Javascript must be enabled to continue!
Akibat Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang
View through CrossRef
Pandemi covid-19 berakibat bagi perjanjian. Hal itu dilakukan pihak tetap menjalankan kontraktualnya, dilain waktu yang disepakati pihak tergantung isi perjanjian. Kewajiban debitur ditangguhkan sampai pemenuhan kewajiban ketika siruasi sudah terkendali. Rumusan masalah penelitian adalah Bagaimana perjanjian pinjam-meminjam uang dalam kondisiforce majeure sebagai dampak covid-19?. dan Bagaimana upaya hukum penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure'l, Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perjanjian pinjam-meminjam uang dalamforce majeure sebagai dampak covid-19 pemerintah menerbitkan restrukturisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran covid-2019. Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure dilakukan non litigasi dan litigasi. Non litigasi meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sedangkan litigasi penyelesaian sengketa jalur pengadilan
Universitas Warmadewa
Title: Akibat Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang
Description:
Pandemi covid-19 berakibat bagi perjanjian.
Hal itu dilakukan pihak tetap menjalankan kontraktualnya, dilain waktu yang disepakati pihak tergantung isi perjanjian.
Kewajiban debitur ditangguhkan sampai pemenuhan kewajiban ketika siruasi sudah terkendali.
Rumusan masalah penelitian adalah Bagaimana perjanjian pinjam-meminjam uang dalam kondisiforce majeure sebagai dampak covid-19?.
dan Bagaimana upaya hukum penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure'l, Menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Perjanjian pinjam-meminjam uang dalamforce majeure sebagai dampak covid-19 pemerintah menerbitkan restrukturisasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK No.
11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran covid-2019.
Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure dilakukan non litigasi dan litigasi.
Non litigasi meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sedangkan litigasi penyelesaian sengketa jalur pengadilan
.
Related Results
UANG DALAM PERPEKTIF ISLAM
UANG DALAM PERPEKTIF ISLAM
Sejarah uang memberikan pemahaman mendalam tentang evolusi dan kebutuhan manusia dalam memfasilitası pertukaran barang dan jasa. Sebelum ditemukannya uang, sistem barter digunakan,...
RESUME EKONOMI MAKRO PERTEMUAN 6
RESUME EKONOMI MAKRO PERTEMUAN 6
Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Banyak orang yakin bahwa uang merupakan salah satu un...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
Teknologi informasi dan komunikasi dipercaya memberikan keuntungan yang luar biasa di berbagai negara di dunia. Karena peran teknologi dan informasi membantu terhadap pertumbuhan e...
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Abstract. This article discusses the relationship between the concept of sin in the Old Testament and the concept of the covenant. The thesis of this article is that the concept of...
Tinjauan Akad Qardh terhadap Praktik Pinjam Meminjam Bapak Johan dengan Ibu Angel di Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung
Tinjauan Akad Qardh terhadap Praktik Pinjam Meminjam Bapak Johan dengan Ibu Angel di Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung
Abstract. The practice of borrowing and lending is a socio-economic activity that is very common in people's lives. In Islam, this practice is known as the qardh contract, which is...
Penerapan aplikasi perhimpunan simpan pinjam mandiri Paroki Padrepio Medan
Penerapan aplikasi perhimpunan simpan pinjam mandiri Paroki Padrepio Medan
Koperasi Perhimpunan Simpan Pinjam Mandiri Paroki Padrepio Medan beralamat di Jalan Beringin III No 9 Helvetia Medan meliputi wilayah Gereja Katolik Paroki Padre Pio Helvetia Meda...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...

