Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Akibat Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang

View through CrossRef
Pandemi covid-19    berakibat   bagi   perjanjian.   Hal  itu  dilakukan  pihak   tetap menjalankan kontraktualnya,  dilain   waktu yang disepakati  pihak  tergantung isi perjanjian.   Kewajiban  debitur  ditangguhkan   sampai  pemenuhan kewajiban ketika siruasi  sudah terkendali.  Rumusan masalah  penelitian adalah Bagaimana  perjanjian pinjam-meminjam uang dalam kondisiforce   majeure  sebagai dampak covid-19?. dan Bagaimana upaya hukum penyelesaian  sengketa terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force  majeure'l,   Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perjanjian pinjam-meminjam  uang dalamforce majeure  sebagai dampak covid-19   pemerintah menerbitkan  restrukturisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah   mengeluarkan  Peraturan  OJK  No.   11    Tahun  2020  tentang  Stimulus Perekonomian Nasional  sebagai  kebijakan  Countercyclical dampak penyebaran covid-2019.    Upaya hukum dalam   penyelesaian    sengketa terhadap pihak   yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure  dilakukan non litigasi   dan litigasi. Non  litigasi    meliputi    konsultasi,    negosiasi,     mediasi,   konsiliasi,    atau   arbitrase sedangkan  litigasi  penyelesaian   sengketa jalur  pengadilan  
Title: Akibat Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang
Description:
Pandemi covid-19    berakibat   bagi   perjanjian.
   Hal  itu  dilakukan  pihak   tetap menjalankan kontraktualnya,  dilain   waktu yang disepakati  pihak  tergantung isi perjanjian.
   Kewajiban  debitur  ditangguhkan   sampai  pemenuhan kewajiban ketika siruasi  sudah terkendali.
 Rumusan masalah  penelitian adalah Bagaimana  perjanjian pinjam-meminjam uang dalam kondisiforce   majeure  sebagai dampak covid-19?.
dan Bagaimana upaya hukum penyelesaian  sengketa terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force  majeure'l,   Menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Perjanjian pinjam-meminjam  uang dalamforce majeure  sebagai dampak covid-19   pemerintah menerbitkan  restrukturisasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah   mengeluarkan  Peraturan  OJK  No.
   11    Tahun  2020  tentang  Stimulus Perekonomian Nasional  sebagai  kebijakan  Countercyclical dampak penyebaran covid-2019.
    Upaya hukum dalam   penyelesaian    sengketa terhadap pihak   yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure  dilakukan non litigasi   dan litigasi.
Non  litigasi    meliputi    konsultasi,    negosiasi,     mediasi,   konsiliasi,    atau   arbitrase sedangkan  litigasi  penyelesaian   sengketa jalur  pengadilan  .

Related Results

UANG DALAM PERPEKTIF ISLAM
UANG DALAM PERPEKTIF ISLAM
Sejarah uang memberikan pemahaman mendalam tentang evolusi dan kebutuhan manusia dalam memfasilitası pertukaran barang dan jasa. Sebelum ditemukannya uang, sistem barter digunakan,...
RESUME EKONOMI MAKRO PERTEMUAN 6
RESUME EKONOMI MAKRO PERTEMUAN 6
Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Banyak orang yakin bahwa uang merupakan salah satu un...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
Teknologi informasi dan komunikasi dipercaya memberikan keuntungan yang luar biasa di berbagai negara di dunia. Karena peran teknologi dan informasi membantu terhadap pertumbuhan e...
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Abstract. This article discusses the relationship between the concept of sin in the Old Testament and the concept of the covenant. The thesis of this article is that the concept of...
Tinjauan Akad Qardh terhadap Praktik Pinjam Meminjam Bapak Johan dengan Ibu Angel di Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung
Tinjauan Akad Qardh terhadap Praktik Pinjam Meminjam Bapak Johan dengan Ibu Angel di Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung
Abstract. The practice of borrowing and lending is a socio-economic activity that is very common in people's lives. In Islam, this practice is known as the qardh contract, which is...
Penerapan aplikasi perhimpunan simpan pinjam mandiri Paroki Padrepio Medan
Penerapan aplikasi perhimpunan simpan pinjam mandiri Paroki Padrepio Medan
Koperasi Perhimpunan Simpan Pinjam Mandiri Paroki Padrepio Medan  beralamat di Jalan Beringin III No 9 Helvetia Medan meliputi wilayah Gereja Katolik Paroki Padre Pio Helvetia Meda...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...

Back to Top