Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYELESAIAN SENGKETA PENGIKATAN AGUNAN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH

View through CrossRef
Pengikatan agunan merupakan upaya perbankan syariah mengendalikan risiko apabila terjadi wan prestasi atas pembiayaan yang disalurkan, serta bertujuan agar agunan yang disertakan dalam permohonan pembiayaan memiliki kekuatan hukum. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana proses bank syarah melakukan pengikatan agunan serta cara penyelesaian sengketa pengikatan agunan secara litigasi dan non litogasi pada pembiayaan murabahah dibank syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data primer pada penelitian ini berasal dari wawancara, observasi dan studi dokumentasi dari Manual Produk Operation Bank Syariah Mandiri. Data sekunder berasal dari dokumen, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan referensi-referensi lain yang mendukung dalam pembahasan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui jenis pengikatan agunan di Bank Syariah Mandiri dilakukan dengan pengikatan jaminan Fidusia, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) melalui Micro Administration/ Administration Financing Operation (AFO). Diketahui Bank Syariah Mandiri telah memperjanjikan penyelesaian sengketa diantara para pihak dengan cara non litigasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Pasal 55 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Title: PENYELESAIAN SENGKETA PENGIKATAN AGUNAN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH
Description:
Pengikatan agunan merupakan upaya perbankan syariah mengendalikan risiko apabila terjadi wan prestasi atas pembiayaan yang disalurkan, serta bertujuan agar agunan yang disertakan dalam permohonan pembiayaan memiliki kekuatan hukum.
Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana proses bank syarah melakukan pengikatan agunan serta cara penyelesaian sengketa pengikatan agunan secara litigasi dan non litogasi pada pembiayaan murabahah dibank syariah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data primer pada penelitian ini berasal dari wawancara, observasi dan studi dokumentasi dari Manual Produk Operation Bank Syariah Mandiri.
Data sekunder berasal dari dokumen, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan referensi-referensi lain yang mendukung dalam pembahasan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui jenis pengikatan agunan di Bank Syariah Mandiri dilakukan dengan pengikatan jaminan Fidusia, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) melalui Micro Administration/ Administration Financing Operation (AFO).
Diketahui Bank Syariah Mandiri telah memperjanjikan penyelesaian sengketa diantara para pihak dengan cara non litigasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Pasal 55 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Related Results

KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK ACEH SYARIAH TAKENGON
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK ACEH SYARIAH TAKENGON
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di bank aceh syariah takengon. Dalam penelitian ini penulis menggun...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap laba bersih pada bank umum syariah periode 2014-2017. 2) menganalisis pengaruh pembiayaan ...
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Abastract. Murabahah financing is one of the most popular products among customers, where transactions involve buying and selling goods at the original price plus an agreed-upon pr...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...

Back to Top