Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penerapan Awig-Awig Terhadap Krama Tamiu di Desa Adat Peladung, Karangasem.

View through CrossRef
Keberadaan krama tamiu di Desa Adat Peladung diatur di dalam Awig-awig untuk menjaga kenyamanan dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban dan hak krama tamiu di desa adat peladung, karangasem terkait dengan pungutan iuran bagi krama tamiu dan hambatan dalam penerapan awig-awig terhadap krama tamiu di desa adat peladung, Karangasem. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan krama tamiu mengontrak tanah dikenakan 5 kg beras, yang memiliki tanah/rumah dikenakan 10 kg beras, yang mencari pekerjaan di Desa Adat Peladung dikenakan 10 kg beras. Sedangkan Hak krama tamiu, boleh menggunakan Kuburan, boleh memakai bendesa adat sebagai saksi pernikahan, boleh meminta penjagaan pecalang jika berlangsung acara adat. Hambatan internal berasal dari Desa Adat Peladung, krama desa yang menerima krama tamiu tidak melapor dalam waktu 2 x 24 jam. Hambatan eksternal saat pemungutan uang iuran krama tamiu sulitnya bertemu krama tamiu saat pembayaran iuran.
Title: Penerapan Awig-Awig Terhadap Krama Tamiu di Desa Adat Peladung, Karangasem.
Description:
Keberadaan krama tamiu di Desa Adat Peladung diatur di dalam Awig-awig untuk menjaga kenyamanan dalam masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban dan hak krama tamiu di desa adat peladung, karangasem terkait dengan pungutan iuran bagi krama tamiu dan hambatan dalam penerapan awig-awig terhadap krama tamiu di desa adat peladung, Karangasem.
Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan krama tamiu mengontrak tanah dikenakan 5 kg beras, yang memiliki tanah/rumah dikenakan 10 kg beras, yang mencari pekerjaan di Desa Adat Peladung dikenakan 10 kg beras.
Sedangkan Hak krama tamiu, boleh menggunakan Kuburan, boleh memakai bendesa adat sebagai saksi pernikahan, boleh meminta penjagaan pecalang jika berlangsung acara adat.
Hambatan internal berasal dari Desa Adat Peladung, krama desa yang menerima krama tamiu tidak melapor dalam waktu 2 x 24 jam.
Hambatan eksternal saat pemungutan uang iuran krama tamiu sulitnya bertemu krama tamiu saat pembayaran iuran.

Related Results

PENERAPAN E-GOVERNMENT PADA DESA ADAT DENPASAR MELALUI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA ADAT
PENERAPAN E-GOVERNMENT PADA DESA ADAT DENPASAR MELALUI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA ADAT
ABSTRACTThe focus of this research is to apply E-Government in Traditional Village of Denpasar through the development and implementation of the Traditional Village Information Sys...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Perancangan Panyacah Awig Rejang Pala dalam Penguatan Ekosistem Tari Rejang Pala
Perancangan Panyacah Awig Rejang Pala dalam Penguatan Ekosistem Tari Rejang Pala
The Karangasem district has a wealth of rejang rituals spreading throughout several of its sub-districts and handed down through the ages to these days. The community’s constancy i...
KEDUDUKAN JANDA TERHADAP HARTA BERSAMA MENURUT AWIG-AWIG DESA ADAT BALI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 493/K/Pdt/2012
KEDUDUKAN JANDA TERHADAP HARTA BERSAMA MENURUT AWIG-AWIG DESA ADAT BALI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 493/K/Pdt/2012
Masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal, dimana dalam sistem pewarisannya, harta warisan ditujukan kepada garis keturunan laki-laki yang berdasarkan Awig-Awig...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...

Back to Top