan

View through CrossRef
<p><span><strong>English</strong></span></p><p><span>Law No. 16/2006 on Agricultural Extension System, Fisheries and Forestry and its derivative regulations have not improved extension workers’ performance to meet farmers’ needs including that to succeed food self-sufficiency. This paper aims to analyze (1) implementation of extension laws especially in food self-sufficiency achievement; (2) problems faced by officials and extension workers in implementing agricultural extension; and (3) impacts of extension laws on of food self-sufficiency achievement target. Primary data and information were collected through interviews and group discussions using an ethno-methodology approach. The results showed that extension laws implementation did not fully match with the Law No. 32/2004, especially its derivatives such as PP No. 41/2007 and PP No. 38/2007. However, such derivative legislation was consistent with Law No. 16/2006 and supported rice self-sufficiency achievement in 2014. Implementation of agricultural extension laws deals with the position of agriculture sector is not the priority such that coordination and synchronization between central and regional governments’ development programs are still weak. Extension workers’ assistance to farmers improved food productivity by 29 to 32.7%. It is necessary to enhance extension workers’ assistance to farmers through farmers’ capacity building, not solely to increase the food production</span></p><p><span><strong>Indonesia</strong></span></p><p><span>Undang Undang No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K); serta peraturan perundang-undangan di bawahnya tampaknya belum memberikan ruang bagi penyuluh untuk dapat bekerja dengan baik sesuai kebutuhan petani. Dalam hal ini termasuk menjawab kebutuhan untuk membuat penyuluh lebih progresif dalam menyukseskan swasembada pangan.  Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis (1) implementasi peraturan perundangan di bidang penyuluhan dengan pencapaian sasaran swasembada pangan; (2) permasalahan implementasi di bidang penyuluhan; dan (3) dampak implementasi legislasi penyuluhan pertanian terhadap capaian sasaran swasembada pangan.  </span><span lang="SV">W</span><span>awancara dan </span><span lang="SV">diskusi kelompok dengan pendekatan <em>ethnomethodology</em></span><span> dilakukan untuk mendapatkan informasi yang holistik terkait dengan tujuan evaluasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa i</span><span lang="SV">mplementasi peraturan perundang-undangan </span><span>di bidang penyuluhan belum sepenuhnya sinkron dengan UU No</span><span lang="SV">.</span><span>32/2004, terutama poduk turunannya, yaitu PP No. 41/2007 dan PP No. 38/2007.  Produk turunan </span><span lang="SV">perundang-undangan </span><span>di bidang penyuluhan telah konsisten dengan UU No. 16/2006, dan telah mendukung pencapaian swasembada beras di tahun 2014.  Permasalahan implementasi di bidang penyuluhan pertanian terkait dengan posisi sektor pertanian sebagai ‘urusan pilihan’ sehingga koordinasi dan sinkronisasi antara program pembangunan pusat dan daerah masih lemah.  Dampak implementasi legislasi penyuluhan terlihat dari peran pendampingan/pengawalan penyuluh terhadap petani telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas padi sebesar 29−32,7%.  Implikasinya secara nasional adalah intensitas pendampingan penyuluh terhadap petani perlu ditingkatkan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas petani, bukan semata-mata pada peningkatan produksi. </span></p>
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
Title: Implementasi dan Dampak Penerapan Legislasi Penyuluhan Pertanian Terhadap Capaian Swasembada Pangan
Description:
<p><span><strong>English</strong></span></p><p><span>Law No.
16/2006 on Agricultural Extension System, Fisheries and Forestry and its derivative regulations have not improved extension workers’ performance to meet farmers’ needs including that to succeed food self-sufficiency.
This paper aims to analyze (1) implementation of extension laws especially in food self-sufficiency achievement; (2) problems faced by officials and extension workers in implementing agricultural extension; and (3) impacts of extension laws on of food self-sufficiency achievement target.
Primary data and information were collected through interviews and group discussions using an ethno-methodology approach.
The results showed that extension laws implementation did not fully match with the Law No.
32/2004, especially its derivatives such as PP No.
41/2007 and PP No.
38/2007.
However, such derivative legislation was consistent with Law No.
16/2006 and supported rice self-sufficiency achievement in 2014.
Implementation of agricultural extension laws deals with the position of agriculture sector is not the priority such that coordination and synchronization between central and regional governments’ development programs are still weak.
Extension workers’ assistance to farmers improved food productivity by 29 to 32.
7%.
It is necessary to enhance extension workers’ assistance to farmers through farmers’ capacity building, not solely to increase the food production</span></p><p><span><strong>Indonesia</strong></span></p><p><span>Undang Undang No.
16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K); serta peraturan perundang-undangan di bawahnya tampaknya belum memberikan ruang bagi penyuluh untuk dapat bekerja dengan baik sesuai kebutuhan petani.
Dalam hal ini termasuk menjawab kebutuhan untuk membuat penyuluh lebih progresif dalam menyukseskan swasembada pangan.
  Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis (1) implementasi peraturan perundangan di bidang penyuluhan dengan pencapaian sasaran swasembada pangan; (2) permasalahan implementasi di bidang penyuluhan; dan (3) dampak implementasi legislasi penyuluhan pertanian terhadap capaian sasaran swasembada pangan.
  </span><span lang="SV">W</span><span>awancara dan </span><span lang="SV">diskusi kelompok dengan pendekatan <em>ethnomethodology</em></span><span> dilakukan untuk mendapatkan informasi yang holistik terkait dengan tujuan evaluasi.
Hasil analisis menunjukkan bahwa i</span><span lang="SV">mplementasi peraturan perundang-undangan </span><span>di bidang penyuluhan belum sepenuhnya sinkron dengan UU No</span><span lang="SV">.
</span><span>32/2004, terutama poduk turunannya, yaitu PP No.
41/2007 dan PP No.
38/2007.
 Produk turunan </span><span lang="SV">perundang-undangan </span><span>di bidang penyuluhan telah konsisten dengan UU No.
16/2006, dan telah mendukung pencapaian swasembada beras di tahun 2014.
 Permasalahan implementasi di bidang penyuluhan pertanian terkait dengan posisi sektor pertanian sebagai ‘urusan pilihan’ sehingga koordinasi dan sinkronisasi antara program pembangunan pusat dan daerah masih lemah.
  Dampak implementasi legislasi penyuluhan terlihat dari peran pendampingan/pengawalan penyuluh terhadap petani telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas padi sebesar 29−32,7%.
  Implikasinya secara nasional adalah intensitas pendampingan penyuluh terhadap petani perlu ditingkatkan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas petani, bukan semata-mata pada peningkatan produksi.
 </span></p>.

Related Results

Penyuluhan Pertanian: Pendekatan, Metode dan Dampaknya Terhadap Pembangunan Pertanian Dalam Mendukung Swasembada Pangan
Penyuluhan Pertanian: Pendekatan, Metode dan Dampaknya Terhadap Pembangunan Pertanian Dalam Mendukung Swasembada Pangan
Latar belakang: Penyuluhan pertanian memainkan peran krusial dalam meningkatkan kapasitas petani dan mendukung swasembada pangan melalui transfer pengetahuan, pemberdayaan, dan ado...
KAJIAN KEBIJAKAN DAGING SAPI DI INDONESIA UNTUK MENDUKUNG SWASEMBADA DAGING SAPI
KAJIAN KEBIJAKAN DAGING SAPI DI INDONESIA UNTUK MENDUKUNG SWASEMBADA DAGING SAPI
Pertambahan jumlah penduduk di Indonesia menjadi salah satu faktor pendorong pelaksanaan program swasembada daging sapi. Beberapa upaya dilakukan oleh pemerintah demi mencapai prog...
KEBIJAKAN SISTEM KETAHANAN PANGAN DAERAH
KEBIJAKAN SISTEM KETAHANAN PANGAN DAERAH
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Kedaulatan pangan diartikan sebagai hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas p...
Alih Fungsi Lahan Pertanian Ditinjau Dari Penyelenggaraan Pangan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan)
Alih Fungsi Lahan Pertanian Ditinjau Dari Penyelenggaraan Pangan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan)
Pengalihan fungsi lahan dari fungsi pertanian ke fungsi bangunan menjadi penyebab utama berkurangnya lahan pertanian yang selanjutnya berdampak pada berkurangnya produksi produk pe...
IMPLEMENTASI 2D BARCODE PADA LABEL PANGAN OLAHAN SEBAGAI KEKUATAN PENGAWASAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM)
IMPLEMENTASI 2D BARCODE PADA LABEL PANGAN OLAHAN SEBAGAI KEKUATAN PENGAWASAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM)
Pada saat ini, peredaran produk pangan olahan diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan tersebut. Salah satu dari ketiga elemen tersebut diterapkan ke dalam p...

Back to Top