Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang
View through CrossRef
ABSTRAK: Perbankan sebagai salah satu sektor esensial dalam kehidupan bermasyarakat, memiliki kewenangan dalam pertukaran uang dan transaksi keuangan. Layanan perbankan saat ini berkembang cepat dengan adanya teknologi yang bertujuan untuk memudahkan akses layanan terhadap nasabah. Bank berkewajiban untuk merahasiakan data nasabahnya dengan prinsip kerahasiaan (confidential principle). Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menegaskan bahwa kerahasiaan ini diperlukan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat demi kepentingan bank itu sendiri. Tentang rahasia data nasabah, didukung pula oleh Pasal 36 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menegaskan tentang pengendali data pribadi wajib melakukan pemrosesan data pribadi. Namun demikian, dalam paraktiknya rahasia data nasabah terdapat kebocoran karena adanya peretasan oleh hecker sebagaimana terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2023. Terkait hal tersebut permasalahan yang akan dibahas adalah tentang implementasi perlindungan data nasabah di Bank BSI dan perlindungan hukum nasabah Bank BSI yang data pribadinya diretas. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan bahan Pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian yaitu implementasi perlindungan rahasia data nasabah Bank BSI yaitu dengan menerapkan teknologi yang aman, tingkat transparansi yang tinggi dalam penanganan pelanggaran, serta melindungi privasi dan keamanan data pribadi nasabah agar tidak terjadi kebocoran data pribadi. Perlindungan Hukum terhadap nasabah yang data pribadinya diretas dilakukan dengan dua cara, yaitu perlindungan secara internal dan perlindungan secara eksternal. Saran untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu adanya intervensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
ABSTRACT: Banking, as an essential sector in social life, has the authority to exchange money and financial transactions. Banking services are currently developing rapidly with technology which aims to facilitate service access for customers. Banks are obliged to keep their customers' data confidential according to the confidential principle. As regulated in Article 40 of Law no. 10 of 1998 concerning Banking which emphasizes that this confidentiality is necessary to gain public trust for the sake of the bank itself. Regarding the confidentiality of customer data, it is also supported by Article 36 of Law no. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection which confirms that personal data controllers are obliged to process personal data. However, in practice, confidential customer data can be leaked due to hacking by hackers, as happened at Bank Syariah Indonesia (BSI) in 2023. Related to this, the problem that will be discussed is the implementation of customer data protection at Bank BSI and legal protection for BSI Bank customers. his personal data was hacked. The approach method used is normative juridical, namely an approach carried out by researching library materials or secondary data. This research uses library materials or secondary data. The results of the research are the implementation of confidential protection of BSI Bank customer data, namely by implementing safe technology, a high level of transparency in handling violations, as well as protecting the privacy and security of customers' personal data to prevent personal data leaks. Legal protection for customers whose personal data is hacked is carried out in two ways, namely internal protection and external protection. Suggestions to overcome this problem, there is a need for intervention by the Financial Services Authority (OJK) in the field of consumer protection in the financial services sector.
Title: Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang
Description:
ABSTRAK: Perbankan sebagai salah satu sektor esensial dalam kehidupan bermasyarakat, memiliki kewenangan dalam pertukaran uang dan transaksi keuangan.
Layanan perbankan saat ini berkembang cepat dengan adanya teknologi yang bertujuan untuk memudahkan akses layanan terhadap nasabah.
Bank berkewajiban untuk merahasiakan data nasabahnya dengan prinsip kerahasiaan (confidential principle).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menegaskan bahwa kerahasiaan ini diperlukan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat demi kepentingan bank itu sendiri.
Tentang rahasia data nasabah, didukung pula oleh Pasal 36 Undang-Undang No.
27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menegaskan tentang pengendali data pribadi wajib melakukan pemrosesan data pribadi.
Namun demikian, dalam paraktiknya rahasia data nasabah terdapat kebocoran karena adanya peretasan oleh hecker sebagaimana terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2023.
Terkait hal tersebut permasalahan yang akan dibahas adalah tentang implementasi perlindungan data nasabah di Bank BSI dan perlindungan hukum nasabah Bank BSI yang data pribadinya diretas.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder.
Penelitian ini menggunakan bahan Pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian yaitu implementasi perlindungan rahasia data nasabah Bank BSI yaitu dengan menerapkan teknologi yang aman, tingkat transparansi yang tinggi dalam penanganan pelanggaran, serta melindungi privasi dan keamanan data pribadi nasabah agar tidak terjadi kebocoran data pribadi.
Perlindungan Hukum terhadap nasabah yang data pribadinya diretas dilakukan dengan dua cara, yaitu perlindungan secara internal dan perlindungan secara eksternal.
Saran untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu adanya intervensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
ABSTRACT: Banking, as an essential sector in social life, has the authority to exchange money and financial transactions.
Banking services are currently developing rapidly with technology which aims to facilitate service access for customers.
Banks are obliged to keep their customers' data confidential according to the confidential principle.
As regulated in Article 40 of Law no.
10 of 1998 concerning Banking which emphasizes that this confidentiality is necessary to gain public trust for the sake of the bank itself.
Regarding the confidentiality of customer data, it is also supported by Article 36 of Law no.
27 of 2022 concerning Personal Data Protection which confirms that personal data controllers are obliged to process personal data.
However, in practice, confidential customer data can be leaked due to hacking by hackers, as happened at Bank Syariah Indonesia (BSI) in 2023.
Related to this, the problem that will be discussed is the implementation of customer data protection at Bank BSI and legal protection for BSI Bank customers.
his personal data was hacked.
The approach method used is normative juridical, namely an approach carried out by researching library materials or secondary data.
This research uses library materials or secondary data.
The results of the research are the implementation of confidential protection of BSI Bank customer data, namely by implementing safe technology, a high level of transparency in handling violations, as well as protecting the privacy and security of customers' personal data to prevent personal data leaks.
Legal protection for customers whose personal data is hacked is carried out in two ways, namely internal protection and external protection.
Suggestions to overcome this problem, there is a need for intervention by the Financial Services Authority (OJK) in the field of consumer protection in the financial services sector.
Related Results
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Abstrak. Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pengaruh revolusi industri 4.0, salah satu permasalahan yang terjadi akibat pertumbuhan teknol...
U The Urgensi URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
U The Urgensi URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Perkembangan teknologi informasi yang pesat berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat. Meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia menjadi urgensi bagi keberadaan aturan ...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
Data pribadi merupakan bagian asset yang berharga yang dimiliki oleh subjek data pribadi. Perlindungan data pribadi erat kaitannya dengan perlindungan harta benda, harkat, martabat...
Investigasi Peran Temporal Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Nasabah Dengan Kepuasan Sebagai Variabel Mediasi Pada Bank Syariah Indonesia
Investigasi Peran Temporal Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Nasabah Dengan Kepuasan Sebagai Variabel Mediasi Pada Bank Syariah Indonesia
Kualitas pelayanan berperan penting dalam suatu perusahaan disaat persaingan di bidang bisnis terjadi sangat ketat dan terus berubah. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaru...
Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan
Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan
Pada penelitian ini akan mengkaji tentang upaya perlindungan hukum hak privasi terhadap data pribadi dari kejahatan peretasan. Topik ini sangat menarik untuk menjadi bahan kajian, ...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewaji...
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
ABSTRAK
Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan. Seh...

